PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri dan menggelar kegiatan buka bersama. Ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau yang juga kini berlaku.
Demikian disampaikan Asisten I Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Syoffaizal kepada Riau Pos, Kamis (7/4). "Ya kita berlakukan juga. Karena ada SE Menpan RB terkait itu,"kata dia.
SE Gubernur Riau Syamsuar terkait hal ini diterima Rabu (6/4) kemarin. SE Nomor : 95/SE/BKD/2022 mengatur tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama dan/atau open house Idulfitri 1443 H bagi pegawai aparatur sipil negara dan non-aparatur sipil negara pada masa pandemi corona virus disease 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
SE ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 23 Maret 2022 di Istana Negara.
Secara umum diatur bahwa, pertama, pegawai aparatur sipil negara dan non-aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama dan/atau open house Idulfitri di lingkungan perkantoran maupun di luar lingkungan perkantoran pada bulan Ramadhan dan bulan Syawal 1443 H.
Kedua, pegawai aparatur sipil negara dan non-aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H agar selalu menjaga protokol kesehatan di mana pun berada.(ali)
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri dan menggelar kegiatan buka bersama. Ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau yang juga kini berlaku.
Demikian disampaikan Asisten I Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Syoffaizal kepada Riau Pos, Kamis (7/4). "Ya kita berlakukan juga. Karena ada SE Menpan RB terkait itu,"kata dia.
- Advertisement -
SE Gubernur Riau Syamsuar terkait hal ini diterima Rabu (6/4) kemarin. SE Nomor : 95/SE/BKD/2022 mengatur tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama dan/atau open house Idulfitri 1443 H bagi pegawai aparatur sipil negara dan non-aparatur sipil negara pada masa pandemi corona virus disease 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
SE ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 23 Maret 2022 di Istana Negara.
- Advertisement -
Secara umum diatur bahwa, pertama, pegawai aparatur sipil negara dan non-aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama dan/atau open house Idulfitri di lingkungan perkantoran maupun di luar lingkungan perkantoran pada bulan Ramadhan dan bulan Syawal 1443 H.
Kedua, pegawai aparatur sipil negara dan non-aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H agar selalu menjaga protokol kesehatan di mana pun berada.(ali)