Minggu, 7 Juli 2024

Tagih Janji Penertiban Bando Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan data dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tercatat ada sembilan buah bando reklame yang posisinya tersebar di beberapa ruas jalan. Semua bando reklame ini ilegal. Karena memang sudah dilarang oleh undang-undang.

Ada pun kesembilan lokasi bando reklame itu adalah di Jalan Tuanku Tambusai depan Global Bangunan dan dekat Mal SKA. Di Jalan Soekarno Hatta depan Hotel Grand Suka dan Sinar Mas. Kemudian di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Simpang Tiga. Lalu di Jalan Imam Munandar simpang Kapling, Jalan Riau simpang Jalan Kulim, Jalan Ahmad Yani depan Polresta. Terakhir di Jalan Soekarno Hatta ujung dekat Kubang.

- Advertisement -

Kesembilan bando reklame ini jadi target pembongkaran tim gabungan. Terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun  sampai saat ini urung juga dilakukan. Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah menilai, tidak ada keseriusan Satpol PP dan dinas terkait lainnya, untuk memotong bando ilegal tersebut. 

Baca Juga:  Kabut Asap Tebal, Gubri Sebut Sekolah Boleh Diliburkan

"Ini kita ragukan. Nggak mungkin untuk memotong bando perencanaannya berbulan-bulan. Jangan sampai masuk angin, tegas dan harus bersikap," katanya, Ahad (1/11). 

Hal yang membuat dewan geram lagi, hanya untuk membuat pandangan fokus ke bando reklame, pengusahanya tak sungkan-sungkan memotong dan merusak lebih kurang 83 pohon di Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu. Meski sudah ditangani pihak kepolisian, namun dewan menyarankan agar diusut sampai tuntas. Jika terbukti, Pemko disarankan mencabut semua izin usahanya. 

- Advertisement -

"Kalau Kepala Satpol PPnya takut untuk tegas, mundur saja dari jabatan itu. Sudah jelas ilegal, tidak ada pemasukan untuk kas daerah. Kenapa takut membongkarnya," tegas Politisi Gerindra ini lagi. 

Baca Juga:  Akses Transportasi ke Pekanbaru Ditutup

DPRD secara lembaga, sebut Fathullah, sudah sangat paham dengan permainan seperti ini. Berbagai alasan yang diutarakan terkait belum dipotongnya bando. Mulai dari koordinasi dengan dinas terkait, pendataan dan lainnya. Hingga berjanji akan dieksekusi dalam waktu dekat.

 "Alasan klasik saja. Soal ini, Wali Kota harus tahu dan bersikap tegas," katanya. 

Dalam menjalankan tugas, sebagai penegak Perda Pol PP, tidak boleh tebang pilih. Ketika masyarakat kecil dianggap bersalah, langsung dieksekusi. "Ini kaitannya dengan pendapatan asli daerah (PAD). Kami akan agendakan panggil Satpol PP nanti, " tutup Fathullah. (azr) 

Laporan: AGUSTIAR (PEKANBARU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan data dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tercatat ada sembilan buah bando reklame yang posisinya tersebar di beberapa ruas jalan. Semua bando reklame ini ilegal. Karena memang sudah dilarang oleh undang-undang.

Ada pun kesembilan lokasi bando reklame itu adalah di Jalan Tuanku Tambusai depan Global Bangunan dan dekat Mal SKA. Di Jalan Soekarno Hatta depan Hotel Grand Suka dan Sinar Mas. Kemudian di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Simpang Tiga. Lalu di Jalan Imam Munandar simpang Kapling, Jalan Riau simpang Jalan Kulim, Jalan Ahmad Yani depan Polresta. Terakhir di Jalan Soekarno Hatta ujung dekat Kubang.

Kesembilan bando reklame ini jadi target pembongkaran tim gabungan. Terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun  sampai saat ini urung juga dilakukan. Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah menilai, tidak ada keseriusan Satpol PP dan dinas terkait lainnya, untuk memotong bando ilegal tersebut. 

Baca Juga:  Kabut Asap Tebal, Gubri Sebut Sekolah Boleh Diliburkan

"Ini kita ragukan. Nggak mungkin untuk memotong bando perencanaannya berbulan-bulan. Jangan sampai masuk angin, tegas dan harus bersikap," katanya, Ahad (1/11). 

Hal yang membuat dewan geram lagi, hanya untuk membuat pandangan fokus ke bando reklame, pengusahanya tak sungkan-sungkan memotong dan merusak lebih kurang 83 pohon di Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu. Meski sudah ditangani pihak kepolisian, namun dewan menyarankan agar diusut sampai tuntas. Jika terbukti, Pemko disarankan mencabut semua izin usahanya. 

"Kalau Kepala Satpol PPnya takut untuk tegas, mundur saja dari jabatan itu. Sudah jelas ilegal, tidak ada pemasukan untuk kas daerah. Kenapa takut membongkarnya," tegas Politisi Gerindra ini lagi. 

Baca Juga:  Riau Perlu Tambahan 497 Penyuluh KB

DPRD secara lembaga, sebut Fathullah, sudah sangat paham dengan permainan seperti ini. Berbagai alasan yang diutarakan terkait belum dipotongnya bando. Mulai dari koordinasi dengan dinas terkait, pendataan dan lainnya. Hingga berjanji akan dieksekusi dalam waktu dekat.

 "Alasan klasik saja. Soal ini, Wali Kota harus tahu dan bersikap tegas," katanya. 

Dalam menjalankan tugas, sebagai penegak Perda Pol PP, tidak boleh tebang pilih. Ketika masyarakat kecil dianggap bersalah, langsung dieksekusi. "Ini kaitannya dengan pendapatan asli daerah (PAD). Kami akan agendakan panggil Satpol PP nanti, " tutup Fathullah. (azr) 

Laporan: AGUSTIAR (PEKANBARU)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari