PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengingatkan agar tempat hiburan malam (THM) tutup selama Ramadan. Hal ini seiring keluarnya edaran dari pemerintah.
”Kami mengingatkan agar seluruh THM tutup selama satu bulan penuh. Mari kita hormati bulan Ramadan ini, demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” kata Kombes Jeki, kemarin.
Kombes Jeki sebelumnya menyebutkan, Polresta Pekanbaru akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan pengawasan dan penertiban THM selama Ramadan.
Kapolresta Kombes Jeki langsung memimpin ekspose tepat di depan gedung tempat hiburan bandel tersebut. Siang hari ekspose, pada sore harinya Satpol PP Kota Pekanbaru langsung melakukan penyegelan.
Satpol-PP Lakukan Sosialisasi
Sementara itu, terkait Surat Edaran (SE) tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci sudah ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, saat ini Satpol PP Pekanbaru terus menyosialisasikannya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat dilaksanakan dan di patuhi.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos, Rabu (13/3). Ia mengatakan, pihak bersama dengan tim dari Kepolisian dan TNI akan melaksanakan pengawasan baik siang, sore maupun pada malam hari terhadap aturan yang telah dituangkan didalam SE tersebut.
”Kami berharap terwujudnya suasana yang kondusif, saling menghormati, dan memastikan kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Zulfahmi Adrian.
Lebih lanjut dikatakannya, pada prinsipnya tempat pelaku hiburan malam telah mengetahui SE tersebut. Pasalnya, sebelum SE tersebut ditandatangani oleh PJ Wako Pekanbaru, pihaknya bersama dengan Kepolisian dan TNI telah rapat bersama membahas terkait dengan aturan di bulan Ramadan ini.
”Intinya mereka para pelaku usaha tempat hiburan malam telah mengetahui, tinggal kami memberikan surat resminya kepada seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) NO 15/SE/2024 tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1445 H di Kota Pekanbaru. Salah satu isi dalam SE tersebut mengimbau kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan.
Ketentuan tersebut diantaranya, tempat hiburan umum diantaranya karoeke/KTV, PUB, dan kalab malam/diskotik, Biliar, termasuk tempat hiburan malam yang menyatu dengan fasilitas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan. Termasuk juga tempat pijat kesehatan/refleksi.(end/dof)