PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski ada penolakan dari para orang tua, Pemko Pekanbaru tetap memberlakukan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bagi anak peserta didik untuk bisa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Selasa (1/3) mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru memiliki pekerjaan rumah (PR) terutama vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun atau peserta didik tingkat SD.
"Kita masih punya PR untuk vaksin anak-anak usia 6 sampai 11 tahun, ini juga sebagian ada keberatan dari orang tua," ujar Wako.
Menurutnya, vaksinasi ini sangat penting bagi anak-anak untuk melindunginya saat belajar tatap muka. Sehingga, anak-anak bisa terhindar dari penyebaran Covid-19 pada saat sekolah tatap muka.
"Anak-anak bisa terlindungi dari Covid-19, bila mana divaksin. Tentunya kekebalan tubuh anak-anak kita semakin kuat, dan semakin aman, ini juga yang kita tekankan," jelasnya.
Bahkan, ditegaskan Wako bahwa syarat vaksinasi sebagai syarat untuk belajar tatap muka adalah mutlak.
"Iya, vaksinasi ini menjadi mutlak, karena disitulah kita melindungi anak-anak kita, belajar sangat perlu, melindungi nyawa mereka itu lebih penting. Begitu juga dengan ekonomi," tegasnya.
Selain itu, dalam masa penerapan PPKM Level 3, pihaknya pun akan mengevaluasi sekolah yang melonggarkan protokol kesehatan (prokes).
"Termasuk juga evaluasi terutama sekolah swasta yang melonggarkan prokes, maupun vaksinasi yang masih juga belum begitu peduli. Itu juga akan kita evaluasi dan juga memberikan sanksi," singkatnya.(ali)