Rabu, 18 Juni 2025

PHK Sepihak, Karyawan Lapor Disnakertrans

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah karyawan PT IS (simpan pinjam), cabang Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau di Jalan Pepaya, Kamis (02/4).

Mereka melapor kepada Disnakertrans Riau, karena telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh managemen perusahaan.

Wahyudi, salah seorang karyawan yang di PHK sepihak mengatakan, dirinya datang ke Disnakertrans Riau untuk melaporkan PHK sepihak oleh manajeman perusahaan tempatnya bekerja.
"Kami diberitahu melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak managemen perusahaan. Dalam surat edaran itu dijelaskan efektif terhitung sejak 1 April 2020 seluruh karyawan perusahaan sudah tidak menjadi karyawan lagi. Dengan alasan karena perusahaan dalam kondisi bisnis tidak berjalan," ujarnya.

Baca Juga:  Sekolah Tatap Muka Diisi 25 Persen Peserta Didik

Dijelaskannya, pemutusan kerja sepihak di dalam surat edaran tersebut  dijelaskan hanya diberikan satu bulan gaji. Dengan rencian pembayaran ada yang dibayarkan secara dicicil selama tiga bulan. Tergantung besaran gajinya.

"Tentu, kami selaku karyawan, karena merasa ini jauh dari ketentuan melanggar UU tentang Ketenagakerjaan. Makanya kami semua karyawan sepakat bahwa pihak perusahaan telah menzalimi kami. Kami berharap diberhentikan mendapat pasongan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Untuk di Pekanbaru ada 15 karyawan yang di PHK, secara nasional itu ada sekitar 700 karyawan yang di PHK. Karena PT IS ini memiliki cabang di setiap Provinsi di Indonesia termasuk Riau," jelasnya.

Sementara itu, mediator dari Disnakertrans Riau, Marteperi mengatakan, karyawan dari PT IS melapor ke Disnakertrans Riau karena telah di PHK sepihak oleh perusahaan. Untuk itu selanjutnya, Disnakertrans Riau saat ini menunggu surat pengaduan dari karyawan yang di PHK tersebut. Setelah mendapat surat pengaduan, akan didisposisi oleh kepala Disnakertrans.

Baca Juga:  Polisi Siagakan 1.250 Personel di DPRD Riau

"Setelah mendapat disposisi tersebut, maka akan kami lakukan mediasi kedua belah pihak (karyawan yang di PHK dan pihak perusahaan) untuk mencari soslusi terbaik. Mereka (karyawan, red) baru melapor saja kesini," ujarnya.(ksm)

Laporan: DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah karyawan PT IS (simpan pinjam), cabang Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau di Jalan Pepaya, Kamis (02/4).

Mereka melapor kepada Disnakertrans Riau, karena telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh managemen perusahaan.

Wahyudi, salah seorang karyawan yang di PHK sepihak mengatakan, dirinya datang ke Disnakertrans Riau untuk melaporkan PHK sepihak oleh manajeman perusahaan tempatnya bekerja.
"Kami diberitahu melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak managemen perusahaan. Dalam surat edaran itu dijelaskan efektif terhitung sejak 1 April 2020 seluruh karyawan perusahaan sudah tidak menjadi karyawan lagi. Dengan alasan karena perusahaan dalam kondisi bisnis tidak berjalan," ujarnya.

Baca Juga:  1.364 Ruangan Isolasi Disiapkan

Dijelaskannya, pemutusan kerja sepihak di dalam surat edaran tersebut  dijelaskan hanya diberikan satu bulan gaji. Dengan rencian pembayaran ada yang dibayarkan secara dicicil selama tiga bulan. Tergantung besaran gajinya.

"Tentu, kami selaku karyawan, karena merasa ini jauh dari ketentuan melanggar UU tentang Ketenagakerjaan. Makanya kami semua karyawan sepakat bahwa pihak perusahaan telah menzalimi kami. Kami berharap diberhentikan mendapat pasongan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Untuk di Pekanbaru ada 15 karyawan yang di PHK, secara nasional itu ada sekitar 700 karyawan yang di PHK. Karena PT IS ini memiliki cabang di setiap Provinsi di Indonesia termasuk Riau," jelasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, mediator dari Disnakertrans Riau, Marteperi mengatakan, karyawan dari PT IS melapor ke Disnakertrans Riau karena telah di PHK sepihak oleh perusahaan. Untuk itu selanjutnya, Disnakertrans Riau saat ini menunggu surat pengaduan dari karyawan yang di PHK tersebut. Setelah mendapat surat pengaduan, akan didisposisi oleh kepala Disnakertrans.

Baca Juga:  BPBD Minta Usulan Tanggap Bencana Alam jadi Prioritas

"Setelah mendapat disposisi tersebut, maka akan kami lakukan mediasi kedua belah pihak (karyawan yang di PHK dan pihak perusahaan) untuk mencari soslusi terbaik. Mereka (karyawan, red) baru melapor saja kesini," ujarnya.(ksm)

- Advertisement -

Laporan: DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah karyawan PT IS (simpan pinjam), cabang Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau di Jalan Pepaya, Kamis (02/4).

Mereka melapor kepada Disnakertrans Riau, karena telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh managemen perusahaan.

Wahyudi, salah seorang karyawan yang di PHK sepihak mengatakan, dirinya datang ke Disnakertrans Riau untuk melaporkan PHK sepihak oleh manajeman perusahaan tempatnya bekerja.
"Kami diberitahu melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak managemen perusahaan. Dalam surat edaran itu dijelaskan efektif terhitung sejak 1 April 2020 seluruh karyawan perusahaan sudah tidak menjadi karyawan lagi. Dengan alasan karena perusahaan dalam kondisi bisnis tidak berjalan," ujarnya.

Baca Juga:  Selain Pekanbaru, Daerah Sekitarnya Juga Diajak Lakukan PSBB

Dijelaskannya, pemutusan kerja sepihak di dalam surat edaran tersebut  dijelaskan hanya diberikan satu bulan gaji. Dengan rencian pembayaran ada yang dibayarkan secara dicicil selama tiga bulan. Tergantung besaran gajinya.

"Tentu, kami selaku karyawan, karena merasa ini jauh dari ketentuan melanggar UU tentang Ketenagakerjaan. Makanya kami semua karyawan sepakat bahwa pihak perusahaan telah menzalimi kami. Kami berharap diberhentikan mendapat pasongan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Untuk di Pekanbaru ada 15 karyawan yang di PHK, secara nasional itu ada sekitar 700 karyawan yang di PHK. Karena PT IS ini memiliki cabang di setiap Provinsi di Indonesia termasuk Riau," jelasnya.

Sementara itu, mediator dari Disnakertrans Riau, Marteperi mengatakan, karyawan dari PT IS melapor ke Disnakertrans Riau karena telah di PHK sepihak oleh perusahaan. Untuk itu selanjutnya, Disnakertrans Riau saat ini menunggu surat pengaduan dari karyawan yang di PHK tersebut. Setelah mendapat surat pengaduan, akan didisposisi oleh kepala Disnakertrans.

Baca Juga:  Ketua DPRD Dilaporkan ke Polda

"Setelah mendapat disposisi tersebut, maka akan kami lakukan mediasi kedua belah pihak (karyawan yang di PHK dan pihak perusahaan) untuk mencari soslusi terbaik. Mereka (karyawan, red) baru melapor saja kesini," ujarnya.(ksm)

Laporan: DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari