Jumat, 5 Juli 2024

Pekanbaru Bidik Uang Masuk dari Sampah Rp35 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan resmi disahkan menjadi perda oleh DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (31/8). Dari pengesahan perda ini diharapkan dapat menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD). Di mana Pemko Pekanbaru menargetkan bisa meraup Rp35 miliar per tahun dari retribusi sampah.

Paripurna laporan Pansus DPRD terhadap pembahasan Ranperda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Pekanbaru dipimpin

- Advertisement -

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama didampingi Wakil  Ketua Tengku Azwendi Fajri. Sementara dari Pemko Pekanbaru hadir Wakil Wali Kota, Ayat Cahyadi didampingi Sekko M Jamil dan sejumlah kepala OPD dan juga unsur Forkopimda Pekanbaru.

Usai memimpin paripurna, Ginda mengatakan, perda yang baru saja disahkan agar dapat dijalankan dengan maksimal oleh Pemko Pekanbaru. "Harapan kami tentu Perda bisa menambah PAD, namun penerapannya jangan sampai membebani masyarakat,"ujar Ginda.

Baca Juga:  Pesan Wako Pekanbaru Hadapi Pandemi Covid-19 Kuncinya Disiplin

Disampaikan Ginda lagi, Ini strategi yang akan dilakukan oleh pemko, apakah dikelola oleh pihak ketiga dengan swakelola lebih matang dan tidak membebani APBD.

- Advertisement -

"Poin penting, pungli sampah diharapkan tidak ada lagi, namun sudah dikelola oleh pihak-pihak yang resmi," harapan Ginda.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyampaikan bahwa perda ini nanti dapat menambah PAD Pekanbaru tentunya. "Alhamdulillah sudah disahkan. Pengesahan retribusi persampahan atau kebersihan ini revisi Perda tahun 2012. Penyesuaian pajak retribusi dan besaran retribusi. Berdasarkan  PP tahun 2021 dan Permendagri tentang Retribusi Persampahan dan ini yang disesuaikan, " ujar Ayat.

Ayat juga mengatakan, bahwa pengelolaan sampah saat ini sudah mulai bagus dan diharapkan terus membaik.  "Progres sudah bagus, baik mengenai tiga hal yang sudah dibenahi, terkait kelembagaan UPT tempat pembuangan akhir (TPA), UPT tentang retribusi. Lalu tentang penguatan SDM, dan juga pemanfaatan teknologi juga baik, " jelasnya.

Baca Juga:  IBT Pelita Indonesia Wisuda 430 Mahasiswa

Disinggung mengenai target ketika Perda persampahan dan kebersihan  dijalankan dipatok angka Rp38 miliar. Lebih besar dari sebelumnya Rp15 miliar per tahun.  "Target tahun depan 2022 itu disampaikan DLHK mencapai Rp38 miliar, dan insya Allah tercapai,"tuturnya.(gus)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan resmi disahkan menjadi perda oleh DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (31/8). Dari pengesahan perda ini diharapkan dapat menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD). Di mana Pemko Pekanbaru menargetkan bisa meraup Rp35 miliar per tahun dari retribusi sampah.

Paripurna laporan Pansus DPRD terhadap pembahasan Ranperda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Pekanbaru dipimpin

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama didampingi Wakil  Ketua Tengku Azwendi Fajri. Sementara dari Pemko Pekanbaru hadir Wakil Wali Kota, Ayat Cahyadi didampingi Sekko M Jamil dan sejumlah kepala OPD dan juga unsur Forkopimda Pekanbaru.

Usai memimpin paripurna, Ginda mengatakan, perda yang baru saja disahkan agar dapat dijalankan dengan maksimal oleh Pemko Pekanbaru. "Harapan kami tentu Perda bisa menambah PAD, namun penerapannya jangan sampai membebani masyarakat,"ujar Ginda.

Baca Juga:  Gubri Pastikan Masyarakat Kurang Mampu Dapat Hak Layanan Kesehatan Sama

Disampaikan Ginda lagi, Ini strategi yang akan dilakukan oleh pemko, apakah dikelola oleh pihak ketiga dengan swakelola lebih matang dan tidak membebani APBD.

"Poin penting, pungli sampah diharapkan tidak ada lagi, namun sudah dikelola oleh pihak-pihak yang resmi," harapan Ginda.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyampaikan bahwa perda ini nanti dapat menambah PAD Pekanbaru tentunya. "Alhamdulillah sudah disahkan. Pengesahan retribusi persampahan atau kebersihan ini revisi Perda tahun 2012. Penyesuaian pajak retribusi dan besaran retribusi. Berdasarkan  PP tahun 2021 dan Permendagri tentang Retribusi Persampahan dan ini yang disesuaikan, " ujar Ayat.

Ayat juga mengatakan, bahwa pengelolaan sampah saat ini sudah mulai bagus dan diharapkan terus membaik.  "Progres sudah bagus, baik mengenai tiga hal yang sudah dibenahi, terkait kelembagaan UPT tempat pembuangan akhir (TPA), UPT tentang retribusi. Lalu tentang penguatan SDM, dan juga pemanfaatan teknologi juga baik, " jelasnya.

Baca Juga:  Satlantas Polresta Gelar Vaksinasi di SD Santa Maria

Disinggung mengenai target ketika Perda persampahan dan kebersihan  dijalankan dipatok angka Rp38 miliar. Lebih besar dari sebelumnya Rp15 miliar per tahun.  "Target tahun depan 2022 itu disampaikan DLHK mencapai Rp38 miliar, dan insya Allah tercapai,"tuturnya.(gus)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari