DUMAI (RIAUPOS.CO) – Sore itu, Rabu (22/4) sekitar pukul 17.30 WIB, gumpalan asal hitam pekat terlihat membumbung ke angkasa mengikuti arah angin bertiup di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Di lokasi itu ada prosesi pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar.
”Kejaksaan Negeri Dumai telah melakukan pemusnahaan ribuan barang bukti berbagai jenis yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kasi Intelijen Abu Nawas usai pemusnahan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan itu, lanjut Abu Nawas, merupakan barang bukti dari tindak pidana khusus hasil penangkapan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dirjen Bea Cukai Dumai sebanyak 277 karung / bags pakaian bekas berbentuk ballpressed. Kemudian 9 koli parfum merek Lattafa dan merek Al-Nuaim dengan volume 3 ml, 6 ml, 100 ml, 200 ml dan 250 mililiter sebanyak 1.881 botol.
Sedangkan dari perkara tindak pidana umum, lanjut Abu Nawas, merupakan tangkapan Penyidik PPNS di Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa 1 unit alat tangkap jaring trawl dan 1 dokumen kapal yakni Lesen Vesel kapal KM SLFA 5323 GT. 68,08.
”Pemusnahan ini merupakan tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai jaksa eksekutor. Artinya jaksa eksekutor itu telah memperoleh putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana khusus dan tindak pidana umum,” kata Abu Nawas seraya menambahkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana pada tahun 2023 hingga sekarang.
Prosesi pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Staf Ahli Setdako Dumai Hermanto Usman, Pasintel Lanal Dumai Mayor Laut (S) Memor Dimas Wonda, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto, Kepala Kabag Log Polres Dumai Kompol, Masrial Tanjung, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor BC Dumai, Andry Irawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Dumai Agus Gunawan.(ade)
Laporan SYahri Ramlan, Dumai