PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan kembali meringkus salah seorang pelaku jambret berinisial Did (27). Pelaku diringkus setelah gagal dalam melakukan aksinya di Jalan Lili, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Kamis (30/1) lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pelaku lebih dulu diamankan oleh warga hingga diserahkan ke polisi.
"Pelaku merampas handphone milik korban, saat korban berada di depan SMP 18 Jalan Lili," ujar Kompol Arry, Kamis (2/2).
Dijelaskannya, saat itu korban bersama rekannya sedang membeli nasi goreng di depan SMP 18 Jalan Lili. Saat menunggu pesanan, korban yang duduk di atas motor sedang menggunakan handphone.
Saat itu datang dua orang yang tidak dikenal merampas handphone milik korban, dan melarikan diri. Namun, dalam waktu satu jam usai melakukan aksinya pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah diamankan oleh warga di Jalan Mawar, Kecamatan Senapelan. Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi mengamankan pelaku," terang Kapolsek.
Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, pelaku Did mengaku telah melakukan aksinya bersama rekannya berinisial R (DPO) yang berhasil melarikan diri saat diamankan oleh warga.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic warna merah putih, dan satu buah kotak handphone Redmi Note 7.
"Sementara handphone milik korban dibawa oleh pelaku R (DPO). Pelaku N merupakan seorang residivis," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2,4 juta. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(dof)