PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sudah pernah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena terlibat kasus pidana, kini mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru Yose Saputra kembali duduk sebagai pesakitan, Senin (3/3).
Kali ini, pria yang juga pernah menjabat Ketua Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru itu didakwa melakukan korupsi senilai Rp723 juta.
Yose tak sendiri. Ia didakwa bersama mantan bendahara LAMR Pekanbaru Ade Siswanto. Keduanya menghadapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana.
JPU mendakwa Yose Saputra dan Ade Siswanto telah melakukan perbuatan korupsi dana hibah yang diterima LAMR Kota Pekanbaru dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Keduanya diduga menggerogoti dana hibah senilai Rp1 miliar itu pada periode Juni hingga Desember 2020 silam.

Seharusnya dana hibah itu dimanfaatkan untuk kegiatan dan operasional lembaga adat tersebut selama tahun 2020. Termasuk untuk bayar utang pada tahun sebelumnya. Namun keduanya bersekongkol menggunakan uang itu di luar ketentuan.
Kedua terdakwa dalam laporan pengeluaran keuangan menggunakan kwitansi kosong, seolah-olah melakukan pembelian barang. Padahal faktanya, tidak ada melakukan pembelian barang.
”Dalam laporan pertanggungjawaban, kedua terdakwa tidak menyampaikan sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Laporan yang disampaikan fiktif,” kata JPU Dame Shinta membacakan dakwaan.
Usia pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo menanyakan kepada kedua terdakwa apakah memahami dakwaan tersebut atau tidak. Keduanya menjawab paham dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (6/3).(end)