Sabtu, 8 Maret 2025
spot_img

Berawal dari Duel Lempar Sarung

Reyhan Tewas, Empat Remaja Jadi Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru dan jajaran mengamankan empat remaja atas dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang menyebabkan korban Reyhan Aprilian (15) meninggal dunia. Keempatnya berumur 13 dan 14 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra dalam konferensi pers, Kamis (6/3) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pelaku penganiayaan dengan mengamankan empat orang diduga pelaku.

Dijelaskannya, peristiwa terjadi pada Senin (3/3) lalu sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Korban Reyhan terlibat dalam permainan lempar sarung bersama kelompoknya dengan kelompok lain. Awalnya permainan itu sempat beberapa kali pindah lokasi hingga akhirnya dilakukan di SDN 97 Pekanbaru.

Awalnya lempar sarung dilakukan satu lawan satu. Namun peraturan itu berubah menjadi enam lawan enam. Dalam duel tersebut kelompok korban kalah. Kawan korban kabur hingga menyisakan korban sendirian hingga korban menjadi bulan-bulanan para pelaku.

Baca Juga:  Satu Unit Rumah di Jalan Umban Sari Ludes Terbakar

”Saat duel, kelompok korban kalah dan kabur hingga tinggallah korban sendiri melawan. Karena tidak seimbang, korban pun tidak berdaya dan tumbang,” ujar  Kasat.

Selanjutnya, korban yang saat itu sudah terkapar tidak berdaya langsung dilarikan ke RS Awal Bross, Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Sekitar pukul 03.00 WIB nyawa korban tidak dapat ditolong hingga dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat di kepala dan hidung.

M Ilham dari keluarga korban langsung membuat laporan ke Polsek Rumbai berharap agar kasus tersebut segera diungkap.

Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra langsung memerintahkan anggotanya bersama Polsek Rumbai agar melakukan gerak cepat melakukan pengungkapan terhadap kasus tersebut.

Tidak perlu waktu lama. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi akhirnya pada Selasa (4/3) sekira pukul 16.10 WIB, Tim Opsnal Polsek Rumbai mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku.

Baca Juga:  Tarif Parkir, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Minta Siapkan Nomor Pengaduan

Selanjutnya setelah didalami informasi tersebut dan melaporkan secara berjenjang kepada Kapolsek Rumbai AKP Said Khairul Iman dan melalui Kanit Reskrim Polsek Rumbai IPDA Asbi Abdul Sani berangkat bersama Kanit Jatanras IPDA Rizki Indra dan Opsnal Jatanras Polresta Pekanbaru menuju TKP.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan selanjutnya dilakukan interogasi dengan baik dan para pelaku mengakui selanjutnya diamankan ke Polsek Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Empat orang pelaku sudah kami amankan. Keempatnya berusia 13 dan 14 tahun. Saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkannya, sementara terhadap keempat pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru dan jajaran mengamankan empat remaja atas dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang menyebabkan korban Reyhan Aprilian (15) meninggal dunia. Keempatnya berumur 13 dan 14 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra dalam konferensi pers, Kamis (6/3) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pelaku penganiayaan dengan mengamankan empat orang diduga pelaku.

- Advertisement -

Dijelaskannya, peristiwa terjadi pada Senin (3/3) lalu sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Korban Reyhan terlibat dalam permainan lempar sarung bersama kelompoknya dengan kelompok lain. Awalnya permainan itu sempat beberapa kali pindah lokasi hingga akhirnya dilakukan di SDN 97 Pekanbaru.

Awalnya lempar sarung dilakukan satu lawan satu. Namun peraturan itu berubah menjadi enam lawan enam. Dalam duel tersebut kelompok korban kalah. Kawan korban kabur hingga menyisakan korban sendirian hingga korban menjadi bulan-bulanan para pelaku.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pelaksanaan Pemilu Aman dan Kondusif

”Saat duel, kelompok korban kalah dan kabur hingga tinggallah korban sendiri melawan. Karena tidak seimbang, korban pun tidak berdaya dan tumbang,” ujar  Kasat.

Selanjutnya, korban yang saat itu sudah terkapar tidak berdaya langsung dilarikan ke RS Awal Bross, Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Sekitar pukul 03.00 WIB nyawa korban tidak dapat ditolong hingga dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat di kepala dan hidung.

M Ilham dari keluarga korban langsung membuat laporan ke Polsek Rumbai berharap agar kasus tersebut segera diungkap.

Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra langsung memerintahkan anggotanya bersama Polsek Rumbai agar melakukan gerak cepat melakukan pengungkapan terhadap kasus tersebut.

Tidak perlu waktu lama. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi akhirnya pada Selasa (4/3) sekira pukul 16.10 WIB, Tim Opsnal Polsek Rumbai mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku.

Baca Juga:  Tingkatkan Keamanan, Petugas Keliling Luar Lapas

Selanjutnya setelah didalami informasi tersebut dan melaporkan secara berjenjang kepada Kapolsek Rumbai AKP Said Khairul Iman dan melalui Kanit Reskrim Polsek Rumbai IPDA Asbi Abdul Sani berangkat bersama Kanit Jatanras IPDA Rizki Indra dan Opsnal Jatanras Polresta Pekanbaru menuju TKP.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan selanjutnya dilakukan interogasi dengan baik dan para pelaku mengakui selanjutnya diamankan ke Polsek Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Empat orang pelaku sudah kami amankan. Keempatnya berusia 13 dan 14 tahun. Saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkannya, sementara terhadap keempat pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari