PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program Rp100 Juta per Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru dipastikan tetap berjalan pada tahun ini. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan, pola pengusulan program sepenuhnya berbasis RW sebagai upaya pemerataan pembangunan hingga ke lingkungan terkecil.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Menurutnya, seluruh wilayah di Pekanbaru memiliki RW, sehingga tidak ada lagi perbedaan atau perlakuan khusus antarwilayah. Dengan sistem ini, pengusulan pembangunan tidak lagi dilakukan melalui kelurahan, melainkan langsung dari RW.
“Program Rp100 juta per RW ini tetap berbasis RW. Karena tidak ada wilayah yang tidak memiliki RW. Artinya, seluruh RW memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pembangunan,” tegas Agung Nugroho, Ahad (8/2).
Ia menjelaskan, alokasi Rp100 juta bukanlah angka yang bersifat mutlak. Anggaran tersebut menjadi dasar awal dalam perencanaan untuk mengidentifikasi kebutuhan paling utama dan mendesak di masing-masing lingkungan.
“Rp100 juta ini bukan sekadar soal nominal, tetapi bagaimana anggaran tersebut dimanfaatkan untuk hal yang paling penting dan paling dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Agung Nugroho mengakui bahwa di sejumlah wilayah, kebutuhan pembangunan kerap melebihi alokasi awal. Dalam kondisi tertentu, dana Rp100 juta hanya mampu membiayai sebagian dari kegiatan yang diperlukan warga.
Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru akan melakukan kajian mendalam terhadap setiap usulan yang masuk melalui mekanisme program Rp100 juta per RW. Kajian tersebut bertujuan untuk menentukan prioritas serta kelayakan pendanaan.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif ketua RT dan RW dalam menyampaikan aspirasi serta kebutuhan masyarakat secara objektif dan terukur. (ilo)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program Rp100 Juta per Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru dipastikan tetap berjalan pada tahun ini. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan, pola pengusulan program sepenuhnya berbasis RW sebagai upaya pemerataan pembangunan hingga ke lingkungan terkecil.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Menurutnya, seluruh wilayah di Pekanbaru memiliki RW, sehingga tidak ada lagi perbedaan atau perlakuan khusus antarwilayah. Dengan sistem ini, pengusulan pembangunan tidak lagi dilakukan melalui kelurahan, melainkan langsung dari RW.
“Program Rp100 juta per RW ini tetap berbasis RW. Karena tidak ada wilayah yang tidak memiliki RW. Artinya, seluruh RW memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pembangunan,” tegas Agung Nugroho, Ahad (8/2).
Ia menjelaskan, alokasi Rp100 juta bukanlah angka yang bersifat mutlak. Anggaran tersebut menjadi dasar awal dalam perencanaan untuk mengidentifikasi kebutuhan paling utama dan mendesak di masing-masing lingkungan.
“Rp100 juta ini bukan sekadar soal nominal, tetapi bagaimana anggaran tersebut dimanfaatkan untuk hal yang paling penting dan paling dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Agung Nugroho mengakui bahwa di sejumlah wilayah, kebutuhan pembangunan kerap melebihi alokasi awal. Dalam kondisi tertentu, dana Rp100 juta hanya mampu membiayai sebagian dari kegiatan yang diperlukan warga.
Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru akan melakukan kajian mendalam terhadap setiap usulan yang masuk melalui mekanisme program Rp100 juta per RW. Kajian tersebut bertujuan untuk menentukan prioritas serta kelayakan pendanaan.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif ketua RT dan RW dalam menyampaikan aspirasi serta kebutuhan masyarakat secara objektif dan terukur. (ilo)