Minggu, 19 Mei 2024

Kepala OPD Diminta Dukung Percepatan Satu Data

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam mengidentifikasi kebutuhan data, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau melaksanakan forum data geospasial Pemerintah Provinsi Riau di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Kamis (1/2).

Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut, Koordinatoor Kelembagaan dan Pembinaan Simpul Jaringan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Aris Haryanto. Turut hadir pula, Kabid Infrastruktur dan kewilayahan Bappedalitbang Riau, Paidi dan Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Riau, Arief Budiman.

Yamaha

Kepala Diskominfotik Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, tujuan dilaksanakannya forum data geospasial adalah untuk menyamakan persepsi dalam mengidentifikasi kebutuhan data. Kemudian, bertujuan membangun ruang diskusi untuk proses koordinasi, kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta lembaga penelitian, badan usaha dan masyarakat.

Disampaikan dia, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, maka melalui forum data geospasial dapat dilakukan percepatan menuju satu data Provinsi Riau, yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau.

“Diharapkan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk komitmen mendukung percepatan satu data Provinsi Riau,” ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  MTQ Online di Masa Pandemi

Lebih lanjut dikatakannya, penyelenggaraan forum data geospasial yang andal, berkualitas, dan terintegrasi adalah kunci untuk melaksanakan tata kelola dan tata guna yang baik dan berkelanjutan. Fasilitasi atas penyelenggaraan data dan informasi geospasial dilakukan melalui pembangunan infrastruktur, informasi geospasial yang meliputi lima pilar.

“Adapun lima pilar tersebut yaitu kebijakan,  kelembagaan, teknologi, standar dan sumber daya manusia. Sedangkan penyelenggaraannya pada lingkup daerah akan membutuhkan skema bagi-pakai melalui jaringan informasi geospasial, baik secara vertikal dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah, maupun antarperangkat daerah,” terangnya.

- Advertisement -

Kemudian Ikhwan juga mengatakan, pelaksanaan forum data geospasial mengarah kepada kebijakan satu data Indonesia. Tujuannya untuk mendukung instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

“Lalu, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diakses oleh instansi pusat dan instansi daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui perbaikan tata kelola pemerintah. Serta mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga terciptanya perencanaan dan rumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data,” jelasnya.

Baca Juga:  Sekolah Witama Gelar Kompetisi Daring 

Perkembangan data dan informasi serta arus globalisasi yang begitu cepat, menuntut pengembangan, penguasaan, dan pemanfaatan data serta informasi yang berkualitas, relevan, efektif, dan akuntabel. Karena itu, ketersediaan data dan informasi sangat dibutuhkan oleh para pemangku kebijakan sebagai bahan evaluasi terhadap apa yang telah diprogramkan dan telah dilaksanakan, serta tolok ukur untuk menentukan kebijakan yang akan dilaksanakan selanjutnya.

“Sehingga arah pembangunan daerah menjadi jelas dan tepat pada sasaran, guna mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang telah direncanakan. untuk mewujudkan hal tersebut, tidak terlepas dari tersedianya sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan pemahaman di dalam pengelolaan data geospasial,” sebutnya.

Untuk diketahui, agar memudahkan pengelolaan data geospasial, Diskominfotik sebagai wali data, Bappedalitbang sebagai sekretariat forum data dan Dinas PUPR sebagai pembina data geospasial telah melakukan identifikasi data geospasial, dimana hasil identifikasi sudah ada nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala perangkat daerah masing-masing.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam mengidentifikasi kebutuhan data, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau melaksanakan forum data geospasial Pemerintah Provinsi Riau di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Kamis (1/2).

Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut, Koordinatoor Kelembagaan dan Pembinaan Simpul Jaringan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Aris Haryanto. Turut hadir pula, Kabid Infrastruktur dan kewilayahan Bappedalitbang Riau, Paidi dan Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Riau, Arief Budiman.

Kepala Diskominfotik Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, tujuan dilaksanakannya forum data geospasial adalah untuk menyamakan persepsi dalam mengidentifikasi kebutuhan data. Kemudian, bertujuan membangun ruang diskusi untuk proses koordinasi, kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta lembaga penelitian, badan usaha dan masyarakat.

Disampaikan dia, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, maka melalui forum data geospasial dapat dilakukan percepatan menuju satu data Provinsi Riau, yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau.

“Diharapkan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk komitmen mendukung percepatan satu data Provinsi Riau,” ujarnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Kukerta Unri Buat Pakan Ikan Campuran Kunyit

Lebih lanjut dikatakannya, penyelenggaraan forum data geospasial yang andal, berkualitas, dan terintegrasi adalah kunci untuk melaksanakan tata kelola dan tata guna yang baik dan berkelanjutan. Fasilitasi atas penyelenggaraan data dan informasi geospasial dilakukan melalui pembangunan infrastruktur, informasi geospasial yang meliputi lima pilar.

“Adapun lima pilar tersebut yaitu kebijakan,  kelembagaan, teknologi, standar dan sumber daya manusia. Sedangkan penyelenggaraannya pada lingkup daerah akan membutuhkan skema bagi-pakai melalui jaringan informasi geospasial, baik secara vertikal dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah, maupun antarperangkat daerah,” terangnya.

Kemudian Ikhwan juga mengatakan, pelaksanaan forum data geospasial mengarah kepada kebijakan satu data Indonesia. Tujuannya untuk mendukung instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

“Lalu, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diakses oleh instansi pusat dan instansi daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui perbaikan tata kelola pemerintah. Serta mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga terciptanya perencanaan dan rumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data,” jelasnya.

Baca Juga:  Kepala OPD Diingatkan untuk Bergerak Cepat

Perkembangan data dan informasi serta arus globalisasi yang begitu cepat, menuntut pengembangan, penguasaan, dan pemanfaatan data serta informasi yang berkualitas, relevan, efektif, dan akuntabel. Karena itu, ketersediaan data dan informasi sangat dibutuhkan oleh para pemangku kebijakan sebagai bahan evaluasi terhadap apa yang telah diprogramkan dan telah dilaksanakan, serta tolok ukur untuk menentukan kebijakan yang akan dilaksanakan selanjutnya.

“Sehingga arah pembangunan daerah menjadi jelas dan tepat pada sasaran, guna mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang telah direncanakan. untuk mewujudkan hal tersebut, tidak terlepas dari tersedianya sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan pemahaman di dalam pengelolaan data geospasial,” sebutnya.

Untuk diketahui, agar memudahkan pengelolaan data geospasial, Diskominfotik sebagai wali data, Bappedalitbang sebagai sekretariat forum data dan Dinas PUPR sebagai pembina data geospasial telah melakukan identifikasi data geospasial, dimana hasil identifikasi sudah ada nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala perangkat daerah masing-masing.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari