- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua KONI Kota Pekanbaru Anis Munzil membenarkan bahwa Sekum KONI Kota Pekanbaru inisial S telah ditangkap Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan pada Jumat (1/10) lalu.
"Iya benar, beliau telah ditangkap oleh Polda Sumut,” ujar Anis Munzil ketika dikonfirmasi Riau Pos, Senin (4/10).
- Advertisement -
Namun dirinya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena itu adalah masalah pribadi. "Iya, itu kan masalah pribadi beliau, tentu secara kelembagaan tidak bisa menyikapi apapun. Cuma bisa berdoa agar masalahnya cepat selesai. Kita hormati proses hukum," imbuhnya.
Ketika ditanya lebih lanjut bagaimana status S sebagai Sekum KONI, Anis mengungkapkan belum bisa mengambil sikap apakah akan mencari pengganti.
"Saat ini kami belum bisa putuskan, apakah akan mencari pengganti, tentu menunggu kasusnya inkrah baru kami bisa sikapi," pungkasnya.
- Advertisement -
Diketahui, S ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan dugaan penipuan dan penggelapan. S dipersangka kan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua KONI Kota Pekanbaru Anis Munzil membenarkan bahwa Sekum KONI Kota Pekanbaru inisial S telah ditangkap Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan pada Jumat (1/10) lalu.
"Iya benar, beliau telah ditangkap oleh Polda Sumut,” ujar Anis Munzil ketika dikonfirmasi Riau Pos, Senin (4/10).
- Advertisement -
Namun dirinya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena itu adalah masalah pribadi. "Iya, itu kan masalah pribadi beliau, tentu secara kelembagaan tidak bisa menyikapi apapun. Cuma bisa berdoa agar masalahnya cepat selesai. Kita hormati proses hukum," imbuhnya.
Ketika ditanya lebih lanjut bagaimana status S sebagai Sekum KONI, Anis mengungkapkan belum bisa mengambil sikap apakah akan mencari pengganti.
- Advertisement -
"Saat ini kami belum bisa putuskan, apakah akan mencari pengganti, tentu menunggu kasusnya inkrah baru kami bisa sikapi," pungkasnya.
Diketahui, S ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan dugaan penipuan dan penggelapan. S dipersangka kan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan.(dof)