Kamis, 4 Juli 2024

Larikan Motor Teman, Residivis Diringkus Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menangkap tiga orang remaja berinisial Am, Na, dan Au. Ketiganya merupakan tersangka penggelapan. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan mereka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya Gita mengatakan, modus tersangka dengan meminjam sepeda motor temannya untuk menjemput pacar.

- Advertisement -

"Modusnya meminjam kendaraan, setelah itu yang bersangkutan kabur membawa sepeda motor," ujar Kompol Dany, Rabu (1/9).

Dijelaskannya, kronologisnya,  tersangka Am meminjam sepeda motor korban jenis Yamaha Nmax di rumahnya di Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Jumat (20/8) malam lalu.

Saat itu tersangka beralasan akan pergi menjemput pacarnya. Tanpa rasa curiga korban meminjamkan sepeda motor miliknya. Hingga keesokan harinya sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pendaftran Tanah Lebih Efektif  Melalui PTSL

"Sampai korban datang ke rumahnya dan menanyakan ke orang tua tersangka. Tapi tersangka tidak ada di rumahnya," terangnya.

Tersangka Am berhasil ditangkap sehari usai kejadian di wilayah Kebun Durian, Kabupaten Kampar. Kemudian polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti.

"Masih ada satu orang berinisial DK dalam pengejaran kami. Ada empat kendaraan yang kami amankan hasil kejahatan tersangka sebelumnya," jelasnya.

Adapun barang bukti empat kendaraan roda dua tersebut, di antaranya, Yamaha Nmax warna hitam, Honda Scopi, Yamaha Mio putih, dan Honda Beat berwarna biru hitam.

Tersangka mengaku, sepeda motor Nmax tersebut telah dijual seharga Rp6 juta. Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk biaya sehari-hari, membeli narkoba, dan bermain game online.

Baca Juga:  Beasiswa Rp5,2 M Segera Cair

Tersangka Am sendiri merupakan seorang residivis dan telah tiga kali masuk penjara dengan kasus berbeda. Tersangka Na dan Au dalam aksinya berperan sebagai penjual kendaraan hasil kejahatan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menangkap tiga orang remaja berinisial Am, Na, dan Au. Ketiganya merupakan tersangka penggelapan. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan mereka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya Gita mengatakan, modus tersangka dengan meminjam sepeda motor temannya untuk menjemput pacar.

"Modusnya meminjam kendaraan, setelah itu yang bersangkutan kabur membawa sepeda motor," ujar Kompol Dany, Rabu (1/9).

Dijelaskannya, kronologisnya,  tersangka Am meminjam sepeda motor korban jenis Yamaha Nmax di rumahnya di Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Jumat (20/8) malam lalu.

Saat itu tersangka beralasan akan pergi menjemput pacarnya. Tanpa rasa curiga korban meminjamkan sepeda motor miliknya. Hingga keesokan harinya sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga:  Pendaftran Tanah Lebih Efektif  Melalui PTSL

"Sampai korban datang ke rumahnya dan menanyakan ke orang tua tersangka. Tapi tersangka tidak ada di rumahnya," terangnya.

Tersangka Am berhasil ditangkap sehari usai kejadian di wilayah Kebun Durian, Kabupaten Kampar. Kemudian polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti.

"Masih ada satu orang berinisial DK dalam pengejaran kami. Ada empat kendaraan yang kami amankan hasil kejahatan tersangka sebelumnya," jelasnya.

Adapun barang bukti empat kendaraan roda dua tersebut, di antaranya, Yamaha Nmax warna hitam, Honda Scopi, Yamaha Mio putih, dan Honda Beat berwarna biru hitam.

Tersangka mengaku, sepeda motor Nmax tersebut telah dijual seharga Rp6 juta. Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk biaya sehari-hari, membeli narkoba, dan bermain game online.

Baca Juga:  Sembako Jatah Panti Jompo Milik Pemprov Dijual, Penghuni Diintimidasi

Tersangka Am sendiri merupakan seorang residivis dan telah tiga kali masuk penjara dengan kasus berbeda. Tersangka Na dan Au dalam aksinya berperan sebagai penjual kendaraan hasil kejahatan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari