Jumat, 11 Oktober 2024

Pengelolaan Kawasan Hutan Diharapkan Beri Manfaat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Provinsi Riau memiliki kawasan hutan yang di dalamnya terdapat potensi sumber daya hutan yang perlu dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Diharapkan dengan hal tersebut kawasan hutan tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Pengelolaan hutan di daerah perlu diatur agar dapat memberikan manfaat optimal baik secara ekonomi, ekologi maupun sosial sesuai karakteristik daerah Provinsi Riau,” kata Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto saat menyampaikan pendapat akhir Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah di DPRD Riau, Senin (5/8).

- Advertisement -

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan undang-undang tentang penyelenggaraan kehutanan tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lebih diarahkan kepada fungsi perencanaan, koordinasi, dan fasilitasi.

Baca Juga:  Naik Lagi, Harga TBS Sawit Mitra Jadi Rp2.975 per Kg

“Dengan demikian di tingkat nasional KPH sebagai pengelola hutan tingkat tapak sulit untuk mandiri,” terangnya.

- Advertisement -

“Oleh karenanya diperlukan kebijakan di daerah sebagai upaya sinkronisasi antara kebijakan nasional dan kehutanan di daerah untuk mewujudkan fungsi yang optimal UPT KPH ditingkat tapak,” imbuhnya.

Mantan pejabat Kementerian PU Republik Indonesia itu berharap dengan disetujuinya oleh DPRD Provinsi Riau Ranperda tentang pengelolaan hutan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain dapat memecahkan persoalan yang ada di Provinsi Riau, khususnya di bidang kehutanan.

“Keberadaan peraturan daerah diharapkan sebagai upaya pemecahan masalah yang saat ini dihadapi dalam pengelolaan hutan di wilayah KPH di antaranya kelembagaan potensi sumber daya hutan, sosial masyarakat, pembiayaan pendapatan asli daerah dan kemandirian KPH dalam kerja sama dengan pihak ketiga,” imbuhnya.

Baca Juga:  Penampilan Qari/Qariah Meranti Membanggakan

SF Hariyanto mengatakan bahwa pemerintah daerah berkeinginan memberi ruang dan tugas yang lebih luas UPT KPH dalam pengelolaan sumber daya hutan sehingga implementasi pengelolaan hutan lestari tetap dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelola hutan menjadi peraturan daerah diharapkan pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan dapat meningkatkan kualitas produktivitas kawasan hutan,” sebutnya.

“Sehingga lebih memberi manfaat secara nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan tata kelola sumber daya hutan untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup serta fiskal dari sektor kehutanan di Provinsi Riau,” sambungnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Provinsi Riau memiliki kawasan hutan yang di dalamnya terdapat potensi sumber daya hutan yang perlu dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Diharapkan dengan hal tersebut kawasan hutan tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Pengelolaan hutan di daerah perlu diatur agar dapat memberikan manfaat optimal baik secara ekonomi, ekologi maupun sosial sesuai karakteristik daerah Provinsi Riau,” kata Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto saat menyampaikan pendapat akhir Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah di DPRD Riau, Senin (5/8).

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan undang-undang tentang penyelenggaraan kehutanan tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lebih diarahkan kepada fungsi perencanaan, koordinasi, dan fasilitasi.

Baca Juga:  Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan BRK Syariah Diundur 

“Dengan demikian di tingkat nasional KPH sebagai pengelola hutan tingkat tapak sulit untuk mandiri,” terangnya.

“Oleh karenanya diperlukan kebijakan di daerah sebagai upaya sinkronisasi antara kebijakan nasional dan kehutanan di daerah untuk mewujudkan fungsi yang optimal UPT KPH ditingkat tapak,” imbuhnya.

Mantan pejabat Kementerian PU Republik Indonesia itu berharap dengan disetujuinya oleh DPRD Provinsi Riau Ranperda tentang pengelolaan hutan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain dapat memecahkan persoalan yang ada di Provinsi Riau, khususnya di bidang kehutanan.

“Keberadaan peraturan daerah diharapkan sebagai upaya pemecahan masalah yang saat ini dihadapi dalam pengelolaan hutan di wilayah KPH di antaranya kelembagaan potensi sumber daya hutan, sosial masyarakat, pembiayaan pendapatan asli daerah dan kemandirian KPH dalam kerja sama dengan pihak ketiga,” imbuhnya.

Baca Juga:  Naik Lagi, Harga TBS Sawit Mitra Jadi Rp2.975 per Kg

SF Hariyanto mengatakan bahwa pemerintah daerah berkeinginan memberi ruang dan tugas yang lebih luas UPT KPH dalam pengelolaan sumber daya hutan sehingga implementasi pengelolaan hutan lestari tetap dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelola hutan menjadi peraturan daerah diharapkan pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan dapat meningkatkan kualitas produktivitas kawasan hutan,” sebutnya.

“Sehingga lebih memberi manfaat secara nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan tata kelola sumber daya hutan untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup serta fiskal dari sektor kehutanan di Provinsi Riau,” sambungnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari