Jumat, 16 Oktober 2026
- Advertisement -

Bapenda Targetkan Rp60 Miliar Program Pemutihan Denda PKB dan BBNKB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menargetkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp60 miliar. Target itu, bersumber dari wajib pajak yang memfaatkan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).  

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor telah dimulai sejak 15 Oktober dan berakhir pada 14 Desember 2019 mendatang. Kebijakan ini bertujuan, meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak yang tertunda dan mengoptimalkan penerimaan pajak. 

Adapun sasarannya yakni, wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat, kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, alat berat/alat besar. Sedangkan, denda yang dihapuskan akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.  

Baca Juga:  Peringati Hari Sungai di Rumah Tuan Qadi

"Kami targetkan bisa men­dapatkan Rp60 miliar dari pemutihan denda pajak," ujar Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana.  

Target diyakini bisa tercapai menjelang berakhirnya program pemutihan pajak. Mengingat, hingga 31 Oktober lalu tercatat  23.334 unit, terdiri 17.596 roda dua dan 5.738 unit roda empat atau lebih. Sedangkan, total tambahan penerimaan pajak yang diperoleh Rp24,291 miliar dan denda dihapuskan sebesar Rp8,806 miliar.

Sementara, pada tahun sebelumnya penerimaan tambahan lebih dari Rp47 miliar dengan wajib pajak yang memanfaatkan program sebanyak 27.000. "Kita optimis. Karena amino masyarakat cukup tinggi mengikuti program in," sebut Indra. 

Untuk itu, dirinya berharap, kepada pemilik pemilik kendaraan bermotor mempunyai tunggakan pajak agar dapat memanfaatkan program yang berlangsung pada 14 Desember 2019 mendatang.  

Baca Juga:  Dewan Hearing Kontraktor SPALD

Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, disebutkan Indra, pihaknya genjar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah. Di antaranya razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih hingga akhir tahun bekerja sama dengan  jasa raharja dan kepolisian.

"Ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," pungkas Indra.(gem) 

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menargetkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp60 miliar. Target itu, bersumber dari wajib pajak yang memfaatkan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).  

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor telah dimulai sejak 15 Oktober dan berakhir pada 14 Desember 2019 mendatang. Kebijakan ini bertujuan, meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak yang tertunda dan mengoptimalkan penerimaan pajak. 

Adapun sasarannya yakni, wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat, kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, alat berat/alat besar. Sedangkan, denda yang dihapuskan akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.  

Baca Juga:  Sudah Lama Jebol, Jalan Belum juga Diperbaiki

"Kami targetkan bisa men­dapatkan Rp60 miliar dari pemutihan denda pajak," ujar Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana.  

Target diyakini bisa tercapai menjelang berakhirnya program pemutihan pajak. Mengingat, hingga 31 Oktober lalu tercatat  23.334 unit, terdiri 17.596 roda dua dan 5.738 unit roda empat atau lebih. Sedangkan, total tambahan penerimaan pajak yang diperoleh Rp24,291 miliar dan denda dihapuskan sebesar Rp8,806 miliar.

- Advertisement -

Sementara, pada tahun sebelumnya penerimaan tambahan lebih dari Rp47 miliar dengan wajib pajak yang memanfaatkan program sebanyak 27.000. "Kita optimis. Karena amino masyarakat cukup tinggi mengikuti program in," sebut Indra. 

Untuk itu, dirinya berharap, kepada pemilik pemilik kendaraan bermotor mempunyai tunggakan pajak agar dapat memanfaatkan program yang berlangsung pada 14 Desember 2019 mendatang.  

- Advertisement -
Baca Juga:  Pj Sekda Kampar Berharap Mahasiswa Umri Manfaatkan Rumah Susun

Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, disebutkan Indra, pihaknya genjar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah. Di antaranya razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih hingga akhir tahun bekerja sama dengan  jasa raharja dan kepolisian.

"Ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," pungkas Indra.(gem) 

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menargetkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp60 miliar. Target itu, bersumber dari wajib pajak yang memfaatkan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).  

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor telah dimulai sejak 15 Oktober dan berakhir pada 14 Desember 2019 mendatang. Kebijakan ini bertujuan, meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak yang tertunda dan mengoptimalkan penerimaan pajak. 

Adapun sasarannya yakni, wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat, kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, alat berat/alat besar. Sedangkan, denda yang dihapuskan akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.  

Baca Juga:  RS Syafira Resmikan Ruang Rawat Pusat Kecelakaan Kerja

"Kami targetkan bisa men­dapatkan Rp60 miliar dari pemutihan denda pajak," ujar Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana.  

Target diyakini bisa tercapai menjelang berakhirnya program pemutihan pajak. Mengingat, hingga 31 Oktober lalu tercatat  23.334 unit, terdiri 17.596 roda dua dan 5.738 unit roda empat atau lebih. Sedangkan, total tambahan penerimaan pajak yang diperoleh Rp24,291 miliar dan denda dihapuskan sebesar Rp8,806 miliar.

Sementara, pada tahun sebelumnya penerimaan tambahan lebih dari Rp47 miliar dengan wajib pajak yang memanfaatkan program sebanyak 27.000. "Kita optimis. Karena amino masyarakat cukup tinggi mengikuti program in," sebut Indra. 

Untuk itu, dirinya berharap, kepada pemilik pemilik kendaraan bermotor mempunyai tunggakan pajak agar dapat memanfaatkan program yang berlangsung pada 14 Desember 2019 mendatang.  

Baca Juga:  DPP Masata Melantik 30 Pengurus DPD dan DPC

Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, disebutkan Indra, pihaknya genjar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah. Di antaranya razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih hingga akhir tahun bekerja sama dengan  jasa raharja dan kepolisian.

"Ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," pungkas Indra.(gem) 

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari