Kamis, 4 Juli 2024

Pj Wako Cari Tahu Masalah Polemik Sekwan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Posisi Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru ternyata sempat berpindah tangan sebelum kembali ditugaskan pada Baharuddin. Hal ini terungkap dari informasi yang diterima Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP.

Muflihun kepada wartawan, Kamis (7/7) mengatakan, dirinya sudah memanggil Baharuddin yang juga merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru. Pemanggilan untuk mencari tahu tentang polemik jabatan Sekwan DPRD Pekanbaru.

- Advertisement -

Dari informasi yang diperoleh Pj Wako Pekanbaru, setelah Baharuddin, Plt Sekwan DPRD Pekanbaru sempat diserahkan pada Musalimin. "Penyampaian beliau, SK pertama itukan tanggal 3 Januari. SK itu berakhir 3 April. Kemudian

dari tanggal itu sampai tanggal 16 Mei, Plt Sekwan digantikan ke pejabat lain atas nama Musalimin. Dan di tanggal 17 Mei, jabatan itu kembali ke Baharuddin sampai nanti di 17 Agustus," papar Muflihun.

Dari informasi ini, Pj Wako Pekanbaru mengaku akan mempelajari situasi yang ada. Jika memang harus dilakukan penghentian Plt Sekwan DPRD Pekanbaru yang saat ini menjabat, dia tak masalah untuk melakukan itu. "Ini tak ada kepentingan bagi saya, karena saya masih baru menjabat sebagai Pj Wali Kota. Kita akan mempelajari, jika memang ini harus diputus Plt-nya, maka kita putus,"  ucapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polsek Rumbai Pesisir Gelar Patroli dan Edukasi Prokes

Dari informasi yang dihimpun, Baharuddin menerima SK Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru awalnya pada 3 Januari 2022, saat Wako Pekanbaru masih dijabat Firdaus. SK itu berlaku hingga tiga bulan selanjutnya. Pada SK itu, masa berlaku harusnya hingga 3 April lalu.

Namun kemudian, ada SK Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru untuk Baharuddin tertanggal 17 Mei 2022 yang berakhir pada Agustus nanti. Setelah ditelusuri Pj Wako Pekanbaru, ternyata dari SK pertama yang diterima Baharuddin dengan SK kedua, Plt Sekwan DPRD Pekanbaru sempat pindah ke Musalimin.

Posisi Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru memang cukup berbeda dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di jajaran Pemko Pekanbaru. Karena, selain harus lulus asesmen dan memang diinginkan, Wako Pekanbaru, sosok yang ditunjuk juga harus disetujui pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.

Untuk membahas posisi ini, Pj Wako Pekanbaru sudah melakukan pertemuan dengan unsur pimpinan DPRD Pekanbaru, Selasa (5/7). Kepada para pimpinan itu ditanyakan kriteria seperti apa yang diinginkan untuk posisi sekwan.

Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru yang melakukan pertemuan dengan Pj Wako Pekanbaru adalah Ketua DPRD Sabarudi, dan dua Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri serta Ginda Burnama. Pertemuan digelar di ruang kerja Wako Pekanbaru di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru lantai 3 Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga:  Rayakan Imlek Secara Sederhana

Posisi Sekwan DPRD Kota Pekanbaru sudah tiga tahun terakhir diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sekwan definitif terakhir adalah Alek Kurniawan. Setelahnya, Sekwan diisi Plt, yakni Zulfahmi Adrian, Badriah Rikasari dan terakhir Baharuddin.

"Memang Plt itu sebenarnya tidak diatur, penunjukannya hak preogratif kepala daerah. Tapi azas kepatutan, kita bertanya dengan pimpinan DPRD, kriteria seperti apa yang diinginkan ? Supaya tidak selisih paham lah," kata Pj Wako usai bertemu pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.

Mengenai siapa nama yang diusulkan, Muflihun menyebutkan tak ada nama spesifik yang disampaikan pimpinan DPRD. "Dia serahkan ke kita juga. Tidak ada mengarahkan, silahkan lah pak wali cari yang mampu bekerja sama," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2021 lalu Pemko Pekanbaru telah melakukan asesmen jabatan Sekwan. Namun nama pejabat yang lolos assessmen Zamzami dan Erna Juita. Tak disetujui legislatif dan akhirnya tak dilantik hingga Wako Pekanbaru saat itu Firdaus lengser dari jabatannya Mei 2022 lalu.

Muflihun ketika disampaikan hal ini mengatakan, karena itu perlu berkomunikasi terlebih dulu sebelum pengisian jabatan tersebut. "Makanya kita ada etika. Kalau saya sorong langsung saja mungkin wajar tidak mau. Kemudian juga, untuk definitifnya tetap kita akan kaji dan pelajari. Kita juga ada OPD yang kosong, harus asesmen," tutupnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Posisi Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru ternyata sempat berpindah tangan sebelum kembali ditugaskan pada Baharuddin. Hal ini terungkap dari informasi yang diterima Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP.

Muflihun kepada wartawan, Kamis (7/7) mengatakan, dirinya sudah memanggil Baharuddin yang juga merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru. Pemanggilan untuk mencari tahu tentang polemik jabatan Sekwan DPRD Pekanbaru.

Dari informasi yang diperoleh Pj Wako Pekanbaru, setelah Baharuddin, Plt Sekwan DPRD Pekanbaru sempat diserahkan pada Musalimin. "Penyampaian beliau, SK pertama itukan tanggal 3 Januari. SK itu berakhir 3 April. Kemudian

dari tanggal itu sampai tanggal 16 Mei, Plt Sekwan digantikan ke pejabat lain atas nama Musalimin. Dan di tanggal 17 Mei, jabatan itu kembali ke Baharuddin sampai nanti di 17 Agustus," papar Muflihun.

Dari informasi ini, Pj Wako Pekanbaru mengaku akan mempelajari situasi yang ada. Jika memang harus dilakukan penghentian Plt Sekwan DPRD Pekanbaru yang saat ini menjabat, dia tak masalah untuk melakukan itu. "Ini tak ada kepentingan bagi saya, karena saya masih baru menjabat sebagai Pj Wali Kota. Kita akan mempelajari, jika memang ini harus diputus Plt-nya, maka kita putus,"  ucapnya.

Baca Juga:  Prestasi Atlet Pekanbaru di Porwil Membanggakan

Dari informasi yang dihimpun, Baharuddin menerima SK Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru awalnya pada 3 Januari 2022, saat Wako Pekanbaru masih dijabat Firdaus. SK itu berlaku hingga tiga bulan selanjutnya. Pada SK itu, masa berlaku harusnya hingga 3 April lalu.

Namun kemudian, ada SK Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru untuk Baharuddin tertanggal 17 Mei 2022 yang berakhir pada Agustus nanti. Setelah ditelusuri Pj Wako Pekanbaru, ternyata dari SK pertama yang diterima Baharuddin dengan SK kedua, Plt Sekwan DPRD Pekanbaru sempat pindah ke Musalimin.

Posisi Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru memang cukup berbeda dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di jajaran Pemko Pekanbaru. Karena, selain harus lulus asesmen dan memang diinginkan, Wako Pekanbaru, sosok yang ditunjuk juga harus disetujui pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.

Untuk membahas posisi ini, Pj Wako Pekanbaru sudah melakukan pertemuan dengan unsur pimpinan DPRD Pekanbaru, Selasa (5/7). Kepada para pimpinan itu ditanyakan kriteria seperti apa yang diinginkan untuk posisi sekwan.

Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru yang melakukan pertemuan dengan Pj Wako Pekanbaru adalah Ketua DPRD Sabarudi, dan dua Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri serta Ginda Burnama. Pertemuan digelar di ruang kerja Wako Pekanbaru di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru lantai 3 Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga:  Polsek Rumbai Pesisir Gelar Patroli dan Edukasi Prokes

Posisi Sekwan DPRD Kota Pekanbaru sudah tiga tahun terakhir diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sekwan definitif terakhir adalah Alek Kurniawan. Setelahnya, Sekwan diisi Plt, yakni Zulfahmi Adrian, Badriah Rikasari dan terakhir Baharuddin.

"Memang Plt itu sebenarnya tidak diatur, penunjukannya hak preogratif kepala daerah. Tapi azas kepatutan, kita bertanya dengan pimpinan DPRD, kriteria seperti apa yang diinginkan ? Supaya tidak selisih paham lah," kata Pj Wako usai bertemu pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.

Mengenai siapa nama yang diusulkan, Muflihun menyebutkan tak ada nama spesifik yang disampaikan pimpinan DPRD. "Dia serahkan ke kita juga. Tidak ada mengarahkan, silahkan lah pak wali cari yang mampu bekerja sama," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2021 lalu Pemko Pekanbaru telah melakukan asesmen jabatan Sekwan. Namun nama pejabat yang lolos assessmen Zamzami dan Erna Juita. Tak disetujui legislatif dan akhirnya tak dilantik hingga Wako Pekanbaru saat itu Firdaus lengser dari jabatannya Mei 2022 lalu.

Muflihun ketika disampaikan hal ini mengatakan, karena itu perlu berkomunikasi terlebih dulu sebelum pengisian jabatan tersebut. "Makanya kita ada etika. Kalau saya sorong langsung saja mungkin wajar tidak mau. Kemudian juga, untuk definitifnya tetap kita akan kaji dan pelajari. Kita juga ada OPD yang kosong, harus asesmen," tutupnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari