Minggu, 7 Juli 2024

Rutan Kelas I Pekanbaru Dilengkapi Klinik Pratama

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Dalam upaya pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) terutama di bidang kesehatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru kini resmi memiliki fasilitas klinik pratama. Hal ini setelah keluarnya Izin Operasional Klinik (IOK) Pratama dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Selasa (5/4).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd Jahari Sitepu didampingi Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru M Lukman menyebutkan, izin tersebut  berdasarkan surat keputusan nomor 2/05.13/DPMPTSP/III/2022 yang dikeluarkan DPMPTSP. Surat itu sendiri keluar atas rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Jahari mengapresiasi jalan panjang rutan tersebut hingga mendapatkan izin.

- Advertisement -

"Saya ucapkan selamat kepada Rutan Pekanbaru yang akhirnya telah memiliki izin operasional klinik. Semoga dengan adanya izin ini, membuat tim medis Rutan Pekanbaru lebih bersemangat lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik terhadap warga binaan. Karena legalitasnya sekarang telah terpenuhi," sebut Jahari.

Baca Juga:  STC Ditarget Akhir Februari, TPS Pedagang Segera Dibongkar

Jahari menyebutkan, izin operasional klinik ini sangat penting bagi tim medis yang bertugas di klinik Rutan Pekanbaru. Tanpa adanya izin mendirikan klinik dan operasional klinik ini, maka tenaga medis di dalamnya bisa terjerat praktik ilegal. Dengan dikantongi izin, kata Jahari  Klinik Pratama Ruta bisa mengeluarkan rujukan bagi pasien.

"Kepada Lapas dan Rutan yang belum memiliki izin mendirikan klinik dan izin operasional, saya harapkan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan DPMPTSP setempat. Apabila izin sudah dikantongi, maka ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga binaan yang akan berobat, serta tim medis dapat memberikan pelayanan yang terbaik, karena telah memiliki dasar hukum dan memiliki standarisasi pelayanan kesehatan yang diakui oleh negara," ungkap Jahari.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Masih Berlangsung

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sendiri, menurut Jahari, dalam waktu dekat juga menargetkan  seluruh UPT wajib mempunyai surat izin operasional klinik. Sementara itu Kepala Rutan Pekanbaru M Lukman mengatakan, izin Klinik Pratama yang diproleh Rutan Pekanbaru ini merupakan bukti keseriusan dari jajaran Rutan Pekanbaru untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pelayanan kesehatan.

"Pelayanan yang maksimal tentunya harus didukung dengan legalitas yang dapat dipertanggung jawabkan. Berkat kerja keras seluruh petugas, akhirnya izin klinik ini dapat kami peroleh. Oleh karena itu mari bersama-sama kita kelola dengan baik di bawah naungan dr Fransisca Rotua Manurung sebagai dokter penanggung jawab," ungkap Lukman.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Dalam upaya pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) terutama di bidang kesehatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru kini resmi memiliki fasilitas klinik pratama. Hal ini setelah keluarnya Izin Operasional Klinik (IOK) Pratama dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Selasa (5/4).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd Jahari Sitepu didampingi Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru M Lukman menyebutkan, izin tersebut  berdasarkan surat keputusan nomor 2/05.13/DPMPTSP/III/2022 yang dikeluarkan DPMPTSP. Surat itu sendiri keluar atas rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Jahari mengapresiasi jalan panjang rutan tersebut hingga mendapatkan izin.

"Saya ucapkan selamat kepada Rutan Pekanbaru yang akhirnya telah memiliki izin operasional klinik. Semoga dengan adanya izin ini, membuat tim medis Rutan Pekanbaru lebih bersemangat lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik terhadap warga binaan. Karena legalitasnya sekarang telah terpenuhi," sebut Jahari.

Baca Juga:  STC Ditarget Akhir Februari, TPS Pedagang Segera Dibongkar

Jahari menyebutkan, izin operasional klinik ini sangat penting bagi tim medis yang bertugas di klinik Rutan Pekanbaru. Tanpa adanya izin mendirikan klinik dan operasional klinik ini, maka tenaga medis di dalamnya bisa terjerat praktik ilegal. Dengan dikantongi izin, kata Jahari  Klinik Pratama Ruta bisa mengeluarkan rujukan bagi pasien.

"Kepada Lapas dan Rutan yang belum memiliki izin mendirikan klinik dan izin operasional, saya harapkan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan DPMPTSP setempat. Apabila izin sudah dikantongi, maka ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga binaan yang akan berobat, serta tim medis dapat memberikan pelayanan yang terbaik, karena telah memiliki dasar hukum dan memiliki standarisasi pelayanan kesehatan yang diakui oleh negara," ungkap Jahari.

Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Masih Berlangsung

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sendiri, menurut Jahari, dalam waktu dekat juga menargetkan  seluruh UPT wajib mempunyai surat izin operasional klinik. Sementara itu Kepala Rutan Pekanbaru M Lukman mengatakan, izin Klinik Pratama yang diproleh Rutan Pekanbaru ini merupakan bukti keseriusan dari jajaran Rutan Pekanbaru untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pelayanan kesehatan.

"Pelayanan yang maksimal tentunya harus didukung dengan legalitas yang dapat dipertanggung jawabkan. Berkat kerja keras seluruh petugas, akhirnya izin klinik ini dapat kami peroleh. Oleh karena itu mari bersama-sama kita kelola dengan baik di bawah naungan dr Fransisca Rotua Manurung sebagai dokter penanggung jawab," ungkap Lukman.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari