Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wall

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandiaan Kota Pekanbaru. Namun, kedua belum dilakukan pemeriksaan pascaditetapkan sebagai pesakitan yang bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp3,95 miliar.

Pada perkara rasuah ini, para tersangkanya seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berisnial VH. Yang mana, pada pelaksanaan kegiatan di tahun 2017 lalu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK). Lalu, Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AM selaku penyedia barang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampik, VH dan AM belum diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, kata dia, penyidik bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi kegiatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Pekanbaru. “Iya, belum (dilakukan pemeriksaan, red),” ungkap Hilman.

Belum diperiksanya kedua tersangka itu, Hilman beralasan, lantaran pihaknya tengah melakukan penyelidikan beberapa perkara dugaan korupsi di Bumi Lancang Kuning. "Karena kami banyak kegiatan juga, dan juga melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi. Jadi, ada yang didahulukan," sebut mantan Kajari Ponorogo itu.

Disinggung mengenai apakah penyidik melibatkan ahli dalam perhitungan kerugian negara, Aspidus Kejati Riau menyebutkan, tidak. Sebab, Koprs Adhyaksa Riau telah melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbul pada perkara tersebut sebesar Rp3,95 miliar. "Tidak, kami menggunakan ahli apabila komplek agak sulit (menghitung kerugian negara). Kami juga tidak melalukan penyitaan (video wall), kecuali dokumen. Tapi ini tergantung kembali ke penyidik," sebutnya.

Baca Juga:  Ratusan Masker Dibagikan untuk Antisipasi Covid-19

Perkara ini  terungkap setelah adanya kerusakan pada dua dari 15 unit monitor di video wall yang dibeli menggunakan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2017. Atas kondisi itu, Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru menghubungi pabrikan layar monitor untuk memperbaiki monitor yang rusak. Namun pabrikan atau distributor resmi tidak mau memperbaiki bagian yang rusak karena merasa tidak pernah mengirim.

Sedangkan, modus operandi kedua tersangka, kata Hilman, melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan katalog elektronik. Tapi, faktanya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik. Lalu, VH bersekongkol dengan AMI untuk mengadakan monitor tanpa melalui jalur pabrikan resmi atau secara ilegal. Peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Serta dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Lisa dan Germas Menjadi Karakter

Sebelumnya, Korps Adhyaksa Riau telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa Kepala Diskomifotik Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani pada 30 Oktober 2019 oleh Kajati Riau kala itu, Uung Abdul Syakur.

Selain Eka, turut diperiksa Agusril selaku pejabat pengadaan barang dan jasa/Pokja. Lalu, VH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Azmi dan Direktur CV Solusi Arya Prima, AM.

Kemudian, HM Noer, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru. Lalu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Alek Kurniawan sekaligus Sekretaris TAPD Pekanbaru.

Lalu, pegawai Dinas Kominfotik dan Persandian Pekanbaru. Mereka adalah Siti Aminah dan Renny Mayasari sekalu Kasubbag Keuangan/PPK.

Selanjutnya, tiga abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yakni, Endra Trinura ST MT, Febrino Hidayat ST dan Maisisco M.Si. Di mana pada pelaksanaan kegiatan tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar, selaku Sekretaris dan anggota tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Untuk diketahui, pengadaan video wall bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai smart city. Dana dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418. Pengadaan kegiatan itu peruntukan Command Centre Pekanbaru Jalan Pepaya.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandiaan Kota Pekanbaru. Namun, kedua belum dilakukan pemeriksaan pascaditetapkan sebagai pesakitan yang bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp3,95 miliar.

Pada perkara rasuah ini, para tersangkanya seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berisnial VH. Yang mana, pada pelaksanaan kegiatan di tahun 2017 lalu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK). Lalu, Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AM selaku penyedia barang.

- Advertisement -

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampik, VH dan AM belum diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, kata dia, penyidik bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi kegiatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Pekanbaru. “Iya, belum (dilakukan pemeriksaan, red),” ungkap Hilman.

Belum diperiksanya kedua tersangka itu, Hilman beralasan, lantaran pihaknya tengah melakukan penyelidikan beberapa perkara dugaan korupsi di Bumi Lancang Kuning. "Karena kami banyak kegiatan juga, dan juga melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi. Jadi, ada yang didahulukan," sebut mantan Kajari Ponorogo itu.

- Advertisement -

Disinggung mengenai apakah penyidik melibatkan ahli dalam perhitungan kerugian negara, Aspidus Kejati Riau menyebutkan, tidak. Sebab, Koprs Adhyaksa Riau telah melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbul pada perkara tersebut sebesar Rp3,95 miliar. "Tidak, kami menggunakan ahli apabila komplek agak sulit (menghitung kerugian negara). Kami juga tidak melalukan penyitaan (video wall), kecuali dokumen. Tapi ini tergantung kembali ke penyidik," sebutnya.

Baca Juga:  Wartawan Terpapar Covid-19

Perkara ini  terungkap setelah adanya kerusakan pada dua dari 15 unit monitor di video wall yang dibeli menggunakan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2017. Atas kondisi itu, Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru menghubungi pabrikan layar monitor untuk memperbaiki monitor yang rusak. Namun pabrikan atau distributor resmi tidak mau memperbaiki bagian yang rusak karena merasa tidak pernah mengirim.

Sedangkan, modus operandi kedua tersangka, kata Hilman, melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan katalog elektronik. Tapi, faktanya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik. Lalu, VH bersekongkol dengan AMI untuk mengadakan monitor tanpa melalui jalur pabrikan resmi atau secara ilegal. Peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Serta dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Pemain Tiga Naga Diliburkan

Sebelumnya, Korps Adhyaksa Riau telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa Kepala Diskomifotik Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani pada 30 Oktober 2019 oleh Kajati Riau kala itu, Uung Abdul Syakur.

Selain Eka, turut diperiksa Agusril selaku pejabat pengadaan barang dan jasa/Pokja. Lalu, VH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Azmi dan Direktur CV Solusi Arya Prima, AM.

Kemudian, HM Noer, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru. Lalu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Alek Kurniawan sekaligus Sekretaris TAPD Pekanbaru.

Lalu, pegawai Dinas Kominfotik dan Persandian Pekanbaru. Mereka adalah Siti Aminah dan Renny Mayasari sekalu Kasubbag Keuangan/PPK.

Selanjutnya, tiga abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yakni, Endra Trinura ST MT, Febrino Hidayat ST dan Maisisco M.Si. Di mana pada pelaksanaan kegiatan tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar, selaku Sekretaris dan anggota tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Untuk diketahui, pengadaan video wall bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai smart city. Dana dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418. Pengadaan kegiatan itu peruntukan Command Centre Pekanbaru Jalan Pepaya.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari