Sabtu, 8 November 2025
spot_img

Lima Tempat Usaha Disegel, Total Denda Rp6 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sepekan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, tim hunting  Satgas Covid-19 Pekanbaru sudah melakukan berbagai tindakan. Di antaranya mengamankan 37 orang ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, menyegel lima tempat usaha, dan mengumpulkan denda sampai Rp6 juta.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Fachruddin akhir pekan lalu. "Ada 37 orang diamankan ke Satpol PP," katanya, Ahad (1/8).

Selain mengamankan 37 orang, berdasarkan data, petugas melakukan pemblokiran terhadap satu NIK (Nomor Induk Kependudukan). Untuk barang yang disita berupa, 10 kursi dan satu unit CPU.

Baca Juga:  SMK Negeri 1 Pekanbaru Belajar Manajemen Bisnis ke Riau Pos

"Dari 37 orang itu, yang tidak memiliki identitas 32 orang, dan satu orang anak di bawah umur. Untuk teguran tertulis sebanyak 24 orang," ungkap Fachruddin lagi.

Kemudian untuk teguran lisan sebanyak sembilan orang dan 23 orang dikenakan sanksi kerja sosial. "Ada juga sanksi administrasi. Ada sebanyak tujuh orang. Dengan denda Rp100.000 per orang. Tempat usaha ada 11. Dengan rincian 10 tempat usaha didenda masing-masing sebesar Rp500.000, dan satu tempat usaha lagi didenda sebesar Rp300.000," imbuhnya.

Total denda yang terkumpul selama PPKM Level 4 sebanyak Rp6.000.000. Petugas juga mela kukan penyegelan terhadap lima tempat usaha.

Sementara itu untuk pengunjung dan pemilik tempat usaha dilakukan tes swab. Dengan total 99 test swab. "Hasilnya, non-reaktif 93 orang, reaktif 6 orang," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Bangun Perkantoran Terpadu, Pemprov Riau Tampung Masukan Seluruh Elemen

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sepekan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, tim hunting  Satgas Covid-19 Pekanbaru sudah melakukan berbagai tindakan. Di antaranya mengamankan 37 orang ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, menyegel lima tempat usaha, dan mengumpulkan denda sampai Rp6 juta.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Fachruddin akhir pekan lalu. "Ada 37 orang diamankan ke Satpol PP," katanya, Ahad (1/8).

Selain mengamankan 37 orang, berdasarkan data, petugas melakukan pemblokiran terhadap satu NIK (Nomor Induk Kependudukan). Untuk barang yang disita berupa, 10 kursi dan satu unit CPU.

Baca Juga:  Prediksi Pergerakan Wisatawan saat Idulfitri 3,4 Juta Orang

"Dari 37 orang itu, yang tidak memiliki identitas 32 orang, dan satu orang anak di bawah umur. Untuk teguran tertulis sebanyak 24 orang," ungkap Fachruddin lagi.

Kemudian untuk teguran lisan sebanyak sembilan orang dan 23 orang dikenakan sanksi kerja sosial. "Ada juga sanksi administrasi. Ada sebanyak tujuh orang. Dengan denda Rp100.000 per orang. Tempat usaha ada 11. Dengan rincian 10 tempat usaha didenda masing-masing sebesar Rp500.000, dan satu tempat usaha lagi didenda sebesar Rp300.000," imbuhnya.

- Advertisement -

Total denda yang terkumpul selama PPKM Level 4 sebanyak Rp6.000.000. Petugas juga mela kukan penyegelan terhadap lima tempat usaha.

Sementara itu untuk pengunjung dan pemilik tempat usaha dilakukan tes swab. Dengan total 99 test swab. "Hasilnya, non-reaktif 93 orang, reaktif 6 orang," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Terminal BRPS Masih Izinkan Bus AKAP Tetap Beroperasi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sepekan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, tim hunting  Satgas Covid-19 Pekanbaru sudah melakukan berbagai tindakan. Di antaranya mengamankan 37 orang ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, menyegel lima tempat usaha, dan mengumpulkan denda sampai Rp6 juta.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Fachruddin akhir pekan lalu. "Ada 37 orang diamankan ke Satpol PP," katanya, Ahad (1/8).

Selain mengamankan 37 orang, berdasarkan data, petugas melakukan pemblokiran terhadap satu NIK (Nomor Induk Kependudukan). Untuk barang yang disita berupa, 10 kursi dan satu unit CPU.

Baca Juga:  Terminal BRPS Masih Izinkan Bus AKAP Tetap Beroperasi

"Dari 37 orang itu, yang tidak memiliki identitas 32 orang, dan satu orang anak di bawah umur. Untuk teguran tertulis sebanyak 24 orang," ungkap Fachruddin lagi.

Kemudian untuk teguran lisan sebanyak sembilan orang dan 23 orang dikenakan sanksi kerja sosial. "Ada juga sanksi administrasi. Ada sebanyak tujuh orang. Dengan denda Rp100.000 per orang. Tempat usaha ada 11. Dengan rincian 10 tempat usaha didenda masing-masing sebesar Rp500.000, dan satu tempat usaha lagi didenda sebesar Rp300.000," imbuhnya.

Total denda yang terkumpul selama PPKM Level 4 sebanyak Rp6.000.000. Petugas juga mela kukan penyegelan terhadap lima tempat usaha.

Sementara itu untuk pengunjung dan pemilik tempat usaha dilakukan tes swab. Dengan total 99 test swab. "Hasilnya, non-reaktif 93 orang, reaktif 6 orang," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Mayat Mr X Ditemukan di Tanah Kosong

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari