PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat pemberitahuan terkait Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru pada Senin (18/3). Dalam surat tersebut disampaikan hasil keputusan rapat Kanwil Kemenag Provinsi Riau bersama dengan MUI Provinsi Riau terkait Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M pada Kamis (7/3).
”Hari ini (kemarin, red) sudah kami bagikan ke masyarakat Kota Pekanbaru perihal penetapan qimat zakat fitrah,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi, Senin (18/3).
Ia menjelaskan, untuk keseragaman qimat zakat fitrah di Kota Pekanbaru, maka Kementerian Agama Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa satu sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan sama dengan 10 kalen.
”Apabila diukur timbangan sama dengan 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter per jiwa. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan,” jelasnya.
Sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru yang bersumber dari Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.HM.00.00/DPP-3.1/199/2024 pada pekan pertama bulan Ramadan 1445 H.
Disampaikan, untuk beras
jenis Pandan Wangi Special SLX dengan harga Rp18.000 per kg, maka jumlah zakat fitrahnya adalah Rp45.000. Sedangkan beras Ramos dengan harga Rp16.000 per kg, maka jumlah zakat fitrahnya Rp40.000.
Untuk beras mudik/solok/Anak Daro dengan harga Rp18.000 per kg, jumlah zakat fitrah mencapai Rp45.000. Beras jenis Topi Koki dengan harga Rp16.000 per kg, jumlah zakat fitrahnya Rp40.000.
Sedangkan beras Belida dengan harga Rp16.000 per kg, jumlah zakat fitrahnya Rp40.000. Terakhir, beras Bulog dengan harga Rp11.500 per kg, maka jumlah zakat fitrahnya mencapai Rp 28.750.
Syahrul juga menambahkan, pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilaksanakan oleh panitia amil zakat pada masjid/musala atau tempat lainnya, seperti baitul mal dan UPZ (Unit Pengumpul Zakat). ”Sedangkan Pengumpulan dan pendistribusian zakat mal (harta) hanya melalui Badan/Lembaga Amil Zakat yang dibentuk secara sah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” terangnya.
Terkait laporan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak dan sedakah bisa disampaikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing dengan mengisi blanko.
”Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan membuat rekapitulasi laporan pelaksanaan pengumpulan dimaksud dan mengirimkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq Unit Penyelenggara Zakat Wakaf selambat-lambatnya tanggal 24 April 2024 atau mengirimkan melalui email peny.syariah.pku@gmail.com,” tutupnya.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru