Senin, 15 Juli 2024

PPDB Prioritaskan KK Sebagai Syarat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekanbaru mulai digelar pada 1 hingga 7 Juli mendatang. Untuk pendaftaran di jalur zonasi akan lebih diutamakan dan jadi prioritas Kartu Keluarga (KK).

Karena itu pula, calon orang tua wali murid diminta untuk serius memperhatikan hal ini. Selain KK, penggunaan surat domisili harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Jika surat domisili dimanipulasi, maka bisa berdampak pada kelulusan anak pada PPDB.

- Advertisement -

Demikian ditegaskan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Rabu  (1/7) kemarin.

''Kita prioritaskan calon peserta didik yang punya KK untuk ikut PPDB lewat jalur zonasi,'' kata dia.

Baca Juga:  Wagubri Ingatkan Pentingnya Interaksi Keluarga

Dia melanjutkan, setelah KK surat keterangan domisili nantinya baru akan jadi syarat pilihan. Ismardi kemudian mewanti-wanti agar tak ada manipulasi dalam surat domisili.

- Advertisement -

''Kita nanti betul-betul minta pada operator agar itu divalidasi datanya. Kita minta itu  baik-baik diperiksa. Kalau itu dipalsukan, anaknya kita keluarkan. Sekolahnya nanti kita beri sanksi,'' tegasnya.

PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 44/2019. Disini disebutkan KK menjadi bukti domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK. KK tersebut diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW warga yang dilegalisir oleh lurah setempat. Surat itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Baca Juga:  IKA SMPN 3 Gowes Sehat

PPDB tahun 2020 berlangsung dalam empat jalur. Ada jalur zonasi sebanyak 60 persen, jalur afirmasi kurang mampu sebanyak 15 persen, jalur prestasi sebanyak 20 persen dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen.

Mereka yang mendaftar di jalur afirmasi kurang mampu harus melengkapi dokumen seperti bukti sebagai penerima PKH, Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Indonesia Pintar. Para calon peserta didik juga bisa membuat surat keterangan tidak mampu yanh disahkan lurah setempat.

Laporan: Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Arif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekanbaru mulai digelar pada 1 hingga 7 Juli mendatang. Untuk pendaftaran di jalur zonasi akan lebih diutamakan dan jadi prioritas Kartu Keluarga (KK).

Karena itu pula, calon orang tua wali murid diminta untuk serius memperhatikan hal ini. Selain KK, penggunaan surat domisili harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Jika surat domisili dimanipulasi, maka bisa berdampak pada kelulusan anak pada PPDB.

Demikian ditegaskan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Rabu  (1/7) kemarin.

''Kita prioritaskan calon peserta didik yang punya KK untuk ikut PPDB lewat jalur zonasi,'' kata dia.

Baca Juga:  PPKM 4 Dilonggarkan, Prokes Wajib Dilakukan

Dia melanjutkan, setelah KK surat keterangan domisili nantinya baru akan jadi syarat pilihan. Ismardi kemudian mewanti-wanti agar tak ada manipulasi dalam surat domisili.

''Kita nanti betul-betul minta pada operator agar itu divalidasi datanya. Kita minta itu  baik-baik diperiksa. Kalau itu dipalsukan, anaknya kita keluarkan. Sekolahnya nanti kita beri sanksi,'' tegasnya.

PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 44/2019. Disini disebutkan KK menjadi bukti domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK. KK tersebut diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW warga yang dilegalisir oleh lurah setempat. Surat itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Baca Juga:  Penanganan Abrasi Pulau Terluar Dimulai Sepanjang 25 Km

PPDB tahun 2020 berlangsung dalam empat jalur. Ada jalur zonasi sebanyak 60 persen, jalur afirmasi kurang mampu sebanyak 15 persen, jalur prestasi sebanyak 20 persen dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen.

Mereka yang mendaftar di jalur afirmasi kurang mampu harus melengkapi dokumen seperti bukti sebagai penerima PKH, Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Indonesia Pintar. Para calon peserta didik juga bisa membuat surat keterangan tidak mampu yanh disahkan lurah setempat.

Laporan: Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Arif

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari