Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BK Persilakan Banding atau PTUN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sesuai dengan janjinya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pe­kanbaru menggelar press releas , Senin (1/11). Ini untuk menanggapi derasnya tudingan miring yang ditujukan ke BK pasca-pembacaan putusan merekomendasikan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. Dalam keterangannya, BK mempersilakan pihak yang keberatan untuk melakukan banding atau mem-PTUN-kan keputusan tersebut.

Acara dibuka oleh salah satu pimpinan DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri di ruang BK. Dilanjut klarifikasi dari BK yang disampaikan langsung oleh Ketua BK Ruslan Tarigan didampingi anggota BK Pangkat Purba dan Masni Ernawati.

Di hadapan wartawan yang hadir, Ruslan menyebutkan bahwa ada yang menilai BK telah tidak adil dalam membuat putusan dan menyebutkan laporan aduan yang masuk sudah kedaluwarsa.

"Dalam hal ini, keputusan itu tidak boleh diperdebatkan, tapi dilaksanakan. Bila tidak berkenan dengan putusan BK, silakan banding atau PTUN-kan saja," tegas Ruslan.

Dipaparkan Ruslan, sebelum BK membuat keputusan yang sifatnya final dan mengikat, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada teradu (Hamdani). Bk menyarankan sebanyak tiga kali agar teradu melakukan lobi-lobi politik terhadap para pelapor.

"Namun di luar dugaan BK, malah teradu memberikan surat penolakan tidak bersedia di sidang. Padahal itu lah pintu untuk melakukan lobi, sesuai amanat Undang-Undang 23/2014, PP 12 tahun 2018, tatib dan kode etik, dan tata beracara," bebernya.

Baca Juga:  RUU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Buruh

Putusan yang disampaikan BK itu, dikatakan politisi PDIP ini, ada 22 alat bukti yang diserahkan oleh pelapor sebanyak 13 orang. BK juga minta keterangan 13 saksi, dua saksi ahli  yaitu ahli tata negara dan ahli administrasi negara.

"Ada pintu-pintu yang dibuka untuk itu, supaya dapat digunakan sebelum diambil keputusan. Sudah disampaikan kepada teradu untuk menjumpai para pelapor beserta ketua fraksi nya untuk dapat melobi mencabut laporannya. Karena dalam laporan itu begitu berat tuntutannya, tidak ada kami tambah dan tidak ada kami kurangi, kami tetap objektif dan berdasarkan barang bukti yang diberikan," katanya lagi.

Ruslan memastikan BK dalam hal ini tidak ada tendensi apapun dari BK. "Kepentingan kami hanya menjaga martabat lembaga BK, menjaga kredibilitasnya, menjaga citranya dan menjaga kehormatan  DPRD. Tidak boleh satu orang suka-suka hati, harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.  

Baca Juga:  Senin, Satu per Satu OPD Dipanggil

Ruslan juga menyebutkan, masalah yang dilaporkan ini tidak ada urusan dengan partainya. "Ini sebenarnya tidak ada urusan partai, ini hanya urusan teradu. Kami sudah berikan pintu untuk komunikasi sebanyak tiga kali, Namun ditolak. Dia hanya mengedepankan masalah kedaluwarsa," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani mengomentari putusan BK itu cacat aturan, dan dirinya juga menyerahkan semua sikap dan kebijakan itu ke partai nya.

"Tekait keputusan BK itu saya menganggap unprosedural.  Dan kita tidak menerima keputusan BK ini,  karena cacat prosedur dan kita tidak terima itu," kata Hamdani.

Soal akan ada upaya lain, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi PKS dan juga partai.

"Apakah ini akan PTUN kan? ini trgantung partai. Karena saya kan perwakilan PKS, apa nanti akan laporkan ke Polda kita belum tahu," sebut Hamdani.

Mengutip penegasan dari Ketua DPD PKS, sudah menegaskan dan menetapkan bahwa Hamdani masih ketua DPRD, dan itu diangkat dengan SK Gubernur, dan disahkan di Paripurna.

"Secara pribadi, saya tergantung partai. Karena menjadi Ketua DPRD itu partai yang menunjuk," katanya.(gus)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sesuai dengan janjinya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pe­kanbaru menggelar press releas , Senin (1/11). Ini untuk menanggapi derasnya tudingan miring yang ditujukan ke BK pasca-pembacaan putusan merekomendasikan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. Dalam keterangannya, BK mempersilakan pihak yang keberatan untuk melakukan banding atau mem-PTUN-kan keputusan tersebut.

Acara dibuka oleh salah satu pimpinan DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri di ruang BK. Dilanjut klarifikasi dari BK yang disampaikan langsung oleh Ketua BK Ruslan Tarigan didampingi anggota BK Pangkat Purba dan Masni Ernawati.

- Advertisement -

Di hadapan wartawan yang hadir, Ruslan menyebutkan bahwa ada yang menilai BK telah tidak adil dalam membuat putusan dan menyebutkan laporan aduan yang masuk sudah kedaluwarsa.

"Dalam hal ini, keputusan itu tidak boleh diperdebatkan, tapi dilaksanakan. Bila tidak berkenan dengan putusan BK, silakan banding atau PTUN-kan saja," tegas Ruslan.

- Advertisement -

Dipaparkan Ruslan, sebelum BK membuat keputusan yang sifatnya final dan mengikat, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada teradu (Hamdani). Bk menyarankan sebanyak tiga kali agar teradu melakukan lobi-lobi politik terhadap para pelapor.

"Namun di luar dugaan BK, malah teradu memberikan surat penolakan tidak bersedia di sidang. Padahal itu lah pintu untuk melakukan lobi, sesuai amanat Undang-Undang 23/2014, PP 12 tahun 2018, tatib dan kode etik, dan tata beracara," bebernya.

Baca Juga:  Senin, Satu per Satu OPD Dipanggil

Putusan yang disampaikan BK itu, dikatakan politisi PDIP ini, ada 22 alat bukti yang diserahkan oleh pelapor sebanyak 13 orang. BK juga minta keterangan 13 saksi, dua saksi ahli  yaitu ahli tata negara dan ahli administrasi negara.

"Ada pintu-pintu yang dibuka untuk itu, supaya dapat digunakan sebelum diambil keputusan. Sudah disampaikan kepada teradu untuk menjumpai para pelapor beserta ketua fraksi nya untuk dapat melobi mencabut laporannya. Karena dalam laporan itu begitu berat tuntutannya, tidak ada kami tambah dan tidak ada kami kurangi, kami tetap objektif dan berdasarkan barang bukti yang diberikan," katanya lagi.

Ruslan memastikan BK dalam hal ini tidak ada tendensi apapun dari BK. "Kepentingan kami hanya menjaga martabat lembaga BK, menjaga kredibilitasnya, menjaga citranya dan menjaga kehormatan  DPRD. Tidak boleh satu orang suka-suka hati, harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.  

Baca Juga:  Sisa Tagihan PJU Dibayar setelah Audit

Ruslan juga menyebutkan, masalah yang dilaporkan ini tidak ada urusan dengan partainya. "Ini sebenarnya tidak ada urusan partai, ini hanya urusan teradu. Kami sudah berikan pintu untuk komunikasi sebanyak tiga kali, Namun ditolak. Dia hanya mengedepankan masalah kedaluwarsa," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani mengomentari putusan BK itu cacat aturan, dan dirinya juga menyerahkan semua sikap dan kebijakan itu ke partai nya.

"Tekait keputusan BK itu saya menganggap unprosedural.  Dan kita tidak menerima keputusan BK ini,  karena cacat prosedur dan kita tidak terima itu," kata Hamdani.

Soal akan ada upaya lain, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi PKS dan juga partai.

"Apakah ini akan PTUN kan? ini trgantung partai. Karena saya kan perwakilan PKS, apa nanti akan laporkan ke Polda kita belum tahu," sebut Hamdani.

Mengutip penegasan dari Ketua DPD PKS, sudah menegaskan dan menetapkan bahwa Hamdani masih ketua DPRD, dan itu diangkat dengan SK Gubernur, dan disahkan di Paripurna.

"Secara pribadi, saya tergantung partai. Karena menjadi Ketua DPRD itu partai yang menunjuk," katanya.(gus)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari