Jumat, 22 November 2024
spot_img

Mantan Ketua KPU Bengkalis Divonis 5 Tahun 6 Bulan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (7/2). Fadhillah dinyatakan terbukti korupsi dana hibah KPU Bengkalis kurun waktu 2019-2021.

Majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim membacakan vonis.

Hakim dalam putusannya juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan 4 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp727,4 juta yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana 7 bulan penjara.

Baca Juga:  Pj Wako Ngantor di MPP

Atas vonis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Nofrizal dan Tomy Jepisa. JPU sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp727,4 juta atau diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan terdakwa, yang menjabat Ketua KPU Kabupaten Bengkalis 2019-2024, melakukan korupsi dalam kurun waktu sejak tanggal 11 Maret 2019 sampai dengan tanggal 3 November 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan 2022.

Kasus ini bermula ketika KPU Bengkalis mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar.

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu justru diselewengkan. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga:  Mantan Ketua KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara

Anggaran KPU yang diselewengkan di antaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385,6 juta namun tidak pernah disetorkan ke negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa lainnya Candra Gunawan sebesar Rp485,1 juta dan sejumlah penyelewengan lainnya.

Perbuatan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,59 miliar sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Inspektur Wilayah I KPU.

Sebelumnya, Fadhillah Al Mausuly sebelumnya sempat lolos sementara dari jeratan hukum setelah eksepsi yang diajukannya diterima majelis hakim. JPU lantas melakukan perbaikan terhadap dakwaan tersebut. Sampai akhirnya, berkas perkara kembali dilimpahkan ke pengadilan dan kembali menjalani proses sidang.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (7/2). Fadhillah dinyatakan terbukti korupsi dana hibah KPU Bengkalis kurun waktu 2019-2021.

Majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim membacakan vonis.

Hakim dalam putusannya juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan 4 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp727,4 juta yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana 7 bulan penjara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Banyak Khasiatnya, Mahasiswa Bagikan Tanaman Obat

Atas vonis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Nofrizal dan Tomy Jepisa. JPU sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp727,4 juta atau diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan terdakwa, yang menjabat Ketua KPU Kabupaten Bengkalis 2019-2024, melakukan korupsi dalam kurun waktu sejak tanggal 11 Maret 2019 sampai dengan tanggal 3 November 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan 2022.

Kasus ini bermula ketika KPU Bengkalis mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar.

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu justru diselewengkan. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga:  Penumpang Komplen, Powerbank Disita Petugas Bandara

Anggaran KPU yang diselewengkan di antaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385,6 juta namun tidak pernah disetorkan ke negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa lainnya Candra Gunawan sebesar Rp485,1 juta dan sejumlah penyelewengan lainnya.

Perbuatan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,59 miliar sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Inspektur Wilayah I KPU.

Sebelumnya, Fadhillah Al Mausuly sebelumnya sempat lolos sementara dari jeratan hukum setelah eksepsi yang diajukannya diterima majelis hakim. JPU lantas melakukan perbaikan terhadap dakwaan tersebut. Sampai akhirnya, berkas perkara kembali dilimpahkan ke pengadilan dan kembali menjalani proses sidang.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari