Dishub-Satlantas Saling Lempar 

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Larangan truk bertonase besar melewati jalan dalam kota, termasuk Jalan HR Soebrantas sudah lama ada. Dulu, dengan alasan Jalan Kubang rusak parah, pemerintah memberi toleransi truk boleh melintas di Jalan HR Soebrantas.

Sekarang, Jalan Kubang selesai diperbaiki dan mulus tanpa lubang. Tapi, truk bertonase besar tetap saja lewat di Jalan HR Soebrantas. Ketegasan pemerintah pun dipertanyakan. Aturan yang ada tidak mampu ditegakkan. 

- Advertisement -

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau melalui Kabid Perhubungan Darat OK H Azrial Aziz Rauf mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap truk-truk tersebut. Namun tidak serta merta dalam 24 jam pihaknya bisa melakukan pengawasan.

“Kalau Jalan HR Soebrantas itu memang tidak boleh lewat (truk bertonase besar, red). Tapi, kadang pas kami istirahat, pas itulah mereka (sopir truk, red) lewat,” kata Azrial.

- Advertisement -

Namun kenyataannya, pantauan Riau Pos, saat ada petugas Dishub di Simpang Panam, truk-truk besar tersebut tetap saja bebas melewati Jalan HR Soebrantas tanpa ada penindakan dari petugas. Saat ditanya kondisi ini, Azrial beralasan bahwa penindakan ada di tangan aparat kepolisian.

“Kalau bersama polisi, pasti kami tindak itu, karena masalah penindakan itu wewenang mereka (polisi, red),” katanya.

Ia mengaku, pihaknya rutin melakukan razia gabungan bersama polisi. Dan jika kedapatan truk-truk melintasi jalan yang dilarang itu, maka dilakukan penangkapan. “Kami sama-sama pihak kepolisian melakukan razia di lapangan. Kalau kami mengacu pada PP 80/2012 tentang cara pemeriksaan kendaraan di jalan. Kalau masalah penindakan, itu wewenang pihak kepolisian. Merekalah yang menindak,” ujarnya.

Terpisah, Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra mengatakan, sepengetahuan dirinya, tidak ada terlihat rambu larangan truk melintas di Jalan HR Soebrantas. ‘’”Seingat saya Jalan Soebrantas itu tidak ada larangan untuk truk tidak lewat. Truk-truk bisa lewat di situ,” jelasnya, belum lama ini.

Perihal kemacetan yang sering terjadi di Jalan HR Soebrantas, Emil mengatakan hal itu karena simpang Jalan Garuda Sakti alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau traffic light-nya tidak berfungsi. 

“Kalau untuk traffic light tanya ke Dishub. Sebab yang mengatur berat beban kendaraan maupun larangan melintas itu Dishub,” sebutnya.

Terkait razia, Emil katakan pihaknya mengikuti alur Dishub. “Kami gabung sama Dishub. Jadi ada timsusnya terkait penindakan kendaraan berat. Tapi leadern-ya dari Dishub. Kami bantu back up saja,” ucapnya.

Sementara itu,  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso kepada Riau Pos, Senin (30/9) kemarin mengatakan, terkait truk bertonase besar yang melintas di HR Soebrantas, ada banyak pihak memiliki tanggung jawab di sana.

‘’Kita kembali pada kewenangan. Bahwa jalan di Pekanbaru terbagi tiga nasional, provinsi dan kota. Maka yang untuk jalan Soebrantas itu jalan provinsi.  Termasuk jalan lingkar (Kubang Raya, red) termasuk provinsi. Jalan lingkar luar itu peruntukannya memang untuk truk besar,’’ jelasnya. 

Untuk penindakan, pihaknya sebut dia harus berkoordinasi juga dengan berbagai pihak yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Pekanbaru. ‘’Ada kami, kepolisian dan PUPR,’’ imbuhnya. 

Soal bagaimana dengan penindakan truk yang tetap masuk kota, Yuliarso katakan itu merupakan wewenang kepolisian. ‘’Ini jatuhnya ada pelanggaran ada penindakan. Memang nanti pada kepolisian, apakah tilang dan sebagainya. Kenyataannya tetap masuk juga. Kami akan berkoordinasi dengan yang punya jalan tingkat atasnya, forum provinsi. Ini yang paling berwenang sebenarnya, ya bersama lah dengan kita. Kami sudah laporkan dan kami pantau juga pakai CCTV di ujung di simpang Jalan Garuda Sakti,’’ urainya. 

Mengenai truk bertonase besar masuk kota, Yuliarso beralasan masih melakukan kajian dan pendataan. Termasuk juga kajian mengenai pemasangan traffic light di simpang Jalan Garuda Sakti serta kelayakan u turn di sepanjang Jalan HR Soebrantas. 

‘’Di Simpang Garuda Sakti sekarang sedang kami data dalam berapa jam berapa yang masuk itu truk besar. Berapa pelanggaran nya, waktu paling sering nya jam berapa. Jadi makanya penindakan kita, kita ada BPTD juga, ada provinsi, ada kota bersama-sama,’’ jelasnya. 

Penindakan, kata dia, tetap dilakukan secara periodik pada waktu-waktu tertentu. Untuk pengawasan harian pihaknya bekerja sama dengan kepolisian.

“Memang keterbatasan personel kita, kita tidak bisa setiap saat menindak. Pagi truk besar masuk ini yang sering bikin kemacetan. Untuk itu informasi ini akan kita koordinasikan lebih intensif ke atas,’’ katanya.

Truk bertonase besar yang melintas di Jalan HR Soebrantas, apakah bisa ditilang, dia menyebut bisa. Namun, dia menyerahkan hal tersebut untuk dilakukan kepolisian. ‘’Kita kembalikan pada kepolisian untuk penilangan.  Kalau kita terkait tonase karena sekarang kan ODOL (Over Dimensi Over Load), itu tentu sudah pasti ada penindakan, itu bongkar di tempat. Itu juga koordinasi nya dengan BPTD.  Kita keterbatasan PPNS juga. Ini harus bersama dengan kepolisian. Karena penindakan harus ada orang yang memiliki tanda tamat PPNS,’’ urainya. 

Mengenai traffic light yang ada di simpang Garuda Sakti, dia menyebut memang diperlukan untuk dipasang. Namun dia tak bisa memastikan kapan pemasangan akan dilakukan. 
’’Memang perlu di sana. Dulu kan ada di sana. Pertama kita akan koordinasi dengan provinsi. Kita akan secepatnya, apabila dimungkinkan dimasukkan ke perubahan, sudah kami usulkan, anggaran pengadaannya. Ini harus dibeli karena kita tidak punya stok. Kalau tidak ada halangan, menjelang akhir tahun bisa dipasang. Kalaupun tidak, paling tahun depan,’’ tutupnya.(*4/lim/*3/ali)

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Larangan truk bertonase besar melewati jalan dalam kota, termasuk Jalan HR Soebrantas sudah lama ada. Dulu, dengan alasan Jalan Kubang rusak parah, pemerintah memberi toleransi truk boleh melintas di Jalan HR Soebrantas.

Sekarang, Jalan Kubang selesai diperbaiki dan mulus tanpa lubang. Tapi, truk bertonase besar tetap saja lewat di Jalan HR Soebrantas. Ketegasan pemerintah pun dipertanyakan. Aturan yang ada tidak mampu ditegakkan. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau melalui Kabid Perhubungan Darat OK H Azrial Aziz Rauf mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap truk-truk tersebut. Namun tidak serta merta dalam 24 jam pihaknya bisa melakukan pengawasan.

“Kalau Jalan HR Soebrantas itu memang tidak boleh lewat (truk bertonase besar, red). Tapi, kadang pas kami istirahat, pas itulah mereka (sopir truk, red) lewat,” kata Azrial.

Namun kenyataannya, pantauan Riau Pos, saat ada petugas Dishub di Simpang Panam, truk-truk besar tersebut tetap saja bebas melewati Jalan HR Soebrantas tanpa ada penindakan dari petugas. Saat ditanya kondisi ini, Azrial beralasan bahwa penindakan ada di tangan aparat kepolisian.

“Kalau bersama polisi, pasti kami tindak itu, karena masalah penindakan itu wewenang mereka (polisi, red),” katanya.

Ia mengaku, pihaknya rutin melakukan razia gabungan bersama polisi. Dan jika kedapatan truk-truk melintasi jalan yang dilarang itu, maka dilakukan penangkapan. “Kami sama-sama pihak kepolisian melakukan razia di lapangan. Kalau kami mengacu pada PP 80/2012 tentang cara pemeriksaan kendaraan di jalan. Kalau masalah penindakan, itu wewenang pihak kepolisian. Merekalah yang menindak,” ujarnya.

Terpisah, Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra mengatakan, sepengetahuan dirinya, tidak ada terlihat rambu larangan truk melintas di Jalan HR Soebrantas. ‘’”Seingat saya Jalan Soebrantas itu tidak ada larangan untuk truk tidak lewat. Truk-truk bisa lewat di situ,” jelasnya, belum lama ini.

Perihal kemacetan yang sering terjadi di Jalan HR Soebrantas, Emil mengatakan hal itu karena simpang Jalan Garuda Sakti alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau traffic light-nya tidak berfungsi. 

“Kalau untuk traffic light tanya ke Dishub. Sebab yang mengatur berat beban kendaraan maupun larangan melintas itu Dishub,” sebutnya.

Terkait razia, Emil katakan pihaknya mengikuti alur Dishub. “Kami gabung sama Dishub. Jadi ada timsusnya terkait penindakan kendaraan berat. Tapi leadern-ya dari Dishub. Kami bantu back up saja,” ucapnya.

Sementara itu,  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso kepada Riau Pos, Senin (30/9) kemarin mengatakan, terkait truk bertonase besar yang melintas di HR Soebrantas, ada banyak pihak memiliki tanggung jawab di sana.

‘’Kita kembali pada kewenangan. Bahwa jalan di Pekanbaru terbagi tiga nasional, provinsi dan kota. Maka yang untuk jalan Soebrantas itu jalan provinsi.  Termasuk jalan lingkar (Kubang Raya, red) termasuk provinsi. Jalan lingkar luar itu peruntukannya memang untuk truk besar,’’ jelasnya. 

Untuk penindakan, pihaknya sebut dia harus berkoordinasi juga dengan berbagai pihak yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Pekanbaru. ‘’Ada kami, kepolisian dan PUPR,’’ imbuhnya. 

Soal bagaimana dengan penindakan truk yang tetap masuk kota, Yuliarso katakan itu merupakan wewenang kepolisian. ‘’Ini jatuhnya ada pelanggaran ada penindakan. Memang nanti pada kepolisian, apakah tilang dan sebagainya. Kenyataannya tetap masuk juga. Kami akan berkoordinasi dengan yang punya jalan tingkat atasnya, forum provinsi. Ini yang paling berwenang sebenarnya, ya bersama lah dengan kita. Kami sudah laporkan dan kami pantau juga pakai CCTV di ujung di simpang Jalan Garuda Sakti,’’ urainya. 

Mengenai truk bertonase besar masuk kota, Yuliarso beralasan masih melakukan kajian dan pendataan. Termasuk juga kajian mengenai pemasangan traffic light di simpang Jalan Garuda Sakti serta kelayakan u turn di sepanjang Jalan HR Soebrantas. 

‘’Di Simpang Garuda Sakti sekarang sedang kami data dalam berapa jam berapa yang masuk itu truk besar. Berapa pelanggaran nya, waktu paling sering nya jam berapa. Jadi makanya penindakan kita, kita ada BPTD juga, ada provinsi, ada kota bersama-sama,’’ jelasnya. 

Penindakan, kata dia, tetap dilakukan secara periodik pada waktu-waktu tertentu. Untuk pengawasan harian pihaknya bekerja sama dengan kepolisian.

“Memang keterbatasan personel kita, kita tidak bisa setiap saat menindak. Pagi truk besar masuk ini yang sering bikin kemacetan. Untuk itu informasi ini akan kita koordinasikan lebih intensif ke atas,’’ katanya.

Truk bertonase besar yang melintas di Jalan HR Soebrantas, apakah bisa ditilang, dia menyebut bisa. Namun, dia menyerahkan hal tersebut untuk dilakukan kepolisian. ‘’Kita kembalikan pada kepolisian untuk penilangan.  Kalau kita terkait tonase karena sekarang kan ODOL (Over Dimensi Over Load), itu tentu sudah pasti ada penindakan, itu bongkar di tempat. Itu juga koordinasi nya dengan BPTD.  Kita keterbatasan PPNS juga. Ini harus bersama dengan kepolisian. Karena penindakan harus ada orang yang memiliki tanda tamat PPNS,’’ urainya. 

Mengenai traffic light yang ada di simpang Garuda Sakti, dia menyebut memang diperlukan untuk dipasang. Namun dia tak bisa memastikan kapan pemasangan akan dilakukan. 
’’Memang perlu di sana. Dulu kan ada di sana. Pertama kita akan koordinasi dengan provinsi. Kita akan secepatnya, apabila dimungkinkan dimasukkan ke perubahan, sudah kami usulkan, anggaran pengadaannya. Ini harus dibeli karena kita tidak punya stok. Kalau tidak ada halangan, menjelang akhir tahun bisa dipasang. Kalaupun tidak, paling tahun depan,’’ tutupnya.(*4/lim/*3/ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya