Jumat, 5 Juli 2024

Usia Calon Ketua RT/RW Maksimal 60 Tahun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberlakukan aturan RT/RW harus berusia maksimal 60 tahun. Kenyataannya, banyak yang menjabat saat ini melebihi usia yang ditentukan. Terhadap ini, jika masyarakat keberatan bisa berkoordinasi dengan lurah setempat.

Aturan ini dipersoalkan oleh masyarakat, karena di lapangan seolah tak dipatuhi. Banyak calon ketua RT/RW yang berusia di atas 60 tahun. Bahkan ada juga yang masih menjabat meski sudah berusia 70 tahun ke atas.

- Advertisement -

Riau Pos mengonfirmasi hal ini pada Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Hazli, Rabu (5/2). Dia menyebut hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. "Ya, benar. Itu diatur dalam  Perda 12/2002 tentang Pemilihan Ketua RT/RW," kata dia.

Baca Juga:  DPRD: Dalam Dua Hari Potongan BLT Rp300 Ribu Tak Diserahkan, Kami Lapor Kejaksaan

Dalam Perda tersebut, warga Pekanbaru yang ingin menjadi RT/RW tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun. "Dalam Perda 12/2002,  saat pencalonan maksimal 60 tahun usianya," tambah dia.

Kepadanya Riau Pos menanyakan bagaimana dengan pengawasan penerapan aturan ini? Dia menyebut, kewenangan itu ada di lurah setempat. ‘’Pengawasan dari lurah langsung. Karena lurah yang mengeluarkan SK Panpel RT dan RW,’’ sebut pria yang kini juga adalah Kabag Kerja Sama Setdako Pekanbaru ini.

- Advertisement -

Kepadanya juga, Riau Pos kemudian menyampaikan bahwa saat ini banyak RT/RW yang berusia di atas 60 tahun, bahkan mencapai 70 tahun.  "Kalau saat pencalonan 60 tahun, tidak apa-apa. Jadi pensiun nanti umurnya 65 tahun. Kalau sekarang ada yang menjabat di atas 65 sampai 70 tahun, disampaikan  ke lurahnya, nanti di data," tutupnya.(ali)

Baca Juga:  3 Ruko, 8 Rumah Musnah Kebakaran

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberlakukan aturan RT/RW harus berusia maksimal 60 tahun. Kenyataannya, banyak yang menjabat saat ini melebihi usia yang ditentukan. Terhadap ini, jika masyarakat keberatan bisa berkoordinasi dengan lurah setempat.

Aturan ini dipersoalkan oleh masyarakat, karena di lapangan seolah tak dipatuhi. Banyak calon ketua RT/RW yang berusia di atas 60 tahun. Bahkan ada juga yang masih menjabat meski sudah berusia 70 tahun ke atas.

Riau Pos mengonfirmasi hal ini pada Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Hazli, Rabu (5/2). Dia menyebut hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. "Ya, benar. Itu diatur dalam  Perda 12/2002 tentang Pemilihan Ketua RT/RW," kata dia.

Baca Juga:  Oppo Rilis Smartphone Baru

Dalam Perda tersebut, warga Pekanbaru yang ingin menjadi RT/RW tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun. "Dalam Perda 12/2002,  saat pencalonan maksimal 60 tahun usianya," tambah dia.

Kepadanya Riau Pos menanyakan bagaimana dengan pengawasan penerapan aturan ini? Dia menyebut, kewenangan itu ada di lurah setempat. ‘’Pengawasan dari lurah langsung. Karena lurah yang mengeluarkan SK Panpel RT dan RW,’’ sebut pria yang kini juga adalah Kabag Kerja Sama Setdako Pekanbaru ini.

Kepadanya juga, Riau Pos kemudian menyampaikan bahwa saat ini banyak RT/RW yang berusia di atas 60 tahun, bahkan mencapai 70 tahun.  "Kalau saat pencalonan 60 tahun, tidak apa-apa. Jadi pensiun nanti umurnya 65 tahun. Kalau sekarang ada yang menjabat di atas 65 sampai 70 tahun, disampaikan  ke lurahnya, nanti di data," tutupnya.(ali)

Baca Juga:  Terminal BRPS dan Pelabuhan Sungai Duku Padat
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari