DUMAI (RIAUPOS.CO) – Memaksimalkan anggaran kelurahan yang sudah disediakan oleh pemerintah guna pemerataan pembangunan dan menghindari penyalahgunaan anggaran kelurahan, Penerintah Kota Dumai Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai melaksanakan sosialisasi Perwako Nomor 89/2023, Kamis (25/1). Dalam sosialisasi tersebut, para lurah diingatkan untuk segera membentuk kelompok masyarakat (pokmas).
Wali Kota Dumai Paisal memimpin jalannya rapat sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Dumai Nomor 89/2023 yang merupakan perubahan kedua atas Perwako Nomor 18/2021 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Wali Kota Dumai Paisal mengatakan, sosialisasi ini sangat penting mengingat tercapainya arah pembangunan Kota Dumai yang sejatinya dimulai di tingkat kelurahan.
”Kami mengintruksikan kepada pihak kecamatan dan kelurahan, dana kelurahannya sudah ada, jadi yang harus dilakukan segera yaitu membentuk kelompok masyarakat (pokmas), agar dana kelurahan bisa segera direalisasikan dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Ia minta lurah memaksimalkan anggaran yang sudah disediakan, berembuk bersama masyarakat agar arah pembangunan dan penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai dengan keperluan masyarakat dan arah pembangunan dari Pemerintah Kota Dumai.
”Gunakan anggaran yang tersedia dengan baik. Jangan takut, kalau memang sesuai dengan aturan yang ada dan bekerja dengan ikhlas untuk pembangunan In Sya Allah aman dan tidak akan ada permasalahan di kemudian hari,” pungkas Paisal.
Sementara itu Kepala Bappeda Dumai Budi Husnul mengatakan, mekanisme penentuan kegiatan, mekanisme penganggaran dan pengelolaan keuangan di kelurahan, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat apa saja yang bisa direalisasikan dengan menggunakan dana kelurahan sudah diatur dalam Perwako Nomor 89/2023.
Dikatakan Budi, tujuan sosialisasi untuk memberikan pemahaman, tambahan informasi terkait beberapa perubahan peraturan, dan sebagai bahan diskusi program pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di masing-masing kelurahan.
”Pembagian dana kelurahan itu dihitung sesuai bobot alokasi dasar, alokasi formula, dan alokasi kinerja kelurahan,” tuturnya.(mx12/rpg)