Sabtu, 14 Desember 2024

Terdakwa Investasi Bodong Menangis, Minta Dibebaskan

Terdakwa kasus investasi bodong, Maryani, yang bertindak sebagai marketing Fikasa Group di Pekanbaru membacakan pleidoi pada Kamis (10/3) lalu. Sambil berurai air mata, dirinya minta dibebaskan dari hukuman. Maryani sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Dari fakta persidangan, Maryani berhasil mengumpulkan dana dari sekitar 200 investor asal Pekanbaru. Dari usahanya itu, Maryani menerima fee dari Fikasa Group sebesar Rp13 miliar. Sementara pada perkara yang menimpanya, 10 nasabah mengalami kerugian sebesar Rp84,9 miliar.

"Dalam keluarga besar kami, kami tidak pernah mengalami masalah hukum walau masalah kecil, termasuk di keluarga saya. Saya terkejut dengan hal ini Yang Mulia. Dengan kasus ini saya harus berpisah dengan suami dan anak saya. Saya sudah ditahan dari Mabes Polri sampai sekarang selama 8 bulan. Saya harus menghidupi keluarga," Maryani menangis tersedu-sedu yang dihadirkan secara virtual pada hari itu.

Baca Juga:  Kejang-Kejang Diduga Terkena Covid-19, Ternyata Epilepsi

Karena terus menangis, Ketua Majelis Hakim Dahlan pun memperingatkan terdakwa Maryani. Hakim mengatakan, kalau tidak sanggup baca pleidoinya, berarti memperlambat sidang. "Bagus diserahkan aja nota pembelaannya, karena masih ada sidang yang lain. Karena kalau menunggu berhenti menangis baru dibaca bagaimana," tegas Dahlan.

Maryani tetap kukuh melanjutkan membaca nota pembelaannya. Dalam pembelaan, Maryani mengaku bekerja  sesuai SOP perusahaan. Dirinya mengaku tidak tahu mengenai soal pengelolaan keuangan beberapa perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group.

Maryani terus menangis saat membacakan pembelaannya, hal ini membuat Majelis Hakim tidak jelas mendengarkan nota pembelaannya. Akhirnya Hakim menghentikan sidang setelah peringatan yang pertamanya tidak dihiraukan terdakwa.

"Begini ya, yang saudara sebutkan kami pun tak tahu apa. Yang saudara bacakan kami tidak dengar dengan jelas. Dari pada terus tersedu sedan gitu, bagus serahkan nota pembelaan sama kami. Nggak ngerti yang saudara bacakan, cuma nangis aja yang di dengar," tegas Dahlan.

Baca Juga:  18 Hari, 13 Tersangka dan 19 Kg Sabu Diamankan

Penesehat Hukum Maryani, Yudi Krismen menyebutkan kepada Hakim,  Maryani juga merupakan korban investasi di Fikasa Group. Di mana kliennya sebagai marketing freelance juga menginvestasikan dananya ke Fikasa Group sebesar Rp20 miliar. "Klien kami juga korban Yang Mulia. Kami berharap agar dibebaskan dari tuntutan," ucapnya.

Hanya saja Maryani mendapat 7 persen dari setiap nasabah yang berhasil ia kumpulkan dananya untuk Fikasa Group. Uang komisi 7 persen itu di transfer dari PT WBN dan PT TGP, anak perusahaan Fikasa Group, ke rekening Maryani. Uang fee Maryani itu diduga sudah dibelikan ke sejumlah aset berharga dan barang, termasuk emas.(lim)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Terdakwa kasus investasi bodong, Maryani, yang bertindak sebagai marketing Fikasa Group di Pekanbaru membacakan pleidoi pada Kamis (10/3) lalu. Sambil berurai air mata, dirinya minta dibebaskan dari hukuman. Maryani sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Dari fakta persidangan, Maryani berhasil mengumpulkan dana dari sekitar 200 investor asal Pekanbaru. Dari usahanya itu, Maryani menerima fee dari Fikasa Group sebesar Rp13 miliar. Sementara pada perkara yang menimpanya, 10 nasabah mengalami kerugian sebesar Rp84,9 miliar.

- Advertisement -

"Dalam keluarga besar kami, kami tidak pernah mengalami masalah hukum walau masalah kecil, termasuk di keluarga saya. Saya terkejut dengan hal ini Yang Mulia. Dengan kasus ini saya harus berpisah dengan suami dan anak saya. Saya sudah ditahan dari Mabes Polri sampai sekarang selama 8 bulan. Saya harus menghidupi keluarga," Maryani menangis tersedu-sedu yang dihadirkan secara virtual pada hari itu.

Baca Juga:  Mahasiswa Tak Bisa Pulang Kampung, Dibantu IKA UIR

Karena terus menangis, Ketua Majelis Hakim Dahlan pun memperingatkan terdakwa Maryani. Hakim mengatakan, kalau tidak sanggup baca pleidoinya, berarti memperlambat sidang. "Bagus diserahkan aja nota pembelaannya, karena masih ada sidang yang lain. Karena kalau menunggu berhenti menangis baru dibaca bagaimana," tegas Dahlan.

- Advertisement -

Maryani tetap kukuh melanjutkan membaca nota pembelaannya. Dalam pembelaan, Maryani mengaku bekerja  sesuai SOP perusahaan. Dirinya mengaku tidak tahu mengenai soal pengelolaan keuangan beberapa perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group.

Maryani terus menangis saat membacakan pembelaannya, hal ini membuat Majelis Hakim tidak jelas mendengarkan nota pembelaannya. Akhirnya Hakim menghentikan sidang setelah peringatan yang pertamanya tidak dihiraukan terdakwa.

"Begini ya, yang saudara sebutkan kami pun tak tahu apa. Yang saudara bacakan kami tidak dengar dengan jelas. Dari pada terus tersedu sedan gitu, bagus serahkan nota pembelaan sama kami. Nggak ngerti yang saudara bacakan, cuma nangis aja yang di dengar," tegas Dahlan.

Baca Juga:  Kejang-Kejang Diduga Terkena Covid-19, Ternyata Epilepsi

Penesehat Hukum Maryani, Yudi Krismen menyebutkan kepada Hakim,  Maryani juga merupakan korban investasi di Fikasa Group. Di mana kliennya sebagai marketing freelance juga menginvestasikan dananya ke Fikasa Group sebesar Rp20 miliar. "Klien kami juga korban Yang Mulia. Kami berharap agar dibebaskan dari tuntutan," ucapnya.

Hanya saja Maryani mendapat 7 persen dari setiap nasabah yang berhasil ia kumpulkan dananya untuk Fikasa Group. Uang komisi 7 persen itu di transfer dari PT WBN dan PT TGP, anak perusahaan Fikasa Group, ke rekening Maryani. Uang fee Maryani itu diduga sudah dibelikan ke sejumlah aset berharga dan barang, termasuk emas.(lim)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari