PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali memindahkan tahanan ke Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (2/2) lalu. Ini dilakukan mengurangi penumpukan tahanan di rutan milik kepolisian yang ada di Kota Pekanbaru.
Pemindahan dilakukan terhadap 158 orang tahanan. Umumnya, tahanan tersebut terjerat kasus narkotika.
Perkara para tahanan ini sebelumnya ditangani peny idik kepolisian. Lalu, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Sebanyak 158 tahanan yang dipindahkan statusnya A3. Artinya tahanan yang perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, akhir pekan lalu.
Dirincikan Zulham, dari Polda Riau terdapat 42 orang tahanan yang dipindahkan, dan Polresta Pekanbaru 21 orang. Lalu, Polsek Rumbai 25 orang tahanan, Polsek Rumbai Pesisir 8 orang, Polsek Senapelan 12 orang dan Polsek Bukit Raya 14 orang. Berikutnya, Polsek Tampan ada 14 orang, dan Polsek Tenayan Raya 18 orang.
Dijelaskan Zulham, pemindahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun tujuannya untuk mengurangi penumpukan tahanan di rutan milik kepolisian yang ada di Kota Bertuah.
Sebelum pemindahan, para tahanan menjalani pemeriksaan Covid-19 dan dinyatakan bebas virus corona melalui antigen. "Memang seperti itu prosedurnya. Nantinya, para tahanan tersebut juga akan menjalani karantina di rutan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Dipastikan Zulham, proses pemindahan itu berlangsung dengan aman dan tertib. "Juga kita lakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," singkatnya.(ali)