Senin, 7 April 2025
spot_img

Kejari Pindahkan 158 Tahanan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali memindahkan tahanan ke Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (2/2) lalu. Ini dilakukan mengurangi penumpukan tahanan di rutan milik kepolisian yang ada di Kota Pekanbaru.

Pemindahan dilakukan terhadap 158 orang tahanan. Umumnya, tahanan tersebut terjerat kasus narkotika.

Perkara para tahanan ini sebelumnya ditangani peny idik kepolisian. Lalu, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Sebanyak 158 tahanan yang dipindahkan statusnya A3. Artinya tahanan yang perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Minta Perusahaan Berdayakan Naker Lokal

Dirincikan Zulham, dari Polda Riau terdapat 42 orang tahanan yang dipindahkan, dan Polresta Pekanbaru 21 orang. Lalu, Polsek Rumbai 25 orang tahanan, Polsek Rumbai Pesisir 8 orang, Polsek Senapelan 12 orang dan Polsek Bukit Raya 14 orang. Berikutnya, Polsek Tampan ada 14 orang, dan Polsek Tenayan Raya 18 orang.

Dijelaskan Zulham, pemindahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun tujuannya untuk mengurangi penumpukan tahanan di rutan milik kepolisian yang ada di Kota Bertuah.

Sebelum pemindahan, para tahanan menjalani pemeriksaan Covid-19 dan dinyatakan bebas virus corona melalui antigen. "Memang seperti itu prosedurnya. Nantinya, para tahanan tersebut juga akan menjalani karantina di rutan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Baca Juga:  Pelanggan Bisnis dan Industri Bersyukur Tak Terdampak Penyesuaian Tarif Listrik

Dipastikan Zulham, proses pemindahan itu berlangsung dengan aman dan tertib. "Juga kita lakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali memindahkan tahanan ke Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (2/2) lalu. Ini dilakukan mengurangi penumpukan tahanan di rutan milik kepolisian yang ada di Kota Pekanbaru.

Pemindahan dilakukan terhadap 158 orang tahanan. Umumnya, tahanan tersebut terjerat kasus narkotika.

Perkara para tahanan ini sebelumnya ditangani peny idik kepolisian. Lalu, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Sebanyak 158 tahanan yang dipindahkan statusnya A3. Artinya tahanan yang perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Diminta Siapkan Wirausahawan Muda

Dirincikan Zulham, dari Polda Riau terdapat 42 orang tahanan yang dipindahkan, dan Polresta Pekanbaru 21 orang. Lalu, Polsek Rumbai 25 orang tahanan, Polsek Rumbai Pesisir 8 orang, Polsek Senapelan 12 orang dan Polsek Bukit Raya 14 orang. Berikutnya, Polsek Tampan ada 14 orang, dan Polsek Tenayan Raya 18 orang.

Dijelaskan Zulham, pemindahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun tujuannya untuk mengurangi penumpukan tahanan di rutan milik kepolisian yang ada di Kota Bertuah.

Sebelum pemindahan, para tahanan menjalani pemeriksaan Covid-19 dan dinyatakan bebas virus corona melalui antigen. "Memang seperti itu prosedurnya. Nantinya, para tahanan tersebut juga akan menjalani karantina di rutan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Baca Juga:  Masyarakat Protes, Minta Pemko Tertibkan

Dipastikan Zulham, proses pemindahan itu berlangsung dengan aman dan tertib. "Juga kita lakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kejari Pindahkan 158 Tahanan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali memindahkan tahanan ke Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (2/2) lalu. Ini dilakukan mengurangi penumpukan tahanan di rutan milik kepolisian yang ada di Kota Pekanbaru.

Pemindahan dilakukan terhadap 158 orang tahanan. Umumnya, tahanan tersebut terjerat kasus narkotika.

Perkara para tahanan ini sebelumnya ditangani peny idik kepolisian. Lalu, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Sebanyak 158 tahanan yang dipindahkan statusnya A3. Artinya tahanan yang perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Masyarakat Protes, Minta Pemko Tertibkan

Dirincikan Zulham, dari Polda Riau terdapat 42 orang tahanan yang dipindahkan, dan Polresta Pekanbaru 21 orang. Lalu, Polsek Rumbai 25 orang tahanan, Polsek Rumbai Pesisir 8 orang, Polsek Senapelan 12 orang dan Polsek Bukit Raya 14 orang. Berikutnya, Polsek Tampan ada 14 orang, dan Polsek Tenayan Raya 18 orang.

Dijelaskan Zulham, pemindahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun tujuannya untuk mengurangi penumpukan tahanan di rutan milik kepolisian yang ada di Kota Bertuah.

Sebelum pemindahan, para tahanan menjalani pemeriksaan Covid-19 dan dinyatakan bebas virus corona melalui antigen. "Memang seperti itu prosedurnya. Nantinya, para tahanan tersebut juga akan menjalani karantina di rutan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Baca Juga:  Pelanggan Bisnis dan Industri Bersyukur Tak Terdampak Penyesuaian Tarif Listrik

Dipastikan Zulham, proses pemindahan itu berlangsung dengan aman dan tertib. "Juga kita lakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali memindahkan tahanan ke Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (2/2) lalu. Ini dilakukan mengurangi penumpukan tahanan di rutan milik kepolisian yang ada di Kota Pekanbaru.

Pemindahan dilakukan terhadap 158 orang tahanan. Umumnya, tahanan tersebut terjerat kasus narkotika.

Perkara para tahanan ini sebelumnya ditangani peny idik kepolisian. Lalu, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Sebanyak 158 tahanan yang dipindahkan statusnya A3. Artinya tahanan yang perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Kadishub Pekanbaru Klaim Ada Tiga Program Prioritas

Dirincikan Zulham, dari Polda Riau terdapat 42 orang tahanan yang dipindahkan, dan Polresta Pekanbaru 21 orang. Lalu, Polsek Rumbai 25 orang tahanan, Polsek Rumbai Pesisir 8 orang, Polsek Senapelan 12 orang dan Polsek Bukit Raya 14 orang. Berikutnya, Polsek Tampan ada 14 orang, dan Polsek Tenayan Raya 18 orang.

Dijelaskan Zulham, pemindahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun tujuannya untuk mengurangi penumpukan tahanan di rutan milik kepolisian yang ada di Kota Bertuah.

Sebelum pemindahan, para tahanan menjalani pemeriksaan Covid-19 dan dinyatakan bebas virus corona melalui antigen. "Memang seperti itu prosedurnya. Nantinya, para tahanan tersebut juga akan menjalani karantina di rutan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Baca Juga:  Minta Kepala OPD yang Baru Dilantik Gesa Pekerjaan

Dipastikan Zulham, proses pemindahan itu berlangsung dengan aman dan tertib. "Juga kita lakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari