Minggu, 7 Juli 2024

Jumlah TPS Minim Jadi Isi Gugatan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Minimnya infrastruktur pengelolaan sampah di tingkat hulu menjadi dalil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan sejumlah aktivitas lingkungan menggugat Pemerintah Kota Pekanbaru hingga DPRD Kota Pekanbaru. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pukul 10.00 WIB pagi ini.

Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya menyebutkan, salah satu masalah infrastruktur pengelolaan sampah tersebut adalah minimnya tempat pembuangan sampah (TPS) sementara. LBH menilai, Pemko Pekanbaru wajib menyediakan fasilitas tersebut.

- Advertisement -

Sementara Walhi dan sejumlah aktivitas lingkungan menilai  kurangnya TPS yang menjadi penyebab utama penumpukan sampah di Kota Pekanbaru.

Menurut Andi, terlaksananya pengumpulan dan pengangkutan sampah 100 persen perlu ditunjang oleh TPS yang memadai. Sehingga tidak bermunculan TPS ilegal atau pun sampah yang tidak terkumpul dan terangkut.

Baca Juga:  Plaza Mebel Beri Superspesial Diskon Bazaar Springbed

"Dalam menunjang terlaksananya pengumpulan sampah, pemko berkewajibanan menyediakan TPS di wilayah pemukiman berdasarkan Pasal 14 ayat (3)  PP 81/2012. Selain itu juga ada peraturan daerahnya," kata Andi, Selasa (4/1).

- Advertisement -

PP No 81/2012 ini sendiri mengatur Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Selain harus memiliki TPS dengan jumlah memadai, fasilitas itu juga harus memenuhi syarat kelayakan. Terkait luas, bentuk dan lainnya ini tertuang dalam Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah.

Andi juga mengungkapkan  mereka mendapat data laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bahwa pada 2019 lalu, Pekanbaru baru memiliki 59 TPS. Akan tetapi, TPS yang diklaim pemko sebagai TPS legal pun sebagian besar merupakan wadah pembuangan yang dimiliki kantor atau pun perorangan.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Gelar Pasar Murah Tiga Kali Sepekan

"Dari laporan BPK saja sudah dapat diambil kesimpulan bahwa pemerintah gagal menyediakan TPS dengan jumlah yang memadai. Gagalnya Pemko menyediakan TPS dalam jumlah yang memadai dinilai kawan-kawan dari Walhi dan juga pihak penggugat, menjadi penyebab bermunculannya TPS ilegal dalam bentuk tumpukan sampah," ungkapnya.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Minimnya infrastruktur pengelolaan sampah di tingkat hulu menjadi dalil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan sejumlah aktivitas lingkungan menggugat Pemerintah Kota Pekanbaru hingga DPRD Kota Pekanbaru. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pukul 10.00 WIB pagi ini.

Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya menyebutkan, salah satu masalah infrastruktur pengelolaan sampah tersebut adalah minimnya tempat pembuangan sampah (TPS) sementara. LBH menilai, Pemko Pekanbaru wajib menyediakan fasilitas tersebut.

Sementara Walhi dan sejumlah aktivitas lingkungan menilai  kurangnya TPS yang menjadi penyebab utama penumpukan sampah di Kota Pekanbaru.

Menurut Andi, terlaksananya pengumpulan dan pengangkutan sampah 100 persen perlu ditunjang oleh TPS yang memadai. Sehingga tidak bermunculan TPS ilegal atau pun sampah yang tidak terkumpul dan terangkut.

Baca Juga:  Dewan Hearing Kontraktor SPALD

"Dalam menunjang terlaksananya pengumpulan sampah, pemko berkewajibanan menyediakan TPS di wilayah pemukiman berdasarkan Pasal 14 ayat (3)  PP 81/2012. Selain itu juga ada peraturan daerahnya," kata Andi, Selasa (4/1).

PP No 81/2012 ini sendiri mengatur Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Selain harus memiliki TPS dengan jumlah memadai, fasilitas itu juga harus memenuhi syarat kelayakan. Terkait luas, bentuk dan lainnya ini tertuang dalam Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah.

Andi juga mengungkapkan  mereka mendapat data laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bahwa pada 2019 lalu, Pekanbaru baru memiliki 59 TPS. Akan tetapi, TPS yang diklaim pemko sebagai TPS legal pun sebagian besar merupakan wadah pembuangan yang dimiliki kantor atau pun perorangan.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Gelar Pasar Murah Tiga Kali Sepekan

"Dari laporan BPK saja sudah dapat diambil kesimpulan bahwa pemerintah gagal menyediakan TPS dengan jumlah yang memadai. Gagalnya Pemko menyediakan TPS dalam jumlah yang memadai dinilai kawan-kawan dari Walhi dan juga pihak penggugat, menjadi penyebab bermunculannya TPS ilegal dalam bentuk tumpukan sampah," ungkapnya.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari