Rabu, 9 April 2025

Penambangan Pasir Ilegal Diungkap

(RIAUPOS.CO) โ€” Lima kapal diduga berisi pasir terlihat tersandar di Pelabuhan Rakyat Sungai Dumai. Kapal-kapal tersebut merupakan tangkapan Gakkum Dit Pol Air Polda Riau.
 
Lima kapal itu kini diamankan sebagai barang bukti perkara penambangan ilegal yang dilakukan PT Rupat Makmur Sejahtera (RMJ) saat penyedot pasir di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut sudah dilakukan sejak,  Jumat (12/7) lalu, namun pihak Gakkum Polda Riau baru menetapkan tersangka pada 26 Juli 2019 dan melakukan pemeriksaan terhadap delapan pelaku pada 30 dan 31 Juli 2019 lalu. PT Rupat Makmur Jaya (RMJ)  diduga  melakukan penambahan tanpa dilengkapi izin usaha penambangan. โ€œPerusahaan diduga melanggar Psl 158 Jo Pasal 37 Jo Psl 40 (3) Psl 48, UU RI No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,โ€ ujar Kasubnit Gakkum Dit Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan, Kamis (1/8).

Baca Juga:  BEM STIKes Awal Bros Laksanakan LKMMร‚ 

Ia mengatakan dari kasus tersebut ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus penambangan pasir ilegal tersebut. โ€œDari pihak perusahaan ada dua tersangka yakni AW Direktur Utama dan AS Direktur Personalia,โ€ ujar mantan Kabag Ops Polres Dumai ini.

Untuk enam tersangka lainnya yakni AH (Nakhoda Kapal Rafida Jaya), ZK (Nakhoda Aminor Jaya), mereka berperan sebagai pembeli pasir.

 โ€œSedangkan empat tersangka lainnya yakni BS, AM, CN, dan AK, mereka berperan sebagai penyedot pasir,โ€ tambahnya.

Ia mengatakan memang untuk melakukan pengungkapan kasus ini tidak mudah, karena harus memeriksa ahli-ahli baik dari Dinas Energi Sumber Daya Alam Provinsi dan ahli pidana. โ€œJadi perusahaan tersebut hanya memiliki izin  surat yang dikeluarkan dari kepala badan koordinasi penanaman modal dengan nomor 184/1/IUP/PMDM,โ€ ujarnya 

Baca Juga:  TMC Dimaksimalkan, Water Bombing Stop Dulu

Izin itu hanya memiliki izin  usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan komuditas mineral bukan logam atau batuan. โ€œ Saat ini para tersangka masih diperiksa secara intensif di Ditpolair Polda Riau,โ€ tutupnya.(ade)
 

(RIAUPOS.CO) โ€” Lima kapal diduga berisi pasir terlihat tersandar di Pelabuhan Rakyat Sungai Dumai. Kapal-kapal tersebut merupakan tangkapan Gakkum Dit Pol Air Polda Riau.
 
Lima kapal itu kini diamankan sebagai barang bukti perkara penambangan ilegal yang dilakukan PT Rupat Makmur Sejahtera (RMJ) saat penyedot pasir di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut sudah dilakukan sejak,  Jumat (12/7) lalu, namun pihak Gakkum Polda Riau baru menetapkan tersangka pada 26 Juli 2019 dan melakukan pemeriksaan terhadap delapan pelaku pada 30 dan 31 Juli 2019 lalu. PT Rupat Makmur Jaya (RMJ)  diduga  melakukan penambahan tanpa dilengkapi izin usaha penambangan. โ€œPerusahaan diduga melanggar Psl 158 Jo Pasal 37 Jo Psl 40 (3) Psl 48, UU RI No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,โ€ ujar Kasubnit Gakkum Dit Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan, Kamis (1/8).

Baca Juga:  PLN Tanam 1.000 Pohon

Ia mengatakan dari kasus tersebut ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus penambangan pasir ilegal tersebut. โ€œDari pihak perusahaan ada dua tersangka yakni AW Direktur Utama dan AS Direktur Personalia,โ€ ujar mantan Kabag Ops Polres Dumai ini.

Untuk enam tersangka lainnya yakni AH (Nakhoda Kapal Rafida Jaya), ZK (Nakhoda Aminor Jaya), mereka berperan sebagai pembeli pasir.

 โ€œSedangkan empat tersangka lainnya yakni BS, AM, CN, dan AK, mereka berperan sebagai penyedot pasir,โ€ tambahnya.

Ia mengatakan memang untuk melakukan pengungkapan kasus ini tidak mudah, karena harus memeriksa ahli-ahli baik dari Dinas Energi Sumber Daya Alam Provinsi dan ahli pidana. โ€œJadi perusahaan tersebut hanya memiliki izin  surat yang dikeluarkan dari kepala badan koordinasi penanaman modal dengan nomor 184/1/IUP/PMDM,โ€ ujarnya 

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Buka Puasa Bersama di Masjid Raya An-Nur

Izin itu hanya memiliki izin  usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan komuditas mineral bukan logam atau batuan. โ€œ Saat ini para tersangka masih diperiksa secara intensif di Ditpolair Polda Riau,โ€ tutupnya.(ade)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Penambangan Pasir Ilegal Diungkap

(RIAUPOS.CO) โ€” Lima kapal diduga berisi pasir terlihat tersandar di Pelabuhan Rakyat Sungai Dumai. Kapal-kapal tersebut merupakan tangkapan Gakkum Dit Pol Air Polda Riau.
 
Lima kapal itu kini diamankan sebagai barang bukti perkara penambangan ilegal yang dilakukan PT Rupat Makmur Sejahtera (RMJ) saat penyedot pasir di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut sudah dilakukan sejak,  Jumat (12/7) lalu, namun pihak Gakkum Polda Riau baru menetapkan tersangka pada 26 Juli 2019 dan melakukan pemeriksaan terhadap delapan pelaku pada 30 dan 31 Juli 2019 lalu. PT Rupat Makmur Jaya (RMJ)  diduga  melakukan penambahan tanpa dilengkapi izin usaha penambangan. โ€œPerusahaan diduga melanggar Psl 158 Jo Pasal 37 Jo Psl 40 (3) Psl 48, UU RI No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,โ€ ujar Kasubnit Gakkum Dit Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan, Kamis (1/8).

Baca Juga:  DPRD Minta Perubahan Adminduk Disosialisasikan

Ia mengatakan dari kasus tersebut ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus penambangan pasir ilegal tersebut. โ€œDari pihak perusahaan ada dua tersangka yakni AW Direktur Utama dan AS Direktur Personalia,โ€ ujar mantan Kabag Ops Polres Dumai ini.

Untuk enam tersangka lainnya yakni AH (Nakhoda Kapal Rafida Jaya), ZK (Nakhoda Aminor Jaya), mereka berperan sebagai pembeli pasir.

 โ€œSedangkan empat tersangka lainnya yakni BS, AM, CN, dan AK, mereka berperan sebagai penyedot pasir,โ€ tambahnya.

Ia mengatakan memang untuk melakukan pengungkapan kasus ini tidak mudah, karena harus memeriksa ahli-ahli baik dari Dinas Energi Sumber Daya Alam Provinsi dan ahli pidana. โ€œJadi perusahaan tersebut hanya memiliki izin  surat yang dikeluarkan dari kepala badan koordinasi penanaman modal dengan nomor 184/1/IUP/PMDM,โ€ ujarnya 

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Buka Puasa Bersama di Masjid Raya An-Nur

Izin itu hanya memiliki izin  usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan komuditas mineral bukan logam atau batuan. โ€œ Saat ini para tersangka masih diperiksa secara intensif di Ditpolair Polda Riau,โ€ tutupnya.(ade)
 

(RIAUPOS.CO) โ€” Lima kapal diduga berisi pasir terlihat tersandar di Pelabuhan Rakyat Sungai Dumai. Kapal-kapal tersebut merupakan tangkapan Gakkum Dit Pol Air Polda Riau.
 
Lima kapal itu kini diamankan sebagai barang bukti perkara penambangan ilegal yang dilakukan PT Rupat Makmur Sejahtera (RMJ) saat penyedot pasir di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut sudah dilakukan sejak,  Jumat (12/7) lalu, namun pihak Gakkum Polda Riau baru menetapkan tersangka pada 26 Juli 2019 dan melakukan pemeriksaan terhadap delapan pelaku pada 30 dan 31 Juli 2019 lalu. PT Rupat Makmur Jaya (RMJ)  diduga  melakukan penambahan tanpa dilengkapi izin usaha penambangan. โ€œPerusahaan diduga melanggar Psl 158 Jo Pasal 37 Jo Psl 40 (3) Psl 48, UU RI No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,โ€ ujar Kasubnit Gakkum Dit Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan, Kamis (1/8).

Baca Juga:  BEM STIKes Awal Bros Laksanakan LKMMร‚ 

Ia mengatakan dari kasus tersebut ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus penambangan pasir ilegal tersebut. โ€œDari pihak perusahaan ada dua tersangka yakni AW Direktur Utama dan AS Direktur Personalia,โ€ ujar mantan Kabag Ops Polres Dumai ini.

Untuk enam tersangka lainnya yakni AH (Nakhoda Kapal Rafida Jaya), ZK (Nakhoda Aminor Jaya), mereka berperan sebagai pembeli pasir.

 โ€œSedangkan empat tersangka lainnya yakni BS, AM, CN, dan AK, mereka berperan sebagai penyedot pasir,โ€ tambahnya.

Ia mengatakan memang untuk melakukan pengungkapan kasus ini tidak mudah, karena harus memeriksa ahli-ahli baik dari Dinas Energi Sumber Daya Alam Provinsi dan ahli pidana. โ€œJadi perusahaan tersebut hanya memiliki izin  surat yang dikeluarkan dari kepala badan koordinasi penanaman modal dengan nomor 184/1/IUP/PMDM,โ€ ujarnya 

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Buka Puasa Bersama di Masjid Raya An-Nur

Izin itu hanya memiliki izin  usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan komuditas mineral bukan logam atau batuan. โ€œ Saat ini para tersangka masih diperiksa secara intensif di Ditpolair Polda Riau,โ€ tutupnya.(ade)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari