PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Usulan Pemberhentian Gubernur Riau Masa Jabatan 2019-2024 di Gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (5/2). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho dan dihadiri langsung Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho sempat menyampaikan, agenda rapat adalah terkait pengumuman pengusulan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau, Edy Natar Nasution pada 20 Februari 2024 mendatang.
Penyampaian tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 23/2014 Pasal 78 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut ditegaskan pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan ke presiden.
Diterangkan Agung, usulan ini menjadi langkah dalam melaksanakan administrasi terkait masa jabatan Gubernur Riau yang akan segera berakhir. Ia menambahkan, setelah dilakukan pengusulan pemberhentian, selanjutnya akan menunggu hasil dari Presiden RI melalui Kemendagri.
“Kami usulkan pemberhentian Gubernur Riau. Mekanisme selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Tanggal 20 Februari, Pj (Penjabat) Gubri dilantik, kan tidak boleh ada kekosongan,” sebut Agung.
Sementara itu, Gubri Edy Natar Nasution menyebutkan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 Ayat 1 huruf C menjelaskan, kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan.
Kemudian dalam Pasal 78 Ayat 2 huruf a disebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud Ayat 1 huruf C karena berakhir masa jabatannya.
“Alhamdulillah pada kesempatan ini kita semua dapat hadir dalam acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka penyampaian usulan pemberhentian Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024,” sebut Edy.
“Oleh karena itu, Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur Riau periode 2019-2024 ini tentu bertujuan untuk menjalankan ketentuan negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut,” tambahnya.(nda)