PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebuah surat yang menyatakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memutuskan kontrak PT Datama sebagai pihak ketiga pemenang tender investasi pengelolaan parkir tepi jalan Kota Pekanbaru beredar akhir pekan lalu. JIka surat ini benar, kabar tersebut cukup mengejutkan mengingat dalam beberapa kesempatan Dishub membanggakan sistem yang diterapkan saat ini karena bisa mendapatkan hampir Rp1 miliar di bulan pertama kerja Januari 2021.
Sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum di Pekanbaru saat ini menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). PT Datama selaku pihak ketiga merupakan pemenang lelang investasi mengelola parkir di 88 ruas jalan.
Surat yang beredar terkait pemutusan kontrak itu dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21. Surat tersebut menjelaskan, PT Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.
Pada poin satu di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin pengelolaan dan pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada bank nasional/daerah yang disepakati oleh para pihak.
Poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebetan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.
‘‘Terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka kami berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah kita sepakati dan kami akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021,” isi poin ketiga di dalam surat itu.
Direktur PT Datama Ibrahim saat dikonfirmasi terkait kabar pemutusan kontrak sepihak oleh Dishub Pekanbaru mengaku baru mendapat kabar juga. ’’Mungkin bisa ditanyakan ke dinas (dishub, red). Mereka lebih tahu,’’ singkatnya.
Saat dikonfirmasi Senin (1/3), kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso membenarkan surat pemutusan kontrak terhadap pihak ketiga yang beredar sejak Ahad kemarin.
“Surat itu benar, namun pada hari itu (Ahad, red) juga kami mendapatkan respon dari yang bersangkutan, sehingga terhadap persoalan ini sedang dilakukan koordinasi kembali sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk langkah-langkah selanjutnya, dan hal ini juga sedang kami mintakan pendapat dan pendampingan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN),“ ujar Yuliarso menjelaskan.
Diungkapkan Yuliarso, semua ada kronologis dan sebab akibat, namun saat ini belum bisa disampaikan secara rinci. “Tunggu hasil rapat koordinasi berikutnya karena kami juga ingin semuanya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,“ tuturnya.
Didukung DPRD
Menanggapi ambil alih pengelolaan parkir oleh Dishub ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti memberikan komentarnya.
“Secara pribadi saya mendukung penuh apa yang telah dilakukan oleh Dishub Pekanbaru saat ini. Artinya Dishub telah mendengar aspirasi dari masyarakat soal perparkiran ini. Untuk itu kita memberikan dukungan penuh, “ jelas Ida.
Dikatakan Ida lagi, dalam Permendagri 79/2018 telah diatur, apabila pengelolaan parkir tidak dilakukan oleh pihak ketiga dapat dilakukan dengan swakelola. Artinya pengelolaan parkir sekarang dapat dikelola kembali oleh Dishub Pekanbaru.
Dilanjutkan politisi Golkar ini juga, ketika Dishub melakukan swakelola, dia menyarankan Dishub harus membuat Perwako terlebih dahulu sesuai dengan amanah dari Perda 14/2016 terkait Retribusi Perparkiran. Dalam retribusi perparkiran telah mengatur tarif parkir di zona 1, 2, 3 dan 4.
“Tinggal diturunkan ke perwako dan dilakukan kajian terhadap zona masing masing,“ jelas Ida memberikan masukan.
Saran Ida lagi, khusus lokasi yang berada di dalam ruang milik jalan tetap lakukan swakelola seperti biasa. Namun dilakukan pengkajian ulang potensi PAD. Contohnya di titik parkir ini berapa potensi PAD nya, misalkan Rp50 ribu, sekarang baru disetor Rp10 ribu.
‘‘Maka tinggal panggil koordinator parkir dan berikan pemahaman kalau sanggup lanjut kalau tidak sanggup ganti, hal ini otomatis tidak menggangu PAD kita. Dan tidak ada orang yang diberhentikan sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial,“ ujarnya lagi.
Ida pun dengan tegas menyebutkan, siap bersama dinas perhubungan Pekanbaru untuk meningkatkan PAD. “Dalam menghidupkan perekonomian mereka harus ditata, diberikan pelatihan jadikan juru parkir yang profesional, jumlah petugas parkir 1.427 orang, ini harus dilibatkan,“ katanya.
Sementara itu, Bendahara Komisi II DPRD Pekanbaru, Eri Sumarni menyampaikan dukungan penuhnya kepada dinas perhubungan untuk yang telah berusaha untuk melakukan inovasi perparkiran untuk peningkatan PAD dengan merangkul pihak ketiga.
“Jadi setelah kita lihat dan pelajari, Komisi II yang membidangi soal PAD mendukung apa yang telah dilakukan oleh Dishub Pekanbaru dalam pengelolaan parkir,” ujar Eri.
Diungkapkannya, sebelumnya PAD parkir tertinggi hanya Rp9 mlilar lebih saat dikelola dengan sistem swakelola. “kemudian membuat inovasi baru menggandeng pihak ketiga PAD meningkat menjadi Rp11 miliar lebih tentu ini merupakan terobosan yang luar bisa” jelas Eri.
Meski saat ini kontrak pihak ketiga dan Dishub telah dicabut dan dikembalikan kepada swakelola, diharapkan PAD yang didapatkan kedepannya tidak turun lagi. “Kalau turun tentu ini kita minta dishub lakukan dengan pihak ketiga saja, karena yang paling penting bagi kita adalah PAD bagi Kota Pekanbaru,” tutur politisi Hanura ini.(gus/ali)