Selasa, 24 Juni 2025

Dua Pencuri Alat Penyangga Proyek Dibekuk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Tenayanan Raya mengamankan dua pelaku pencurian di area proyek Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jalan lintas Timur KM 25, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya. Mereka adalah dua orang pria berinisial FR (40) dan Ay (24).

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan, kedua pelaku beraksi pada Ahad (4/1) lalu. Mereka menggasak 3 set scaffolding atau alat penyangga, yang berada di lokasi proyek UPPKB tersebut.

”Mereka beraksi sekira pukul 3.30 WIB dini hari dengan menggunakan sepeda motor milik Ay. Mereka melarikan penyangga tersebut menggunakan sepeda motor,” kata Iptu Dodi, Rabu (7/2).

Saat akan melarikan curiannya, keduanya dipergoki oleh satuan pengamanan proyek tersebut yang kemudian diserahkan ke Polsek Bukit Raya. Untuk penyidikan lebih lanjut, para pelaku kemudian langsung ditahan.

Baca Juga:  Gelar Seminar dan Pelatihan Terapi Komplementer Prenatal Yoga

”Kedua sudah berstatus tersangka sesuai  Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman di atas dua tahun penjara,” sebut Iptu Dodi.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Tenayanan Raya mengamankan dua pelaku pencurian di area proyek Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jalan lintas Timur KM 25, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya. Mereka adalah dua orang pria berinisial FR (40) dan Ay (24).

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan, kedua pelaku beraksi pada Ahad (4/1) lalu. Mereka menggasak 3 set scaffolding atau alat penyangga, yang berada di lokasi proyek UPPKB tersebut.

”Mereka beraksi sekira pukul 3.30 WIB dini hari dengan menggunakan sepeda motor milik Ay. Mereka melarikan penyangga tersebut menggunakan sepeda motor,” kata Iptu Dodi, Rabu (7/2).

Saat akan melarikan curiannya, keduanya dipergoki oleh satuan pengamanan proyek tersebut yang kemudian diserahkan ke Polsek Bukit Raya. Untuk penyidikan lebih lanjut, para pelaku kemudian langsung ditahan.

Baca Juga:  Hari Ini, Vaksinasi Massal Abujapi Riau-Riau Pos Digelar 

”Kedua sudah berstatus tersangka sesuai  Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman di atas dua tahun penjara,” sebut Iptu Dodi.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Tenayanan Raya mengamankan dua pelaku pencurian di area proyek Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jalan lintas Timur KM 25, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya. Mereka adalah dua orang pria berinisial FR (40) dan Ay (24).

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan, kedua pelaku beraksi pada Ahad (4/1) lalu. Mereka menggasak 3 set scaffolding atau alat penyangga, yang berada di lokasi proyek UPPKB tersebut.

”Mereka beraksi sekira pukul 3.30 WIB dini hari dengan menggunakan sepeda motor milik Ay. Mereka melarikan penyangga tersebut menggunakan sepeda motor,” kata Iptu Dodi, Rabu (7/2).

Saat akan melarikan curiannya, keduanya dipergoki oleh satuan pengamanan proyek tersebut yang kemudian diserahkan ke Polsek Bukit Raya. Untuk penyidikan lebih lanjut, para pelaku kemudian langsung ditahan.

Baca Juga:  Hanya Dapat Rp200 Juta dari Aryaduta

”Kedua sudah berstatus tersangka sesuai  Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman di atas dua tahun penjara,” sebut Iptu Dodi.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari