Selasa, 21 Mei 2024

DPRD Gelar Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Masa Jabatan Gubri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar rapat paripurna penyampaian usulan pemberhentian Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024, Senin (5/2). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho serta dihadiri langsung Gubernur Riau H Edy Natar Nasution.

Hadir pula Anggota DPRD Provinsi Riau Sulastri, Markarius Anwar, Eva Yuliana, Manahara Napitupulu, Tumpal Hutabarat, Zulkifli Indra, Sofyan Siraj Abdul Wahab, Iwa Sirwani Bibra, Tamarudin serta Anggota DPRD lainnya yang mengikuti secara daring.

Yamaha

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho sempat menyampaikan bahwa agenda rapat ialah terkait pengumuman pengusulan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau, Edy Natar, pada tanggal 20 Februari 2023 mendatang.

Penyampaian tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 78 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana dalam UU tersebut ditegaskan pemberhentian kepala daerah di rapat paripurna dan diusulkan ke presiden.

Baca Juga:  Mobil Terbalik, Korban Selamat

Diterangkan, usulan ini menjadi langkah dalam melaksanakan administrasi terkait masa jabatan gubernur yang akan segera berakhir. Ia menambahkan, setelah dilakukan pengusulan pemberhentian, selanjutnya akan menunggu hasil dari Presiden RI melalui Kemendagri.

- Advertisement -

“Kami usulkan pemberhentian Gubernur Riau, mekanisme selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada presiden melalui Kemendagri. Tanggal 20 Februari Pj dilantik, kan tidak boleh ada kekosongan,” sebut Agung.

Agung Nugroho beserta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Edy Natar Nasution atas kerja keras dan berkomitmen untuk terus menyelesaikan tugas sebagai pimpinan di negeri Melayu Riau ini, hingga masa akhir jabatannya.

- Advertisement -

Gubri Edy Natar Nasution menyebut, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 1 huruf C, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan.

Baca Juga:  Berharap Aturan Pemberian THR Honorer Diubah

Kemudian dalam pasal 78 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C karena berakhir masa jabatannya.

“Alhamdulillah pada kesempatan ini kita semua dapat hadir dalam acara rapat paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka penyampaian usulan pemberhentian Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024,” sebut Edy.

“Oleh karena itu rapat paripurna usulan pemberhentian Gubernur Riau periode 2019-2024 ini tentu bertujuan untuk menjalankan ketentuan negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut,” pungkasnya.(nda/adv)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar rapat paripurna penyampaian usulan pemberhentian Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024, Senin (5/2). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho serta dihadiri langsung Gubernur Riau H Edy Natar Nasution.

Hadir pula Anggota DPRD Provinsi Riau Sulastri, Markarius Anwar, Eva Yuliana, Manahara Napitupulu, Tumpal Hutabarat, Zulkifli Indra, Sofyan Siraj Abdul Wahab, Iwa Sirwani Bibra, Tamarudin serta Anggota DPRD lainnya yang mengikuti secara daring.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho sempat menyampaikan bahwa agenda rapat ialah terkait pengumuman pengusulan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau, Edy Natar, pada tanggal 20 Februari 2023 mendatang.

Penyampaian tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 78 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana dalam UU tersebut ditegaskan pemberhentian kepala daerah di rapat paripurna dan diusulkan ke presiden.

Baca Juga:  Saatnya Menjadikan Rumah sebagai Surga

Diterangkan, usulan ini menjadi langkah dalam melaksanakan administrasi terkait masa jabatan gubernur yang akan segera berakhir. Ia menambahkan, setelah dilakukan pengusulan pemberhentian, selanjutnya akan menunggu hasil dari Presiden RI melalui Kemendagri.

“Kami usulkan pemberhentian Gubernur Riau, mekanisme selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada presiden melalui Kemendagri. Tanggal 20 Februari Pj dilantik, kan tidak boleh ada kekosongan,” sebut Agung.

Agung Nugroho beserta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Edy Natar Nasution atas kerja keras dan berkomitmen untuk terus menyelesaikan tugas sebagai pimpinan di negeri Melayu Riau ini, hingga masa akhir jabatannya.

Gubri Edy Natar Nasution menyebut, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 1 huruf C, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan.

Baca Juga:  Antisipasi Kenaikan Harga, DPRD Riau Minta Lakukan OP

Kemudian dalam pasal 78 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C karena berakhir masa jabatannya.

“Alhamdulillah pada kesempatan ini kita semua dapat hadir dalam acara rapat paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka penyampaian usulan pemberhentian Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024,” sebut Edy.

“Oleh karena itu rapat paripurna usulan pemberhentian Gubernur Riau periode 2019-2024 ini tentu bertujuan untuk menjalankan ketentuan negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut,” pungkasnya.(nda/adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari