Kamis, 9 Mei 2024

Produsen Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V Siber, berhasil menangkap produsen akun judi online di Kota Dumai. Para pelaku diduga meraup omzet mencapai Rp18 miliar selama beroperasi.

Penggerebekan dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di dua lokasi, Rabu (28/2) malam. Disebutkan Kombes Nasriadi, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan patroli siber yang dilakukan tim dari Subdit V Reskrimsus Polda Riau terkait adanya aktivitas yang berkenaan dengan judi online.

Yamaha

“Ada dua lokasi di Kota Dumai yang kami gerebek. Pertama di Jalan Sukajadi. Di sini ditemukan ada 21 orang berikut 194 unit komputer rakitan,” kata Nasriadi, Kamis (29/2) petang. «Lokasi kedua di Jalan Kelakap. Di sini ditemukan 10 pekerja berikut 148 komputer rakitan,” tambahnya.

Dengan begitu disebutkan Nasriadi, total ada 32 orang yang diamankan, dan 342 komputer rakitan yang disita. Puluhan pekerja ini seluruhnya dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka yakni B alias Bams, M alias Ayang, RA alias Rifki, dan RP alias Djian. Mereka semua merupakan warga Kota Dumai.

Baca Juga:  RTH Jalan HR Soebrantas Menambah Keasrian Kota Dumai

Dari pengakuan para tersangka, ternyata diketahui masih ada satu orang pelaku yang termasuk menjadi otak aktivitas terlarang ini. Dia berada di Kota Jakarta. Tim pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka RBR alias Robby.

- Advertisement -

Diuraikan Kombes Nasriadi, Robby, berperan sebagai pendana pembelian komputer rakitan, menjual akun judi online ke media sosial, menerima rekapan operator, dan mengatur upah pekerja lainnya.

Kemudian tersangka B alias Bams, berperan sebagai pemodal, penerima laporan hasil kegiatan, dan penyewa tempat operasi. Sementara tersangka Ma alias Ayang, berperan sebagai pemilik tempat operasi, pengawas pekerja agar mencapai target, serta penyalur upah operator dan pekerja.

- Advertisement -

Lalu tersangka RA alias Rifki, berperan sebagai operator, dengan mengkompulir akun atau ID dengan level tertentu yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator, dan memberi upah pekerja.

Baca Juga:  Hari Pahlawan Momentum Introspeksi Diri

Terakhir, tersangka RP alias Djian berperan sebagai operator dengan tugas yang sama seperti tersangka RA alias Rifki. Tak hanya itu, para pekerja lainnya, memiliki tugas tersendiri. Para pekerja wajib membuat akun atau ID ke level 6, membuat minimal seribu ID per pekan. Mereka mendapat upah Rp250 per ID.

“Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” papar Nasriadi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau menambahkan, kegiatan ini sudah berlangsung selama 2 tahun, yakni sejak 2022. “Omzet yang dihasilkan total sudah sekitar Rp18 miliar. Dimana setiap bulan omzetnya berkisar antara Rp700 juta sampai Rp800 juta,” ujar Nasriadi.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V Siber, berhasil menangkap produsen akun judi online di Kota Dumai. Para pelaku diduga meraup omzet mencapai Rp18 miliar selama beroperasi.

Penggerebekan dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di dua lokasi, Rabu (28/2) malam. Disebutkan Kombes Nasriadi, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan patroli siber yang dilakukan tim dari Subdit V Reskrimsus Polda Riau terkait adanya aktivitas yang berkenaan dengan judi online.

“Ada dua lokasi di Kota Dumai yang kami gerebek. Pertama di Jalan Sukajadi. Di sini ditemukan ada 21 orang berikut 194 unit komputer rakitan,” kata Nasriadi, Kamis (29/2) petang. «Lokasi kedua di Jalan Kelakap. Di sini ditemukan 10 pekerja berikut 148 komputer rakitan,” tambahnya.

Dengan begitu disebutkan Nasriadi, total ada 32 orang yang diamankan, dan 342 komputer rakitan yang disita. Puluhan pekerja ini seluruhnya dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka yakni B alias Bams, M alias Ayang, RA alias Rifki, dan RP alias Djian. Mereka semua merupakan warga Kota Dumai.

Baca Juga:  JPO Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

Dari pengakuan para tersangka, ternyata diketahui masih ada satu orang pelaku yang termasuk menjadi otak aktivitas terlarang ini. Dia berada di Kota Jakarta. Tim pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka RBR alias Robby.

Diuraikan Kombes Nasriadi, Robby, berperan sebagai pendana pembelian komputer rakitan, menjual akun judi online ke media sosial, menerima rekapan operator, dan mengatur upah pekerja lainnya.

Kemudian tersangka B alias Bams, berperan sebagai pemodal, penerima laporan hasil kegiatan, dan penyewa tempat operasi. Sementara tersangka Ma alias Ayang, berperan sebagai pemilik tempat operasi, pengawas pekerja agar mencapai target, serta penyalur upah operator dan pekerja.

Lalu tersangka RA alias Rifki, berperan sebagai operator, dengan mengkompulir akun atau ID dengan level tertentu yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator, dan memberi upah pekerja.

Baca Juga:  Sakit Hati, Seorang Lansia di Pekanbaru Molotov Rumah Tetangga

Terakhir, tersangka RP alias Djian berperan sebagai operator dengan tugas yang sama seperti tersangka RA alias Rifki. Tak hanya itu, para pekerja lainnya, memiliki tugas tersendiri. Para pekerja wajib membuat akun atau ID ke level 6, membuat minimal seribu ID per pekan. Mereka mendapat upah Rp250 per ID.

“Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” papar Nasriadi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau menambahkan, kegiatan ini sudah berlangsung selama 2 tahun, yakni sejak 2022. “Omzet yang dihasilkan total sudah sekitar Rp18 miliar. Dimana setiap bulan omzetnya berkisar antara Rp700 juta sampai Rp800 juta,” ujar Nasriadi.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari