Rabu, 9 April 2025
spot_img

Empat Terdakwa Diadili

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Empat terdakwa dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (Bantah) di Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/2). Para pesakitan itu bertanggung jawab atas perkara rasuah senilai Rp1,05 miliar. 

Ada pun keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu yakni, Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren. Lalu, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno, Konsultan Pengawas, Safrizal dan Junaidi selaku rekanan pelaksana kegiatan pada kegiatan yang bersumber dari APBD. 

Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim diketuai Yudissilen SH, beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan, para terdakwa sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.  Dimana perbuatan tersebut terjadi 2018, ketika Disdikbud Kepuluan Meranti menyalurkan dana Bantah ke 13 SMPN sebesar Rp7,775 miliar.

Baca Juga:  Warga Diajak Pantau Sistem PPDB

Dari 13 sekolah itu, SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau mendapatkan dana Rp1,05 miliar yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan. Akan tetapi, dalam pelaksanaanya diselewengkan para terdakwa.

"Keempat terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Sehingga telah menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp322 168 491," ujar Ulinnuha.

Atas perbuatanya, lanjut JPU, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumya, kasus tersebut ditingkatkan stasus ke penyidikan ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani oleh Kapolres Kepulauan Meranti, yang kala itu dijabat oleh AKBP La Ode Proyek SH. Surat itu diterbitkan pada akhir bulan Mei 2019 lalu. 

Baca Juga:  Delay hingga Batal Terbang, Penumpang Tidak Boleh Dirugikan

Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan  peristiwa pidana dan mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam penyimpangan penyaluran dana kegiatan diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di sekolah menegah pertama negeri (SMPN) 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.

Lalu, Polres Meranti juga telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada Kejari Kepulauan Meranti atau tahap I, berapa waktu lalu.

Hasil penelahan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantah dinyatakan lengkap. Atas P-21 itu, selanjutnya dilakukan penyerahan empat tersangka bersama barang bukti ke JPU atau tahap II.

Perkara rasuah itu berawal pada 2018. Saat itu, Disdikbud Kepulauan Meranti menyalurkan dana bantah sebesar Rp7,775 miliar ke 13 SMPN.

Namun, yang diusut penegak hukum terhadap penyaluran dana yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Empat terdakwa dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (Bantah) di Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/2). Para pesakitan itu bertanggung jawab atas perkara rasuah senilai Rp1,05 miliar. 

Ada pun keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu yakni, Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren. Lalu, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno, Konsultan Pengawas, Safrizal dan Junaidi selaku rekanan pelaksana kegiatan pada kegiatan yang bersumber dari APBD. 

Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim diketuai Yudissilen SH, beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan, para terdakwa sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.  Dimana perbuatan tersebut terjadi 2018, ketika Disdikbud Kepuluan Meranti menyalurkan dana Bantah ke 13 SMPN sebesar Rp7,775 miliar.

Baca Juga:  119 Pengungsi Rohingya Ditempatkan di Wisma

Dari 13 sekolah itu, SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau mendapatkan dana Rp1,05 miliar yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan. Akan tetapi, dalam pelaksanaanya diselewengkan para terdakwa.

"Keempat terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Sehingga telah menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp322 168 491," ujar Ulinnuha.

Atas perbuatanya, lanjut JPU, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumya, kasus tersebut ditingkatkan stasus ke penyidikan ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani oleh Kapolres Kepulauan Meranti, yang kala itu dijabat oleh AKBP La Ode Proyek SH. Surat itu diterbitkan pada akhir bulan Mei 2019 lalu. 

Baca Juga:  Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia Taja Sunatan Massal

Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan  peristiwa pidana dan mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam penyimpangan penyaluran dana kegiatan diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di sekolah menegah pertama negeri (SMPN) 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.

Lalu, Polres Meranti juga telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada Kejari Kepulauan Meranti atau tahap I, berapa waktu lalu.

Hasil penelahan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantah dinyatakan lengkap. Atas P-21 itu, selanjutnya dilakukan penyerahan empat tersangka bersama barang bukti ke JPU atau tahap II.

Perkara rasuah itu berawal pada 2018. Saat itu, Disdikbud Kepulauan Meranti menyalurkan dana bantah sebesar Rp7,775 miliar ke 13 SMPN.

Namun, yang diusut penegak hukum terhadap penyaluran dana yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Empat Terdakwa Diadili

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Empat terdakwa dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (Bantah) di Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/2). Para pesakitan itu bertanggung jawab atas perkara rasuah senilai Rp1,05 miliar. 

Ada pun keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu yakni, Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren. Lalu, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno, Konsultan Pengawas, Safrizal dan Junaidi selaku rekanan pelaksana kegiatan pada kegiatan yang bersumber dari APBD. 

Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim diketuai Yudissilen SH, beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan, para terdakwa sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.  Dimana perbuatan tersebut terjadi 2018, ketika Disdikbud Kepuluan Meranti menyalurkan dana Bantah ke 13 SMPN sebesar Rp7,775 miliar.

Baca Juga:  Dinsos Pekanbaru Data Keberadaan Gepeng

Dari 13 sekolah itu, SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau mendapatkan dana Rp1,05 miliar yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan. Akan tetapi, dalam pelaksanaanya diselewengkan para terdakwa.

"Keempat terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Sehingga telah menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp322 168 491," ujar Ulinnuha.

Atas perbuatanya, lanjut JPU, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumya, kasus tersebut ditingkatkan stasus ke penyidikan ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani oleh Kapolres Kepulauan Meranti, yang kala itu dijabat oleh AKBP La Ode Proyek SH. Surat itu diterbitkan pada akhir bulan Mei 2019 lalu. 

Baca Juga:  Tegas pada Pelanggar

Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan  peristiwa pidana dan mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam penyimpangan penyaluran dana kegiatan diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di sekolah menegah pertama negeri (SMPN) 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.

Lalu, Polres Meranti juga telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada Kejari Kepulauan Meranti atau tahap I, berapa waktu lalu.

Hasil penelahan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantah dinyatakan lengkap. Atas P-21 itu, selanjutnya dilakukan penyerahan empat tersangka bersama barang bukti ke JPU atau tahap II.

Perkara rasuah itu berawal pada 2018. Saat itu, Disdikbud Kepulauan Meranti menyalurkan dana bantah sebesar Rp7,775 miliar ke 13 SMPN.

Namun, yang diusut penegak hukum terhadap penyaluran dana yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Empat terdakwa dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (Bantah) di Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/2). Para pesakitan itu bertanggung jawab atas perkara rasuah senilai Rp1,05 miliar. 

Ada pun keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu yakni, Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren. Lalu, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno, Konsultan Pengawas, Safrizal dan Junaidi selaku rekanan pelaksana kegiatan pada kegiatan yang bersumber dari APBD. 

Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim diketuai Yudissilen SH, beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan, para terdakwa sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.  Dimana perbuatan tersebut terjadi 2018, ketika Disdikbud Kepuluan Meranti menyalurkan dana Bantah ke 13 SMPN sebesar Rp7,775 miliar.

Baca Juga:  Manfaatkan Lahan Kosong, FKPM Maharatu Panen Hasil Kebun

Dari 13 sekolah itu, SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau mendapatkan dana Rp1,05 miliar yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan. Akan tetapi, dalam pelaksanaanya diselewengkan para terdakwa.

"Keempat terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Sehingga telah menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp322 168 491," ujar Ulinnuha.

Atas perbuatanya, lanjut JPU, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumya, kasus tersebut ditingkatkan stasus ke penyidikan ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani oleh Kapolres Kepulauan Meranti, yang kala itu dijabat oleh AKBP La Ode Proyek SH. Surat itu diterbitkan pada akhir bulan Mei 2019 lalu. 

Baca Juga:  Mengabdi, Sabar Menanti Gaji

Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan  peristiwa pidana dan mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam penyimpangan penyaluran dana kegiatan diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di sekolah menegah pertama negeri (SMPN) 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.

Lalu, Polres Meranti juga telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada Kejari Kepulauan Meranti atau tahap I, berapa waktu lalu.

Hasil penelahan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantah dinyatakan lengkap. Atas P-21 itu, selanjutnya dilakukan penyerahan empat tersangka bersama barang bukti ke JPU atau tahap II.

Perkara rasuah itu berawal pada 2018. Saat itu, Disdikbud Kepulauan Meranti menyalurkan dana bantah sebesar Rp7,775 miliar ke 13 SMPN.

Namun, yang diusut penegak hukum terhadap penyaluran dana yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari