Minggu, 7 Juli 2024

Pelajar Dikeluarkan, Komisi III Datangi Sekolah

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Kasus dua pelajar SMPN 10 Pekanbaru yang diberi sanksi dari sekolahnya langsung direspon kalangan DPRD Pekanbaru. Keduanya dinilai telah melanggar tata tertib sekolah atas kasus kurang beretika di media sosial (medsos).

Senin (3/2) siang, Komisi III yang dipimpin ketua komisi Yasser Hamidy serta didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST mendatangi SMPN 10. Rombongan DPRD disambut Kepala SMPN 10 Pekanbaru Raja Izda Chairani dan majelis guru, serta Kabid Sekolah Menengah Pertama Disdik Pekanbaru Nurbaiti di ruang kerja kasek.

- Advertisement -

"Tujuan kami datang ke sekolah ini, untuk mengetahui secara pasti tentang adanya dugaan kasus pelanggaran yang melibatkan dua pelajar SMPN 10 Pekanbaru. Apalagi pelajar tersebut disanksi satu siswi dikeluarkan dari sekolah dan satunya masih bisa mengikuti ujian," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST kepada wartawan usai kunjungan.

Dijelaskan Ginda, dari keterangan Kepala SMPN 10 diketahui, satu pelajar kelas 8 sudah dipindahkan ke SMPN 2 Pekanbaru atas persetujuan orang tuanya. Sementara satu pelajar lagi kelas IX masih tetap di SMPN 10 Pekanbaru karena akan menghadapi ujian akhir.

"Sekolah meminta agar tidak mengekspos kronologi kesalahan siswi ini. Mereka khawatir akan berdampak kepada mental anak. Apalagi permasalahannya sudah diselesaikan oleh pihak sekolah, orang tua dan dinas pendidikan. Kami hanya minta jangan terulang lagi," harap politisi Gerindra ini.

- Advertisement -
Baca Juga:  Parisman Minta Pengelola Pasar Sukaramai Pakai Hati Nurani

Ginda berharap pihak SMPN 10 agar lebih meningkatkan treatment terhadap perilaku anak didik. Selain itu, sekolah juga harus meningkatkan pemantauan dan perhatian terhadap masalah dan perilaku siswa secara keseluruhan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Yasser Hamidy mengungkapkan, terjerumusnya pelajar kepada hal-hal negatif harus ditelusuri lebih lanjut oleh pihak sekolah. "Kami sengaja datang ke sini, untuk meluruskan pemberitaan yang sebelumnya sempat simpang siur. Jika memang ada pelanggaran ya harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan. Tolong peran aktif dari para guru BK lebih ditingkatkan lagi. Karena pelajar SMP ini kan jiwanya masih labil. Perlu pendampingan dan bimbingan," pinta Yasser.

Ia meminta kasus serupa tidak kembali terulang serta kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh sekolah yang ada di Pekanbaru. Terlebih lagi, sebentar lagi para pelajar dan sekolah akan menghadapi UN pada bulan April mendatang sehingga memerlukan persiapan yang cukup matang. "Tentunya peran orang tua kami harapkan lakukan pengawasan, juga dalam memberikan fasilitas kepada anaknya," paparnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 10 Pekanbaru Raja Izda Chairani dalam pertemuan tersebut menjelaskan, pemberian sanksi yang dilakukan pihak sekolah sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Disdik Pekanbaru. Di mana ada sejumlah pertimbangkan khusus, sebelum diambil keputusan akhir.

Baca Juga:  Tim Kukerta Terintegrasi Abdimas Unri Taja Workshop

"Pelajar yang diberi sanksi itu, kelas VIII dan kelas IX. pelajar kelas VIII telah dipindahkan ke sekolah lain agar tidak mempengaruhi psikologis sang anak," harapnya.

Sedangkan dilanjutkannya,  pelajar kelas IX masih tetap aktif bersekolah, karena sebentar lagi dia akan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada  20 April mendatang.

Hal yang sama juga disampaikan Kabid Sekolah Menengah Pertama Disdik Pekanbaru, Nurbaiti. Katanya, persoalan pelanggaran yang melibatkan dua pelajar di SMPN 10 Pekanbaru memang tidak bisa ditolerir lagi.  Sebab, hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi peserta didik lainnya sedangkan pihak sekolah sangat gencar menegakkan peraturan sekolah.

"Kronologis dan data lengkap pelajarnya tidak usah kita ekspos ya Pak Dewan. Takut nanti menggangu psikologis si anak," ujar Nurbaiti kepada para anggota dewan.

Namun pihaknya sudah sepakat dan memberikan solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. " Saya rasa, masalah ini tidak harus sampai ditangani Komisi III DPRD Pekanbaru.  Karena kami sudah menyelesaikannya dengan baik. Ya yang namanya peraturan sekolah, ya wajib ditaati oleh seluruh peserta didik," katanya.(yls)

 

Laporan: AGUSTIAR

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Kasus dua pelajar SMPN 10 Pekanbaru yang diberi sanksi dari sekolahnya langsung direspon kalangan DPRD Pekanbaru. Keduanya dinilai telah melanggar tata tertib sekolah atas kasus kurang beretika di media sosial (medsos).

Senin (3/2) siang, Komisi III yang dipimpin ketua komisi Yasser Hamidy serta didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST mendatangi SMPN 10. Rombongan DPRD disambut Kepala SMPN 10 Pekanbaru Raja Izda Chairani dan majelis guru, serta Kabid Sekolah Menengah Pertama Disdik Pekanbaru Nurbaiti di ruang kerja kasek.

"Tujuan kami datang ke sekolah ini, untuk mengetahui secara pasti tentang adanya dugaan kasus pelanggaran yang melibatkan dua pelajar SMPN 10 Pekanbaru. Apalagi pelajar tersebut disanksi satu siswi dikeluarkan dari sekolah dan satunya masih bisa mengikuti ujian," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST kepada wartawan usai kunjungan.

Dijelaskan Ginda, dari keterangan Kepala SMPN 10 diketahui, satu pelajar kelas 8 sudah dipindahkan ke SMPN 2 Pekanbaru atas persetujuan orang tuanya. Sementara satu pelajar lagi kelas IX masih tetap di SMPN 10 Pekanbaru karena akan menghadapi ujian akhir.

"Sekolah meminta agar tidak mengekspos kronologi kesalahan siswi ini. Mereka khawatir akan berdampak kepada mental anak. Apalagi permasalahannya sudah diselesaikan oleh pihak sekolah, orang tua dan dinas pendidikan. Kami hanya minta jangan terulang lagi," harap politisi Gerindra ini.

Baca Juga:  MI Al Fattaah Bagi-Bagi Seribu Takjil

Ginda berharap pihak SMPN 10 agar lebih meningkatkan treatment terhadap perilaku anak didik. Selain itu, sekolah juga harus meningkatkan pemantauan dan perhatian terhadap masalah dan perilaku siswa secara keseluruhan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Yasser Hamidy mengungkapkan, terjerumusnya pelajar kepada hal-hal negatif harus ditelusuri lebih lanjut oleh pihak sekolah. "Kami sengaja datang ke sini, untuk meluruskan pemberitaan yang sebelumnya sempat simpang siur. Jika memang ada pelanggaran ya harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan. Tolong peran aktif dari para guru BK lebih ditingkatkan lagi. Karena pelajar SMP ini kan jiwanya masih labil. Perlu pendampingan dan bimbingan," pinta Yasser.

Ia meminta kasus serupa tidak kembali terulang serta kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh sekolah yang ada di Pekanbaru. Terlebih lagi, sebentar lagi para pelajar dan sekolah akan menghadapi UN pada bulan April mendatang sehingga memerlukan persiapan yang cukup matang. "Tentunya peran orang tua kami harapkan lakukan pengawasan, juga dalam memberikan fasilitas kepada anaknya," paparnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 10 Pekanbaru Raja Izda Chairani dalam pertemuan tersebut menjelaskan, pemberian sanksi yang dilakukan pihak sekolah sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Disdik Pekanbaru. Di mana ada sejumlah pertimbangkan khusus, sebelum diambil keputusan akhir.

Baca Juga:  Polisi Buru Penyuplai Sabu-Sabu ke Mahasiswi

"Pelajar yang diberi sanksi itu, kelas VIII dan kelas IX. pelajar kelas VIII telah dipindahkan ke sekolah lain agar tidak mempengaruhi psikologis sang anak," harapnya.

Sedangkan dilanjutkannya,  pelajar kelas IX masih tetap aktif bersekolah, karena sebentar lagi dia akan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada  20 April mendatang.

Hal yang sama juga disampaikan Kabid Sekolah Menengah Pertama Disdik Pekanbaru, Nurbaiti. Katanya, persoalan pelanggaran yang melibatkan dua pelajar di SMPN 10 Pekanbaru memang tidak bisa ditolerir lagi.  Sebab, hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi peserta didik lainnya sedangkan pihak sekolah sangat gencar menegakkan peraturan sekolah.

"Kronologis dan data lengkap pelajarnya tidak usah kita ekspos ya Pak Dewan. Takut nanti menggangu psikologis si anak," ujar Nurbaiti kepada para anggota dewan.

Namun pihaknya sudah sepakat dan memberikan solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. " Saya rasa, masalah ini tidak harus sampai ditangani Komisi III DPRD Pekanbaru.  Karena kami sudah menyelesaikannya dengan baik. Ya yang namanya peraturan sekolah, ya wajib ditaati oleh seluruh peserta didik," katanya.(yls)

 

Laporan: AGUSTIAR

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari