DUMAI (RIAUPOS.CO) Dumai masih kerap dijadikan jalur pengiriman pekerja migran secara ilegal ke Malaysia. Kali ini, polisi berhasil menggagalkan keberangkatan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan tanpa prosedur resmi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan pada Selasa (13/1) lalu. Para calon PMI tersebut diamankan saat dalam perjalanan menggunakan tiga unit kendaraan minibus.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Afriadi menjelaskan, pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Petugas lebih dulu mencurigai satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi F 1398 KC yang melintas di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Setelah dihentikan dan diperiksa, sopir berinisial JS kedapatan membawa delapan perempuan yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Tak berselang lama, polisi kembali menghentikan satu unit minibus Isuzu LF warna kuning. Dari kendaraan yang dikemudikan AP tersebut, petugas menemukan 17 calon PMI yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan.
Selain itu, satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BM 1775 HI yang dikemudikan MT turut diamankan. Kendaraan tersebut diketahui membawa satu calon PMI ilegal sekaligus berperan mengawasi proses pengiriman.
“Total korban berjumlah 26 orang bersama para pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Sungai Sembilan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Afriadi, Rabu (14/1).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka yakni JS (33), MT (26), dan AP (31) yang masing-masing berperan sebagai sopir dan pengurus.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Toyota Fortuner hitam, satu minibus Isuzu warna kuning bernomor polisi BK 7894 TL, serta satu unit Daihatsu Sigra abu-abu.
Hasil penyelidikan mengungkap, para calon PMI yang berasal dari Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara tersebut diminta membayar kepada agen dengan nominal antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta. Para sopir mendapat upah bervariasi, mulai dari Rp200.000 hingga Rp750.000 untuk satu kali perjalanan. (rio/rpg)


