Selasa, 2 Juli 2024

Kapolresta Pekanbaru Ingatkan Tempat Hiburan Malam Harus Tutup

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengingatkan agar tempat hiburan malam (THM) tutup selama Ramadan. Hal ini seiring keluarnya edaran dari pemerintah.

”Kami mengingatkan agar seluruh THM tutup selama satu bulan penuh. Mari kita hormati bulan Ramadan ini, demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” kata Kombes Jeki, kemarin.

- Advertisement -

Kombes Jeki sebelumnya menyebutkan, Polresta Pekanbaru akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan pengawasan dan penertiban  THM selama Ramadan.

Kapolresta Kombes Jeki langsung memimpin ekspose tepat di depan gedung tempat hiburan bandel tersebut. Siang hari ekspose, pada sore harinya Satpol PP Kota Pekanbaru langsung melakukan penyegelan.

Satpol-PP Lakukan Sosialisasi

- Advertisement -

Sementara itu, terkait Surat Edaran (SE) tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci sudah ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, saat ini Satpol PP Pekanbaru terus menyosialisasikannya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat dilaksanakan dan di patuhi.

Baca Juga:  Vegan Festival Hadirkan 30 Stan Makanan Vegetarian

Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos, Rabu (13/3). Ia mengatakan, pihak bersama dengan tim dari Kepolisian dan TNI akan melaksanakan pengawasan baik siang, sore maupun pada malam hari terhadap aturan yang telah dituangkan didalam SE tersebut.

”Kami berharap terwujudnya suasana yang kondusif, saling menghormati, dan memastikan kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Zulfahmi Adrian.

Lebih lanjut dikatakannya, pada prinsipnya tempat pelaku hiburan malam telah mengetahui SE tersebut. Pasalnya, sebelum SE tersebut ditandatangani oleh PJ Wako Pekanbaru, pihaknya bersama dengan Kepolisian dan TNI telah rapat bersama membahas terkait dengan aturan di bulan Ramadan ini.

Baca Juga:  12 Pemuda Pembegalan Ditangkap, Otak Pelaku Masih Buron

”Intinya mereka para pelaku usaha tempat hiburan malam telah mengetahui, tinggal kami memberikan surat resminya kepada seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) NO 15/SE/2024 tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1445 H di Kota Pekanbaru. Salah satu isi dalam SE tersebut mengimbau kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut diantaranya, tempat hiburan umum diantaranya karoeke/KTV, PUB, dan kalab malam/diskotik, Biliar, termasuk tempat hiburan malam yang menyatu dengan fasilitas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan. Termasuk juga tempat pijat kesehatan/refleksi.(end/dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengingatkan agar tempat hiburan malam (THM) tutup selama Ramadan. Hal ini seiring keluarnya edaran dari pemerintah.

”Kami mengingatkan agar seluruh THM tutup selama satu bulan penuh. Mari kita hormati bulan Ramadan ini, demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” kata Kombes Jeki, kemarin.

Kombes Jeki sebelumnya menyebutkan, Polresta Pekanbaru akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan pengawasan dan penertiban  THM selama Ramadan.

Kapolresta Kombes Jeki langsung memimpin ekspose tepat di depan gedung tempat hiburan bandel tersebut. Siang hari ekspose, pada sore harinya Satpol PP Kota Pekanbaru langsung melakukan penyegelan.

Satpol-PP Lakukan Sosialisasi

Sementara itu, terkait Surat Edaran (SE) tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci sudah ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, saat ini Satpol PP Pekanbaru terus menyosialisasikannya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat dilaksanakan dan di patuhi.

Baca Juga:  Ramadan Menempa Kita Menjadi Insan yang Terbaik

Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos, Rabu (13/3). Ia mengatakan, pihak bersama dengan tim dari Kepolisian dan TNI akan melaksanakan pengawasan baik siang, sore maupun pada malam hari terhadap aturan yang telah dituangkan didalam SE tersebut.

”Kami berharap terwujudnya suasana yang kondusif, saling menghormati, dan memastikan kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Zulfahmi Adrian.

Lebih lanjut dikatakannya, pada prinsipnya tempat pelaku hiburan malam telah mengetahui SE tersebut. Pasalnya, sebelum SE tersebut ditandatangani oleh PJ Wako Pekanbaru, pihaknya bersama dengan Kepolisian dan TNI telah rapat bersama membahas terkait dengan aturan di bulan Ramadan ini.

Baca Juga:  34 Sepeda Motor Terjaring Razia Balap Liar

”Intinya mereka para pelaku usaha tempat hiburan malam telah mengetahui, tinggal kami memberikan surat resminya kepada seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) NO 15/SE/2024 tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1445 H di Kota Pekanbaru. Salah satu isi dalam SE tersebut mengimbau kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut diantaranya, tempat hiburan umum diantaranya karoeke/KTV, PUB, dan kalab malam/diskotik, Biliar, termasuk tempat hiburan malam yang menyatu dengan fasilitas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan. Termasuk juga tempat pijat kesehatan/refleksi.(end/dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari