PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Ranperda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) atau Pendidikan Diniyah Non Formal, menjadi Perda Kota Pekanbaru awal November kemarin. Dengan pengesahan aturan ini, diharapkan kesejahteraan guru dan siswa lebih baik lagi.
Pengesahan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hamdani SIP, didampingi Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST, serta dihadiri dewan lainnya. Pemko Pekanbaru diwakili Wakil Walikota Ayat Cahyadi dan pejabat terkait.
Juru bicara Pansus Arwinda mengatakan, latar belakang Ranperda ini dibahas DPRD, karena selama ini tenaga guru MDTA kurang diperhatikan. Makanya, dalam Perda yang disahkan ini, ada pasal yang mengatur sanksi, dilarang mengajarkan perilaku menyimpang dan lainnya.
"Proses pembahasannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Laporan ini diteruskan ke pimpinan untuk dijadikan kesepakatan bersama," katanya.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST merasa bangga, dengan sudah disahkannya Perda Inisiatif DPRD ini. Sebab, sudah 10 tahun belakangan ini, baru kali ini Perda inisiatif dari DPRD yang disahkan menjadi Perda.
"Semoga dengan adanya Perda MDTA, tentunya secara lahir dan batin kesejahteraan guru dan murid terbantu," ujarnya.
Diakuinya, selama ini pihaknya merasa miris melihat kondisi yang dialami oleh para guru-guru MDTA, baik dari segi honor dan fasilitas mengajar mereka sangat dirasa tidak layak. Tidak seperti gaji dan fasilitas sekolah umum lainnya, dengan adanya Perda MDTA ini diharapkan nanti dapat memperbaiki yang selama ini tidak layak tersebut.
"Kini sudah ada payung hukumnya, dan ini akan lebih baik lagi dari saat ini. Karena sudah ada jaminannya yang tertuang dalam Perda. Selama ini semuanya bergantung dari Kementerian Agama, namun saat ini pemerintah daerah sudah dapat memberikan bantuan, " sebut Ginda.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, yang sudah menyetujui dan mensahkan Perda ini.
"Tentunya, ini kabar gembira bagi para guru Diniyah dan lainnya, karena sudah ada payung hukumnya dalam mereka mengajar. Karena di Pekanbaru,hampir semua masjid sudah ada MDTA nya," kata Ayat.
Ayat mengharapkan, agar pihaknya bisa bersama-sama nanti, bagaimana memprioritaskan kesejahteraan guru. Karena selama ini hanya diandalkan iuran dari orangtua siswa saja.
"Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini, gaji guru bisa dibayarkan sesuai keuangan daerah. Bisa secepatnya masuk dalam lembaran daerah," pintanya.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra