PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mendalami dua perkara dugaan korupsi yang kini penanganannya sudah berada di tahap penyidikan. Ada tujuh orang saksi yang terkait dilakukan pemeriksaan, Senin (30/5).
Pertama, adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) fakir miskin dan anak-anak cacat pada Setdakab Siak Tahun Anggaran 2014-2019. Saksi yang diperiksa adalah tiga orang yang pernah menjabat sebagai camat di Kabupaten Siak.
Adapun para saksi tersebut masing-masing berinisial ZA, ZE dan D. Para saksi itu pernah menjabat sebagai camat periode 2014-2015. "Yang bersangkutan (ZA) pernah menjabat Camat Kerinci Kanan. Dia diperiksa sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima di Kecamatan Kerinci Kanan tahun anggaran 2014-2015," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (1/6).
Lalu, ZE. Dia merupakan mantan Camat Dayun. Dikatakan Bambang, ia diperiksa sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima di Kecamatan Dayun tahun anggaran 2014-2015.
Terakhir, D selaku mantan Camat Bunga Raya. Ia kata, Bambang, diperiksa sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima di Kecamatan Bunga Raya tahun anggaran 2014-2015.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Sebelumnya, tim jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Yaitu, TS selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Siak, N selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tualang, dan M selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sabak Auh.
Para saksi itu diperiksa, Kamis (26/5), terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima Bansos di kecamatan masing-masing.
Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Penyidik diketahui telah mendapati sejumlah temuan dalam pengusutan dugaan korupsi itu. Pada pengusutan perkara ini, penyidik telah mengeluarkan ribuan surat panggilan saksi. Penyidikan memang memakan waktu cukup lama, dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara.
Untuk kegiatan belanja Bansos sendiri, terdiri dari 15 item. Di antaranya, pertama, Bansos untuk rumah tangga miskin dan lansia terlantar, yang jumlah penerimanya 700 sampai 1.000 setiap tahunnya.
Kedua, Bansos untuk penyandang cacat, ketiga, Bansos untuk fakir miskin, keempat, bansos untuk yatim piatu, kelima, Bansos untuk suku terasing, keenam, Bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh, Bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan, Bansos untuk rombongan belajar, kesembilan, Bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh, Bansos untuk beasiswa S2, kesebelas, Bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, Bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas, Bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas, Bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir Bansos untuk karya ilmiah.
Selain luasnya objek penyidikan yang meliputi banyak item, penyidikan perkara ini tahun anggarannya cukup panjang, yaitu 2014 sampai 2019. Tak hanya Bansos, objek perkara ini juga terkait dengan belanja hibah, yang terdiri dari 40 objek penerima.
Dugaan Korupsi di UIN, Empat Saksi Dimintai Keterangan Dalam pada itu, Senin (30/5) kemarin pula diperiksa empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Kasi Penkum Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengungkapkan, pemeriksaan itu dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523. "Keempatnya berstatus saksi," ungkap Bambang Heripurwanto.
Adapun para saksi tersebut masing-masing berinisial B. Pada 2019 lalu, ia menjabat selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Lalu saksi A yang diperiksa selaku Ketua Unit ISAIS UIN Suska Riau 2019.
Berikutnya, saksi S selaku Ketua Senat UIN Suska Riau, 2019. Terakhir, RY selaku Kepala Bagian Akademik UIN Suska Riau di tahun yang sama. "Keempatnya diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan Realisasi Anggaran UIN Suska Riau 2019," urainya.
Sebelumnya, Tim Penyidik juga telah periksa Kabag Kerjasama dan Kelembagaan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) UIN Suska Riau 2019. Pemeriksaan terhadap pria berinisial Y itu dilakukan, Rabu (25/5).
Tidak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang saksi lainnya. Mereka masing-masing berinisial SH selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Suska Riau 2019. Lalu, AS selaku Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian di UIN Suska Riau 2019. Terakhir, MN selaku Kepala Bagian Kemahasiswaan di UIN Suska 2019. Ketiganya diperiksa, Selasa (24/5).
Sehari sebelumnya, tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Satuan Pengawas Internal di UIN Suska Riau 2019-2020, berinisial AM. Ia diperiksa sebagai saksi terkait temuan Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada UIN Suska Riau, 2019-2020.
Selain AM, di hari yang sama juga dilakukan pemeriksaan terhadap S selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana di UIN Suska Riau, 2019.
Tim jaksa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Mereka merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau, 2019, dengan inisial masing-masing M, R, N, dan AC. Keempatnya diperiksa, Rabu (19/5) lalu.
Dua hari sebelumnya, tim jaksa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi lainnya. Yaitu, saksi berinisial AB selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau, 2018, HAF selaku Plt Kabag Keuangan dan Akuntansi UIN Suska Riau, 2019, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau, 2019, dan SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau.(ali)