Minggu, 9 Maret 2025
spot_img

KPU Siak Jadwalkan PSU 22 Maret

PEKANBARU dan SIAK (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Maret atau tepatnya di tanggal 22 Maret 2025. Jadwal itu dipilih setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI dan KPU Riau di Jakarta, Senin (3/3).

KPU Siak menyatakan kesiapannya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. “Kami akan melaksanakan apa pun yang menjadi kebijakan dan keputusan KPU RI, sesuai hasil rakor,” ucap Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan kepada Riau Pos malam tadi di Jakarta.

Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan Ketua KPU Riau dan tim telah mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI. Menurut Nugroho, KPU RI telah memberikan arahan agar PSU mempertimbangkan berbagai aspek. Sehingga pelaksanaannya dapat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan. Salah satu pertimbangan utama adalah memilih hari libur, seperti Sabtu atau Ahad, agar memudahkan proses pemungutan suara.

Dari beberapa opsi tanggal yang dipertimbangkan, 15 Maret dinilai terlalu cepat dan dapat menghambat persiapan yang maksimal, sementara 29 Maret dianggap terlalu dekat dengan perayaan Idulfitri. Oleh karena itu, pilihan yang paling memungkinkan adalah pada 22 Maret atau di pekan ketiga bulan tersebut.

Baca Juga:  Desember, Pemprov Rombak Jabatan Eselon II

“Untuk waktunya nanti KPU Siak yang akan memutuskan, apakah pekan ketiga atau pekan keempat,” ujar Nugroho kepada Riau Pos, Senin (5/3).

Keputusan akhir terkait jadwal PSU sepenuhnya berada di tangan KPU Siak dengan tetap mempertimbangkan arahan dari KPU RI. Selain itu, kesiapan internal KPU Siak juga menjadi faktor penting. Termasuk proses verifikasi data pemilih di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), sosialisasi kepada pemilih serta para pemangku kepentingan, kesiapan logistik dan distribusinya, pembangunan TPS, hingga pembentukan badan adhoc yang akan bertugas dalam pelaksanaan PSU.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, disampaikam Nugroho, KPU Siak diharapkan dapat menetapkan tanggal pasti pelaksanaan PSU dalam waktu dekat agar persiapan dapat dilakukan dengan maksimal.

Dalam pada itu, KPU Siak menyatakan kesiapannya menggelar PSU sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan.

Proses selanjutnya, pihaknya masih menunggu petunjuk. Meski demikian setiap divisi sudah bergerak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Kami masih terus menunggu apapun yang menjadi kebijakan KPU RI, agar apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan dan ada landasan hukumnya,” jelas Said Dharma.

Baca Juga:  KPU Siak Akan Cek Ulang DPT di 2 TPS

Dia berharap di tengah waktu yang sempit, dalam beberapa hari ke depan langkah strategis yang akan dilakukan dapat dilaksanakan dengan cepat dan terukur sesuai arahan KPU RI.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak secara maraton mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Siak di tiga TPS. PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025.

Berdasarkan putusan MK pada Senin (24/2), PSU diperintahkan untuk digelar di tiga TPS di Kabupaten Siak. Yaitu TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya. TPS 3 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, dan mengadakan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Untuk diketahui, dalam Pilkada Siak 2024, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing. Ketiga paslon adalah nomor urut 1 Irving Kahar Arifin–Sugianto yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 2 Afni Zulkifli–Syamsurizal diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Ummat. Sementara nomor urut 3 Alfedri–Husni Merza (petahana) didukung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh. (ose)

PEKANBARU dan SIAK (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Maret atau tepatnya di tanggal 22 Maret 2025. Jadwal itu dipilih setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI dan KPU Riau di Jakarta, Senin (3/3).

KPU Siak menyatakan kesiapannya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. “Kami akan melaksanakan apa pun yang menjadi kebijakan dan keputusan KPU RI, sesuai hasil rakor,” ucap Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan kepada Riau Pos malam tadi di Jakarta.

- Advertisement -

Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan Ketua KPU Riau dan tim telah mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI. Menurut Nugroho, KPU RI telah memberikan arahan agar PSU mempertimbangkan berbagai aspek. Sehingga pelaksanaannya dapat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan. Salah satu pertimbangan utama adalah memilih hari libur, seperti Sabtu atau Ahad, agar memudahkan proses pemungutan suara.

Dari beberapa opsi tanggal yang dipertimbangkan, 15 Maret dinilai terlalu cepat dan dapat menghambat persiapan yang maksimal, sementara 29 Maret dianggap terlalu dekat dengan perayaan Idulfitri. Oleh karena itu, pilihan yang paling memungkinkan adalah pada 22 Maret atau di pekan ketiga bulan tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  KPU RI Bantah Hentikan Tahapan Rekapitulasi

“Untuk waktunya nanti KPU Siak yang akan memutuskan, apakah pekan ketiga atau pekan keempat,” ujar Nugroho kepada Riau Pos, Senin (5/3).

Keputusan akhir terkait jadwal PSU sepenuhnya berada di tangan KPU Siak dengan tetap mempertimbangkan arahan dari KPU RI. Selain itu, kesiapan internal KPU Siak juga menjadi faktor penting. Termasuk proses verifikasi data pemilih di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), sosialisasi kepada pemilih serta para pemangku kepentingan, kesiapan logistik dan distribusinya, pembangunan TPS, hingga pembentukan badan adhoc yang akan bertugas dalam pelaksanaan PSU.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, disampaikam Nugroho, KPU Siak diharapkan dapat menetapkan tanggal pasti pelaksanaan PSU dalam waktu dekat agar persiapan dapat dilakukan dengan maksimal.

Dalam pada itu, KPU Siak menyatakan kesiapannya menggelar PSU sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan.

Proses selanjutnya, pihaknya masih menunggu petunjuk. Meski demikian setiap divisi sudah bergerak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Kami masih terus menunggu apapun yang menjadi kebijakan KPU RI, agar apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan dan ada landasan hukumnya,” jelas Said Dharma.

Baca Juga:  Direktur PT PER Kembali Diklarifikasi

Dia berharap di tengah waktu yang sempit, dalam beberapa hari ke depan langkah strategis yang akan dilakukan dapat dilaksanakan dengan cepat dan terukur sesuai arahan KPU RI.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak secara maraton mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Siak di tiga TPS. PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025.

Berdasarkan putusan MK pada Senin (24/2), PSU diperintahkan untuk digelar di tiga TPS di Kabupaten Siak. Yaitu TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya. TPS 3 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, dan mengadakan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Untuk diketahui, dalam Pilkada Siak 2024, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing. Ketiga paslon adalah nomor urut 1 Irving Kahar Arifin–Sugianto yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 2 Afni Zulkifli–Syamsurizal diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Ummat. Sementara nomor urut 3 Alfedri–Husni Merza (petahana) didukung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh. (ose)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari