PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono memimpin langsung penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Adipati, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Kamis (1/10). TPS ini sudah digunakan lebih dari 15 tahun dan mengalirkan air beraroma tak sedap jika banjir ke perumahan di bawahnya.
Posisi TPS ini berada di ujung Jalan Adipati. Awalnya, warga di sana mengizinkan sampah ditumpuk di sana untuk memadatkan tanah yang curam membentuk lembah. Namun, hari berganti tahun, tumpukan sampah malah menimbulkan masalah.
Ketua RW 07 Kelurahan Delima, Riastuti menyebut bahwa, sampah menumpuk di sekitar RT 5. Kondisi TPS itu sudah kelebihan kapasitas dan menimbulkan aroma tidak sedap bagi masyarakat. "Masyarakat banyak lapor meminta ini ditutup saja," ujarnya yang baru menjabat sebulan sebagai Ketua RW itu.
Dia kemudian mengadukan ini pada DLHK Kota Pekanbaru yang direspon dengan diturunkannya tim. Tim ini dipimpin langsung oleh Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono. ''Warga sudah tak nyaman juga. Khawatir dampaknya kalau dibiarkan lama,'' imbuhnya.
Di lokasi itu, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono langsung memerintahkan penutupan TPS itu. "Tempat sampah seperti ini tidak boleh di sembarangan tempat, ini lah TPS sembarangan," tegasnya.
Dia kemudian menegaskan bahwa, jika ada oknum yang masih membuang sampah ke sana, maka denda akan diterapkan. Petugas juga akan ditempatkan di sana. "Kalau kedapatan buang sampah, kita denda minimal Rp250 ribu," imbuhnya.
Dia mengimbau masyarakat, untuk tidak lagi membuang sampah di TPS ilegal itu. Disarankannya masyarakat untuk menumpuk sampah di depan rumah menjelang diangkut truk sampah. Lokasi tersebut, menjadi wilayah kerja bagi pihak ketiga yang bekerja mengangkut sampah di zona I, yakni PT Godang Tua Jaya.
Selain perusahaan ini, ditegaskan mantan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru ini, tidak ada pihak lain yang ikut mengangkut sampah di Kecamatan Tampan. Bahkan, jalur hukum juga bisa ditempuh jika masih ada oknum menarik sampah sekaligus retribusi secara ilegal. ''Kita ingatkan bahwa yang mengambil retribusi adalah petugas DLHK. Jangan ada yang mengambil retribusi secara liar," jelasnya.
Penertiban TPS ilegal, menjadi prioritas pihaknya. ''Di Pekanbaru ini, ada ratusan TPS ilegal. Ini membuat kota kita menjadi kotor,'' tegasnya.
Dirincikan, di Kecamatan Rumbai ada 8 TPS ilegal, Rumbai pesisir 7 TPS ilegal, Limapuluh 8 TPS ilegal, Pekanbaru Kota 6 TPS ilegal, Tenayan Raya 17 TPS ilegal, Sail 5 TPS ilegal, Senapelan 5 TPS ilegal, Payung sekaki 9 TPS ilegal, Sukajadi 8 TPS ilegal, Bukitraya 8 TPS ilegal, Tampan 13 TPS ilegal dan Marpoyan Damai 11 TPS ilegal. ''Total seluruhnya TPS ilegal itu 107 TPS. Ini akan kita tertibkan,'' singkatnya.(ali)