Kamis, 21 November 2024

Edarkan Sabu, Mantan Ajudan Wakapolres Ditangkap

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — R (27) dan BT (31) diamankan Satnarkoba Polres Dumai. Mereka berdua diduga terlibat dalam jaringan narkoba dalam kota. Mirisnya IR diketahui merupakan pecatan polisi yang bertugas di Polres Dumai. Mereka diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket.

IR sendiri diketahui pernah menjadi  ajudan mantan Wakapolres Dumai yang saat itu dijabat Arief Fajar. IR diketahui dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat jarang masuk kantor.

- Advertisement -

Mereka berdua di amankan bersama 14 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 5,29 gram, Selasa (25/2) sekitar pukul 22.45 WIB di salah satu rumah di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

Informasi yang berhasil dihimpun,  penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengaku resah, ada salah seorang laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari  laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan serta mengamankan tersangka beserta barang bukti.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gubri Serahkan Bantuan RLH

Dari hasil penyelidikan sementara terhadap keduanya tersangka, diketahui mereka berperan sebagai penjual dan sampai saat ini, petugas  masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap penangkapan tersebut.

"Benar salah satu pelaku berinisial IR merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Polres Dumai, namun terkait kasus apa nanti saya cek kembali," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, Ahad (1/3).

Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan jika terbukti bersalah tersangka dijerat dengan pasal 112 junto 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penangkapan tersebut, saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif," sebut Kepala Bagian Operasional (KBO) Satnarkoba Polres Dumai Ipda Waluyo.

Di waktu yang berbeda, seorang wanita berinisial SU (33) warga Kota Dumai  juga diamankan Satuan Narkoba Polres Dumai atas kepemilikan diduga narkotika jenis ganja kering, Kamis (26/2) .

Baca Juga:  Modal Rp50 Ribu UMK Bisa Berbadan Hukum

Pelaku diamankan di sebuah warung di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh, Kecamatan Dumai Timur dengan barang bukti dua paket kecil berisikan diduga narkotika jenis ganja kering siap edar.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan pengingatai di wilayah sebagaimana informasi yang diperoleh.

"Tepatnya di sebuah warung di Jalan Datuk Laksamana kami menemukan seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa membuang waktu pelaku langsung kami amankan," sebut Ipda Waluyo.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan wanita berusia 30-an tahun itu, petugas mengamankan barang bukti dua paket kecil diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat 4,85 gram yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok.  "Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(ade)

 

Laporan: HASANAL BULKIAH

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — R (27) dan BT (31) diamankan Satnarkoba Polres Dumai. Mereka berdua diduga terlibat dalam jaringan narkoba dalam kota. Mirisnya IR diketahui merupakan pecatan polisi yang bertugas di Polres Dumai. Mereka diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket.

IR sendiri diketahui pernah menjadi  ajudan mantan Wakapolres Dumai yang saat itu dijabat Arief Fajar. IR diketahui dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat jarang masuk kantor.

- Advertisement -

Mereka berdua di amankan bersama 14 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 5,29 gram, Selasa (25/2) sekitar pukul 22.45 WIB di salah satu rumah di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

Informasi yang berhasil dihimpun,  penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengaku resah, ada salah seorang laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

- Advertisement -

Dari  laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan serta mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Baca Juga:  Lelang Pengadaan Ternak Sapi Gagal

Dari hasil penyelidikan sementara terhadap keduanya tersangka, diketahui mereka berperan sebagai penjual dan sampai saat ini, petugas  masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap penangkapan tersebut.

"Benar salah satu pelaku berinisial IR merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Polres Dumai, namun terkait kasus apa nanti saya cek kembali," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, Ahad (1/3).

Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan jika terbukti bersalah tersangka dijerat dengan pasal 112 junto 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penangkapan tersebut, saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif," sebut Kepala Bagian Operasional (KBO) Satnarkoba Polres Dumai Ipda Waluyo.

Di waktu yang berbeda, seorang wanita berinisial SU (33) warga Kota Dumai  juga diamankan Satuan Narkoba Polres Dumai atas kepemilikan diduga narkotika jenis ganja kering, Kamis (26/2) .

Baca Juga:  Gubri Serahkan Bantuan RLH

Pelaku diamankan di sebuah warung di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh, Kecamatan Dumai Timur dengan barang bukti dua paket kecil berisikan diduga narkotika jenis ganja kering siap edar.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan pengingatai di wilayah sebagaimana informasi yang diperoleh.

"Tepatnya di sebuah warung di Jalan Datuk Laksamana kami menemukan seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa membuang waktu pelaku langsung kami amankan," sebut Ipda Waluyo.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan wanita berusia 30-an tahun itu, petugas mengamankan barang bukti dua paket kecil diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat 4,85 gram yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok.  "Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(ade)

 

Laporan: HASANAL BULKIAH

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari