PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca pemutusan kontrak kerja melalui aplikasi WhatsApp oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Purnomo, Rabu (6/1/2021) ratusan mantan tenaga harian lepas (THL) DLHK melakukan demo. Mereka menuntut Sang Kadis DLHK, dicopot.
Ratusan massa mengepung kantor DLHK Kota Pekanbaru Jalan Parit Indah, tak hanya menggelar orasi didepan kantor, tetapi juga membentang beragam spanduk.
Koordinator Aksi Herning Perwira mengatakan, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan kepada seluruh tenaga harian lepas (THL) melalui pesan singkat Whatsapp oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Agus Pramono menimbulkan polemik dan dinilai tidak prosedural.
Keputusan tersebut berdampak pada sampah yang semakin berserakan di seluruh ruas-ruas jalan Kota Pekanbaru, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi seluruh warga Kota Pekanbaru.
Selain itu juga, hilangnya sumber penghasilan bagi ratusan petugas DLHK yang berdampak pada kesulitan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan keluarga (anak,istri,orangtua). Tak hanya itu, pemberhentian para pekerja hanya melalui pesan Whatsapp, juga sangat disayangkan.
"Dimasa pandemi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, justru menyumbangkan ratusan pengangguran untuk mengawali program tahun 2021. Kami tetap meminta Kepala Dinas DLHK Kota Pekanbaru dicopot dan digantikan oleh orang yang berkompeten dalam menangani sampah dan berkoordinasi baik dengan para pekerja termasuk THL," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Agus Purnomo tidak berada ditempat dan tidak berusaha menemui aksi massa yang mengepung kantor DLHK Kota Pekanbaru.
Titik aksi massa kini berpindah kedepan Kantor Jaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan berharap aksi dari Forum Komunikasi Pekerja Tenaga Harian Lepas dapat diterima oleh perwakilan Kejati Riau.
Sementara itu, Agus Pramono dikonfirmasi terpisah menyebutkan dia tidak berada di kantor karena sejak pagi sudah mengecek lokasi-lokasi yang terjadi penumpukan sampah dan mengawasi langsung pengangkutan sampah dilakukan.
“Sejak jam 5 pagi tadi saya cek beberapa titik. Ini sekarang sedang cek laporan di sekitar RSUD,'' kata dia.
Terkait tuntutan agar dirinya dicopot kata Agus hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan dalam hal ini Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.
“Yang terpenting saya berusaha bekerja sebaik-baiknya,'' imbuhnya.
Dia kemudian menjelaskan tentang kebijakan tidak memperpanjang kontrak THL Retribusi lingkungan dan penegakan hukum (Gakkum).
“Itu sudah melalui evaluasi kita tidak memperpanjang kontraknya. Jadi bukan dipecat. Kontrak nya memang berakhir 31 Desember 2020,'' jelas dia.
Untuk pemungutan retribusi DLHK Kota Pekanbaru akan membentuk UPT di Kecamatan. Untuk retribusi di lingkungan tempat tinggal warga, DLHK Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Forum komunikasi RTRW.
Sementara dalam penegakan hukum terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan pihaknya akan melibatkan Satpol PP.
“Karena Satpol PP adalah penegak perda dan peraturan kepala daerah,'' singkatnya.
Laporan: Prapti Dwi Lestari dan M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra