PINGGIR, (RIAUPOS.CO) – DM (25), warga Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis menusuk tetangganya sendiri hingga sekarat dan mendapatkan perawatan insentif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Duri, pada Sabtu (27/12/2020) sekitar pukul 22.05 WIB.
Korban diketahui bernama JR (26). Pemuda itu ditusuk DM karena tersinggung dengan JR beserta enam rekanya yang sedang berkumpul menyetel musik dengan volume keras.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban lewat handphone dan mengatakan agar mematikan musiknya karena dirinya terganggu dan membuat tidak bisa tidur.
Namun teguran tersebut dianggap gurauan dan tidak diindahkan oleh korban dan enam rekan lainnya. Selang 10 menit, pelaku mendatangi mereka yang sedang berkumpul di teras depan sebuah rumah. Pelaku langsung menghardik ketujuh pemuda yang berkumpul dengan volume musik keras
"Kalian bikin ribut aja di kampung ini," kata pelaku yang ditirukan Kapolsek Pinggir, Kompol Firman V.W.A Sianipar didampingi Kasi Humas Bripka Juanda M Marpaung, Selasa (29/12).
Selanjutnya, Kapolsek menjelaskan, saat mendengar teguran itu rekan korban nyeletus dengan jawaban tak mengenakkan. Hingga akhirnya terjadi perkelahian. Dan tiba-tiba pelaku menghampiri dan mendekati korban sambil menusukkan pisau ke tubuh korban.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/85/XII/2020/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 27 Desember 2020 selanjutnya personel piket siaga reskrim dan team opsnal Polsek Pinggir bergerak cepat mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku," kata Kompol Firman Sianipar.
Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB pagi, Penyidik Pembantu dan team Opsnal Polsek Pinggir mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya di jalan Jalan, Purwodadi RT 001 RW 009 Kel Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menginterogasi pelaku yang mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau dan pisau yang digunakan pelaku dibuangnya di semak-semak sekitar TKP.
"Tersangka kini telah dibawa ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 354 ayat (1) KUHP dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Sedangkan korban masih kritis dirawat di RSUD Duri," jelasnya.(p)