DURI (RIAUPOS.CO) – Dua pencuri besi pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri berinisial AS (37) warga Rokan dan AH (42) warga Jalan Simpang Karet, Kota Duri, Bengkalis berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis dan dijebloskan ke penjara, Selasa (16/7).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan polisi pada Ahad (14/7) yang dilaporkan oleh karyawan PT ABB berinisial JI (49) bersama dua saksi berinisial IN (32) dan SD (41).
Saat penangkapan kedua palaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan barang bukti 4 batang pipa besi ukuran 32 inci, 13 pipa besi ukuran 32 inci, 10 potongan pipa besi dan 1 unit mobil BM 8677 QI.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (16/7) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian pipa milik perusahaan
“Ya, berdasarkan laporan tersebut kita langsung memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Pidum Ipda Doni Irawan untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud,” jelasnya.
Dijelaskan Gian, dalam pengungkapan kasus dan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat pada, Ahad (14/7) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Resmob 125 bersama pihak sekuriti PT ABB melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan interogasi terhadap sekuriti yang jaga malam di lokasi TKP pencurian pipa besi.
“Di mana hasil interogasi sekuriti berinisial MS yang jaga malam di TKP, Tim Resmob 125 Satuan Reskrim Polres Bengkalis bersama sekuriti PT ABB mencurigai 1 orang yang berinisial AS. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB tim Resmob 125 berhasil mengamankan AS,” jelasnya.
Dikatakan AKP Gian, tersangka AS saat diinterogasi mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian pipa besi di lokasi area Borowpit Laban milik PT PHR di Kecamatan Bathin Solapan.
“Ya, tersangka melakukan pencurian pada 13 Juli 2024 dan menghubungi AH untuk mengambil barang hasil curiannya, namun pada saat itu cuaca hujan sangat deras barang hasil curian tersebut belum sempat terjual,” ujarnya.
Pada 27 Juni 2024, tersangka AS juga mengaku telah melakukan pencurian di lokasi area Borowpit Laban milik PT PHR sebanyak 10 potong pipa besi ukuran 8 inci dan sudah dijual kepada AH dengan harga Rp1,7 juta.
“Berdasarkan keterangan AS, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap AH dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 09.00 WIB,’’jelasnya.(ksm)