Jumat, 22 November 2024

Penambangan Pasir Ilegal Diungkap

- Advertisement -

(RIAUPOS.CO) — Lima kapal diduga berisi pasir terlihat tersandar di Pelabuhan Rakyat Sungai Dumai. Kapal-kapal tersebut merupakan tangkapan Gakkum Dit Pol Air Polda Riau.
 
Lima kapal itu kini diamankan sebagai barang bukti perkara penambangan ilegal yang dilakukan PT Rupat Makmur Sejahtera (RMJ) saat penyedot pasir di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut sudah dilakukan sejak,  Jumat (12/7) lalu, namun pihak Gakkum Polda Riau baru menetapkan tersangka pada 26 Juli 2019 dan melakukan pemeriksaan terhadap delapan pelaku pada 30 dan 31 Juli 2019 lalu. PT Rupat Makmur Jaya (RMJ)  diduga  melakukan penambahan tanpa dilengkapi izin usaha penambangan. “Perusahaan diduga melanggar Psl 158 Jo Pasal 37 Jo Psl 40 (3) Psl 48, UU RI No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Kasubnit Gakkum Dit Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan, Kamis (1/8).

- Advertisement -
Baca Juga:  PMI Tenayan Raya dan Kulim Kumpulkan 150 Kantong Darah

Ia mengatakan dari kasus tersebut ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus penambangan pasir ilegal tersebut. “Dari pihak perusahaan ada dua tersangka yakni AW Direktur Utama dan AS Direktur Personalia,” ujar mantan Kabag Ops Polres Dumai ini.

Untuk enam tersangka lainnya yakni AH (Nakhoda Kapal Rafida Jaya), ZK (Nakhoda Aminor Jaya), mereka berperan sebagai pembeli pasir.

 “Sedangkan empat tersangka lainnya yakni BS, AM, CN, dan AK, mereka berperan sebagai penyedot pasir,” tambahnya.

- Advertisement -

Ia mengatakan memang untuk melakukan pengungkapan kasus ini tidak mudah, karena harus memeriksa ahli-ahli baik dari Dinas Energi Sumber Daya Alam Provinsi dan ahli pidana. “Jadi perusahaan tersebut hanya memiliki izin  surat yang dikeluarkan dari kepala badan koordinasi penanaman modal dengan nomor 184/1/IUP/PMDM,” ujarnya 

Baca Juga:  Firdaus-Ayat Diklaim Sukses Bangun Pekanbaru

Izin itu hanya memiliki izin  usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan komuditas mineral bukan logam atau batuan. “ Saat ini para tersangka masih diperiksa secara intensif di Ditpolair Polda Riau,” tutupnya.(ade)
 

(RIAUPOS.CO) — Lima kapal diduga berisi pasir terlihat tersandar di Pelabuhan Rakyat Sungai Dumai. Kapal-kapal tersebut merupakan tangkapan Gakkum Dit Pol Air Polda Riau.
 
Lima kapal itu kini diamankan sebagai barang bukti perkara penambangan ilegal yang dilakukan PT Rupat Makmur Sejahtera (RMJ) saat penyedot pasir di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut sudah dilakukan sejak,  Jumat (12/7) lalu, namun pihak Gakkum Polda Riau baru menetapkan tersangka pada 26 Juli 2019 dan melakukan pemeriksaan terhadap delapan pelaku pada 30 dan 31 Juli 2019 lalu. PT Rupat Makmur Jaya (RMJ)  diduga  melakukan penambahan tanpa dilengkapi izin usaha penambangan. “Perusahaan diduga melanggar Psl 158 Jo Pasal 37 Jo Psl 40 (3) Psl 48, UU RI No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Kasubnit Gakkum Dit Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan, Kamis (1/8).

- Advertisement -
Baca Juga:  Alumni K3 Universitas Hang Tuah Tersebar di Perusahaan, RS dan Industri

Ia mengatakan dari kasus tersebut ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus penambangan pasir ilegal tersebut. “Dari pihak perusahaan ada dua tersangka yakni AW Direktur Utama dan AS Direktur Personalia,” ujar mantan Kabag Ops Polres Dumai ini.

Untuk enam tersangka lainnya yakni AH (Nakhoda Kapal Rafida Jaya), ZK (Nakhoda Aminor Jaya), mereka berperan sebagai pembeli pasir.

- Advertisement -

 “Sedangkan empat tersangka lainnya yakni BS, AM, CN, dan AK, mereka berperan sebagai penyedot pasir,” tambahnya.

Ia mengatakan memang untuk melakukan pengungkapan kasus ini tidak mudah, karena harus memeriksa ahli-ahli baik dari Dinas Energi Sumber Daya Alam Provinsi dan ahli pidana. “Jadi perusahaan tersebut hanya memiliki izin  surat yang dikeluarkan dari kepala badan koordinasi penanaman modal dengan nomor 184/1/IUP/PMDM,” ujarnya 

Baca Juga:  Harga Daging Sapi dan Ayam Meroket 

Izin itu hanya memiliki izin  usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan komuditas mineral bukan logam atau batuan. “ Saat ini para tersangka masih diperiksa secara intensif di Ditpolair Polda Riau,” tutupnya.(ade)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari