Senin, 8 Juli 2024

Dibunuh Gara-Gara Jual Beli Tanah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelarian pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap Syamsul Bahri (39), akhirnya terhenti. Tiga pelaku yang menghilangkan nyawa pengusaha tepung di Kota Bertuah telah berhasil ditangkap, satu di antaranya dihadiahi dua timas panas pada kakinya.

Syamsul diketahui telah menghilang sejak, Kamis (20/2) lalu. Dan dilaporkan sang istri, Elsa Mega Firman ke Polresta Pekanbaru dengan harapan suaminya dapat ditemukan dalam kondisi selamat. Namun, selang satu hari, kendaraan van yang kerap digunakan pengusaha tepung itu ditemukan dalam kondisi hangus terbakar Desa Rantau Berangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. 

- Advertisement -

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, pembunuhan terhadap pengusaha tepung itu didalangi oleh AH alias Agus. Dalam melancarkan aksinya, pria berusia 39 tahun itu mengajak dua rekannya DK alias David (35) dan RYH alias Madan (35) untuk menculik korban yang dilatarbelakangi sakit hati.

Yang mana, Agus sebelumnya pernah membeli sebidang tanah kepada Syamsul Bahri. Akan tetapi, korban tak kunjung menyerahkan dan membantu membalik nama sertifikat tanah dari nama Syamsul  menjadi nama Agus. Bahkan, sertifikat tersebut dialihkan atas nama orang lain.

"Agus menilai korban tidak serius. Pelaku minta dibalik nama, namun dibuat atas nama orang lain," ungkap Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Dirreskrimum, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dan Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Khalid ketika konfrensi pers di Mapolda Riau, Kamis (5/3) kemarin. 

- Advertisement -
Baca Juga:  MIN 3 Miliki Kanal Youtube Pembelajaran

Kasus pembunuhan ini, diterangkan Kapolda Riau, merupakan pembunuhan berencana. Sehingga, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 333 ayat (3) jo pasal 55, pasal 56 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. Ditambahkan mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN), pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Elsa ke Polresta Pekanbaru terkait kehilangan orang. 

"Istri korban melaporkan suaminya hilang. Lalu, mobil suaminya ditemukan terbakar di Kampar, sedangkan mayat korban ditemukan di pinggir jalan di Desa Kasikan," kata Agung. 

Atas kondisi itu, sambung kapolda, pihaknya melakukan penyelidikan. Yang mana, rekaman CCTV petunjuk awal bagi tim gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar mengungkap perkara tersebut. Selain itu, dalam rekaman CCTV turut terlihat salah satu pelaku yakni Madan menyambangi rumah korban dan meminta kunci mobil, namun tidak diberi oleh Elsa.

Kemudian, tampak pula satu unit mobil Brio milik pelaku David membuntuti mobil korban ketika ke luar dari rumahnya di Jalan Uka, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Di tengah perjalanan, mobil yang dikendarai Syamsul Bahri dicegat para pelaku, dimasukan ke dalam mobil yang kemudikan David. Sedangkan, mobil korban dibawa Madan. 

Baca Juga:  BKD Riau Masih Proses SK Kasek Nonjob

Di dalam mobil, korban dianiaya dan mulutnya dibekap para pelaku hingga meregang nyawa akibat kehabisan oksigen. Bahkan, Madan menggorok leher korban dengan senjata tajam untuk memastikan pengusaha tepung itu benar-benar telah mati. Hal itu, dilakukan atas perintah Agus.  "Hasil otopsi korban meninggal karena kehabisan oksigen dan ada sayatan di leher. Eksekutornya adalah Madan yang diperintahkan Agus. Setelah itu, korban dibuang di pinggir jalan daerah Kasikan," tambahnya.

Usai membunuh,  Madan kembali membawa mobil Panther menuju Rantau Berangin erangin, Kampar. Di sini para pelaku membakar kendaraan roda empat tersebut dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan. Sementara uang tunai milik korban Rp9 juta, dibagi rata ketiga pelaku. Hingga kini, penyidik tengah mendalami iming-iming upah yang dijanjikan Agus kepada  David dan Madan. 

Ketiga pelaku  ditangkap di lokasi berbeda. Agus dan David di Pekanbaru  Sabtu (29/2) lalu, sedangkan Madan ditangkap di  Padang Lawas,  Sumut. "Pelaku yang terakhir ditangkap Madan. Dalam penangkapan itu, Madan melawan petugas dan diberikan tindakan tegas (tembak, red) pada kakinya," imbuhnya.(gem)

Laporan : RIRI RADAM

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelarian pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap Syamsul Bahri (39), akhirnya terhenti. Tiga pelaku yang menghilangkan nyawa pengusaha tepung di Kota Bertuah telah berhasil ditangkap, satu di antaranya dihadiahi dua timas panas pada kakinya.

Syamsul diketahui telah menghilang sejak, Kamis (20/2) lalu. Dan dilaporkan sang istri, Elsa Mega Firman ke Polresta Pekanbaru dengan harapan suaminya dapat ditemukan dalam kondisi selamat. Namun, selang satu hari, kendaraan van yang kerap digunakan pengusaha tepung itu ditemukan dalam kondisi hangus terbakar Desa Rantau Berangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. 

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, pembunuhan terhadap pengusaha tepung itu didalangi oleh AH alias Agus. Dalam melancarkan aksinya, pria berusia 39 tahun itu mengajak dua rekannya DK alias David (35) dan RYH alias Madan (35) untuk menculik korban yang dilatarbelakangi sakit hati.

Yang mana, Agus sebelumnya pernah membeli sebidang tanah kepada Syamsul Bahri. Akan tetapi, korban tak kunjung menyerahkan dan membantu membalik nama sertifikat tanah dari nama Syamsul  menjadi nama Agus. Bahkan, sertifikat tersebut dialihkan atas nama orang lain.

"Agus menilai korban tidak serius. Pelaku minta dibalik nama, namun dibuat atas nama orang lain," ungkap Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Dirreskrimum, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dan Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Khalid ketika konfrensi pers di Mapolda Riau, Kamis (5/3) kemarin. 

Baca Juga:  Tak Ada Bansos, Sebaiknya Aturan Lebih Longgar

Kasus pembunuhan ini, diterangkan Kapolda Riau, merupakan pembunuhan berencana. Sehingga, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 333 ayat (3) jo pasal 55, pasal 56 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. Ditambahkan mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN), pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Elsa ke Polresta Pekanbaru terkait kehilangan orang. 

"Istri korban melaporkan suaminya hilang. Lalu, mobil suaminya ditemukan terbakar di Kampar, sedangkan mayat korban ditemukan di pinggir jalan di Desa Kasikan," kata Agung. 

Atas kondisi itu, sambung kapolda, pihaknya melakukan penyelidikan. Yang mana, rekaman CCTV petunjuk awal bagi tim gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar mengungkap perkara tersebut. Selain itu, dalam rekaman CCTV turut terlihat salah satu pelaku yakni Madan menyambangi rumah korban dan meminta kunci mobil, namun tidak diberi oleh Elsa.

Kemudian, tampak pula satu unit mobil Brio milik pelaku David membuntuti mobil korban ketika ke luar dari rumahnya di Jalan Uka, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Di tengah perjalanan, mobil yang dikendarai Syamsul Bahri dicegat para pelaku, dimasukan ke dalam mobil yang kemudikan David. Sedangkan, mobil korban dibawa Madan. 

Baca Juga:  Program Doctor on Call Belum Maksimal

Di dalam mobil, korban dianiaya dan mulutnya dibekap para pelaku hingga meregang nyawa akibat kehabisan oksigen. Bahkan, Madan menggorok leher korban dengan senjata tajam untuk memastikan pengusaha tepung itu benar-benar telah mati. Hal itu, dilakukan atas perintah Agus.  "Hasil otopsi korban meninggal karena kehabisan oksigen dan ada sayatan di leher. Eksekutornya adalah Madan yang diperintahkan Agus. Setelah itu, korban dibuang di pinggir jalan daerah Kasikan," tambahnya.

Usai membunuh,  Madan kembali membawa mobil Panther menuju Rantau Berangin erangin, Kampar. Di sini para pelaku membakar kendaraan roda empat tersebut dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan. Sementara uang tunai milik korban Rp9 juta, dibagi rata ketiga pelaku. Hingga kini, penyidik tengah mendalami iming-iming upah yang dijanjikan Agus kepada  David dan Madan. 

Ketiga pelaku  ditangkap di lokasi berbeda. Agus dan David di Pekanbaru  Sabtu (29/2) lalu, sedangkan Madan ditangkap di  Padang Lawas,  Sumut. "Pelaku yang terakhir ditangkap Madan. Dalam penangkapan itu, Madan melawan petugas dan diberikan tindakan tegas (tembak, red) pada kakinya," imbuhnya.(gem)

Laporan : RIRI RADAM

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari