Sabtu, 6 Desember 2025
spot_img

PHK Sepihak, Karyawan Lapor Disnakertrans

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah karyawan PT IS (simpan pinjam), cabang Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau di Jalan Pepaya, Kamis (02/4).

Mereka melapor kepada Disnakertrans Riau, karena telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh managemen perusahaan.

Wahyudi, salah seorang karyawan yang di PHK sepihak mengatakan, dirinya datang ke Disnakertrans Riau untuk melaporkan PHK sepihak oleh manajeman perusahaan tempatnya bekerja.
"Kami diberitahu melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak managemen perusahaan. Dalam surat edaran itu dijelaskan efektif terhitung sejak 1 April 2020 seluruh karyawan perusahaan sudah tidak menjadi karyawan lagi. Dengan alasan karena perusahaan dalam kondisi bisnis tidak berjalan," ujarnya.

Baca Juga:  Mulai 1 Januari UMK 2025 Diterapkan, Pelaku Usaha Diminta Patuh dan Melaksanakan UMK Kota Pekanbaru

Dijelaskannya, pemutusan kerja sepihak di dalam surat edaran tersebut  dijelaskan hanya diberikan satu bulan gaji. Dengan rencian pembayaran ada yang dibayarkan secara dicicil selama tiga bulan. Tergantung besaran gajinya.

"Tentu, kami selaku karyawan, karena merasa ini jauh dari ketentuan melanggar UU tentang Ketenagakerjaan. Makanya kami semua karyawan sepakat bahwa pihak perusahaan telah menzalimi kami. Kami berharap diberhentikan mendapat pasongan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Untuk di Pekanbaru ada 15 karyawan yang di PHK, secara nasional itu ada sekitar 700 karyawan yang di PHK. Karena PT IS ini memiliki cabang di setiap Provinsi di Indonesia termasuk Riau," jelasnya.

Sementara itu, mediator dari Disnakertrans Riau, Marteperi mengatakan, karyawan dari PT IS melapor ke Disnakertrans Riau karena telah di PHK sepihak oleh perusahaan. Untuk itu selanjutnya, Disnakertrans Riau saat ini menunggu surat pengaduan dari karyawan yang di PHK tersebut. Setelah mendapat surat pengaduan, akan didisposisi oleh kepala Disnakertrans.

Baca Juga:  Rakyat Kecil Jadi Tumbal, Korporasi Diloloskan

"Setelah mendapat disposisi tersebut, maka akan kami lakukan mediasi kedua belah pihak (karyawan yang di PHK dan pihak perusahaan) untuk mencari soslusi terbaik. Mereka (karyawan, red) baru melapor saja kesini," ujarnya.(ksm)

Laporan: DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah karyawan PT IS (simpan pinjam), cabang Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau di Jalan Pepaya, Kamis (02/4).

Mereka melapor kepada Disnakertrans Riau, karena telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh managemen perusahaan.

Wahyudi, salah seorang karyawan yang di PHK sepihak mengatakan, dirinya datang ke Disnakertrans Riau untuk melaporkan PHK sepihak oleh manajeman perusahaan tempatnya bekerja.
"Kami diberitahu melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak managemen perusahaan. Dalam surat edaran itu dijelaskan efektif terhitung sejak 1 April 2020 seluruh karyawan perusahaan sudah tidak menjadi karyawan lagi. Dengan alasan karena perusahaan dalam kondisi bisnis tidak berjalan," ujarnya.

Baca Juga:  Gelapkan Motor Teman Demi Rp2,5 Juta

Dijelaskannya, pemutusan kerja sepihak di dalam surat edaran tersebut  dijelaskan hanya diberikan satu bulan gaji. Dengan rencian pembayaran ada yang dibayarkan secara dicicil selama tiga bulan. Tergantung besaran gajinya.

"Tentu, kami selaku karyawan, karena merasa ini jauh dari ketentuan melanggar UU tentang Ketenagakerjaan. Makanya kami semua karyawan sepakat bahwa pihak perusahaan telah menzalimi kami. Kami berharap diberhentikan mendapat pasongan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Untuk di Pekanbaru ada 15 karyawan yang di PHK, secara nasional itu ada sekitar 700 karyawan yang di PHK. Karena PT IS ini memiliki cabang di setiap Provinsi di Indonesia termasuk Riau," jelasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, mediator dari Disnakertrans Riau, Marteperi mengatakan, karyawan dari PT IS melapor ke Disnakertrans Riau karena telah di PHK sepihak oleh perusahaan. Untuk itu selanjutnya, Disnakertrans Riau saat ini menunggu surat pengaduan dari karyawan yang di PHK tersebut. Setelah mendapat surat pengaduan, akan didisposisi oleh kepala Disnakertrans.

Baca Juga:  Ramadan, Belajar dari Pukul 08.00-11.00 WIB

"Setelah mendapat disposisi tersebut, maka akan kami lakukan mediasi kedua belah pihak (karyawan yang di PHK dan pihak perusahaan) untuk mencari soslusi terbaik. Mereka (karyawan, red) baru melapor saja kesini," ujarnya.(ksm)

- Advertisement -

Laporan: DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah karyawan PT IS (simpan pinjam), cabang Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau di Jalan Pepaya, Kamis (02/4).

Mereka melapor kepada Disnakertrans Riau, karena telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh managemen perusahaan.

Wahyudi, salah seorang karyawan yang di PHK sepihak mengatakan, dirinya datang ke Disnakertrans Riau untuk melaporkan PHK sepihak oleh manajeman perusahaan tempatnya bekerja.
"Kami diberitahu melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak managemen perusahaan. Dalam surat edaran itu dijelaskan efektif terhitung sejak 1 April 2020 seluruh karyawan perusahaan sudah tidak menjadi karyawan lagi. Dengan alasan karena perusahaan dalam kondisi bisnis tidak berjalan," ujarnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Denda PBB Harus Maksimal

Dijelaskannya, pemutusan kerja sepihak di dalam surat edaran tersebut  dijelaskan hanya diberikan satu bulan gaji. Dengan rencian pembayaran ada yang dibayarkan secara dicicil selama tiga bulan. Tergantung besaran gajinya.

"Tentu, kami selaku karyawan, karena merasa ini jauh dari ketentuan melanggar UU tentang Ketenagakerjaan. Makanya kami semua karyawan sepakat bahwa pihak perusahaan telah menzalimi kami. Kami berharap diberhentikan mendapat pasongan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Untuk di Pekanbaru ada 15 karyawan yang di PHK, secara nasional itu ada sekitar 700 karyawan yang di PHK. Karena PT IS ini memiliki cabang di setiap Provinsi di Indonesia termasuk Riau," jelasnya.

Sementara itu, mediator dari Disnakertrans Riau, Marteperi mengatakan, karyawan dari PT IS melapor ke Disnakertrans Riau karena telah di PHK sepihak oleh perusahaan. Untuk itu selanjutnya, Disnakertrans Riau saat ini menunggu surat pengaduan dari karyawan yang di PHK tersebut. Setelah mendapat surat pengaduan, akan didisposisi oleh kepala Disnakertrans.

Baca Juga:  Usai Banjir, Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru Rusak

"Setelah mendapat disposisi tersebut, maka akan kami lakukan mediasi kedua belah pihak (karyawan yang di PHK dan pihak perusahaan) untuk mencari soslusi terbaik. Mereka (karyawan, red) baru melapor saja kesini," ujarnya.(ksm)

Laporan: DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari