PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Persoalan penurunan tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru masih menjadi perhatian sejumlah pihak. Termasuk PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM), selaku mitra Pemko Pekanbaru dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum. PT YSM menyebut perlu waktu, karena perlu dilakukan adendum kontrak kerja sama.
Kepala Divisi Operasional Teknis PT YSM Ichwan Sunadi kepada Riau Pos, Rabu (26/2) mengatakan, pihaknya sudah bermitra dengan Pemko Pekanbaru selama tiga tahun. Ia mengaku, pada prinsipnya mendukung sepenuhnya kebijakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam menata dan membangun Kota Pekanbaru.
Hanya saja menurutnya, implementasi dari Perwako Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum di lapangan tidak bisa langsung dilakukan dengan terburu-buru seperti saat ini. Pihaknya menilai perlu adanya sosialisasi yang masif dan memerlukan sedikit waktu. Apalagi PT YSM sudah menandatangani kontrak dan ada kewajiban yang harus mereka penuhi ke Pemko Pekanbaru.
”Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun2024 dan perubahannya, hal ini juga merupakan salah satu sumber PAD (pendapatan asli daerah). Saat ini, timbulnya Perwako Nomor 2 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir tepi jalan umum, menurut hemat kami terlalu terburu-buru, tanpa adanya kajian, dan yang kemudian perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum diberlakukan,” jelasnya.
Ditambahkannya, belum lagi jika diperhatikan derajat peraturan perundang-undangan yang juga harus diubah atau dibatalkan dengan peraturan yang setingkat atau peraturan yang lebih tinggi.
Ia menilai, Pemko Pekanbaru mestinya juga melakukan hal tersebut sebelum diterapkannya Perwako Nomor 2 Tahun 2025 dengan mekanisme adendum kontrak antara pemerintah dengan pihak perusahaan pengelola parkir.
”Sehingga tidak merugikan, baik PAD maupun pihak kami. Prinsipnya kami dukung kebijakan Pak Wali dengan pertimbangan-pertimbangan aturan yang berlaku. Pemko juga harus melibatkan DPRD juga, kan ini tidak ada,” jelasnya.
Dengan kondisi yang terjadi saat ini, menurutnya perlu waktu untuk adendum kontrak berdasarkan kesepakatan bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Seperti perlu adanya kajian dan justifikasi teknis.
”Kemudian berikan waktu untuk sosialiasi ke juru parkir, dan mencetak karcis serta porporasi karcis. Kemudian kita minta juga penyesuaian target susuai dengan kontrak yang berlaku,” ujarnya.
Dikonfirmasi, Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, yang berkontrak dengan perusahaan mitra pengelola parkir adalah Dishub. Secara teknis berada di Dishub, namun untuk regulasinya, ia menilai tak terburu-buru karena telah melalui proses regulasi.
”Persoalan teknis, terkait kontrak operator parkir atau pihak tiga itu menjadi kewenangan Dishub, kalau dari sisi regulasinya tidak ada yang terburu-buru, karena prosesnya sudah dilewati. Ada harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham dan fasilitasi dari biro hukum, kan tidak terburu-buru,” ujar Edi.
Penurunan Tarif Parkir Harus Didukung
Di sisi lain, penurunan tarif parkir dinilai merupakan kebijakan yang pro rakyat. Di mana, saat tarif parkir naik sejak beberapa tahun lalu, warga Kota Pekanbaru sudah mengeluh. Karena kenaikan terjadi di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang tertekan.
Penurunan tarif parkir ini menurut Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri merupakan kebijakan pro-rakyat yang wajib didukung.
Ketua DPC Partai Demokrat Pekanbaru ini menyebutkan, Wali Kota Agung Nugroho menurutnya telah menepati janji politiknya. Penurunan tarif parkir ini, sebut Tengku Azwendi, telah menjawab keresahan yang selama ini dirasakan masyarakat Kota Pekanbaru.
”Kami dari DPRD melihat dorongan yang sangat kuat dari masyarakat terhadap risihnya dan risaunya parkir-parkir yang naik, berserakan dan tidak beraturan. Alhamdulillah, wali kota baru kita langsung tunaikan janjinya dengan tandatangani perwako,’’ ungkapnya, Rabu (26/2).
Azwendi menyebut kabar bahagia penurunan tarif parkir kendaraan roda dua turun menjadi Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 harus didukung. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih.
”Kondisi ekonomi lagi sulit sehingga masyarakat mendorong Walikota terpilih pada waktu kampanye dan itu janji beliau untuk menurunkan tarif parkir. Beliau langsung menunaikan janjinya itu dengan menandatangani Perwako, jadi ini membuktikan Walikota baru kita pro rakyat,’’ tegasnya.
Tengku Azwendi menegaskan pihaknya siap mengawal dan mensosialisasikan Perwako No 2 Tahun 2025 tersebut. Ia akan memastikan bahwa seluruh warga kota membayar parkir sesuai kebijakan yang telah dikeluarkan Wali Kota Agung Nugroho.(dof/ilo/end)