Rabu, 9 April 2025

Ada Kekerasan di Tubuh Korban

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah dilakukan otopsi terhadap anak bernama MYA (3) akhirnya jenazah pun dipulangkan. Penyerahan dari RS Bhayangkara Polda Riau ke pihak keluarga dilakukan pada pukul 15.00 WIB.

 

"Tadi (kemarin, red) sudah kami serahkan atau kami pulangkan ke pihak keluarga korban pada pukul 15.00 WIB," sebut Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni pada Riau Pos, Senin (30/3).

Dikatakannya hasil otopsi menunjukkan adanya kekerasan pada tubuh korban. "Kekerasan yang terjadi pada korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada belakang kepala sehingga menimbulkan pendarahan otak," urainya.

Sementara itu, paman tersangka bernama Safrudin mengatakan, bahwa LO dan ibu korban selama ini memiliki hubungan yang cukup harmonis selama membina rumah tangga.

Baca Juga:  Pengembang Bermodus Bangun Perumahan Syariah Ditangkap di Tampan

Pun katanya, mereka baru menikah sekitar satu tahun, dan telah dikaruniai seorang anak yang masih berusia 3 bulan. Sementara korban merupakan anak dari ibu korban dengan mantan suaminya yang pertama.

"Setahu saya mereka baik-baik saja dan tidak ada masalah, mereka sudah setahun menikah. Saya gak tahu juga sampai seperti ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka yang merupakan keponakannya dalam seharinya bekerja sebagai buruh bangunan, dan memiliki pribadi yang baik kepada keluarga.

Diberitakan sebelumnya, insiden memilukan itu dilakukan ayah tirinya LO pada Ahad (29/3) pukul 10.00 WIB. Saat sang ibu belanja ke warung. Dikarenakan sering menangis nyawa MYA pun tak tertolong.

MYA dinyatakan hilang pukul 12.00 WIB. Kemudian sang ibu dan warga melapor ke Polsek Rumbai. Setelah itu, LO mengaku bahwa anaknya dibunuh dan dibuang. Pukul 16.00 WIB dilakukan olah TKP bahwa MYA dibuang di semak belukar.

Baca Juga:  Pelaku Diduga Bongkar Rumah di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir Diciduk

Akhirnya LO ditahan di Polsek Rumbai. Dia dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(ade)

Laporan: SOFIAH (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah dilakukan otopsi terhadap anak bernama MYA (3) akhirnya jenazah pun dipulangkan. Penyerahan dari RS Bhayangkara Polda Riau ke pihak keluarga dilakukan pada pukul 15.00 WIB.

 

"Tadi (kemarin, red) sudah kami serahkan atau kami pulangkan ke pihak keluarga korban pada pukul 15.00 WIB," sebut Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni pada Riau Pos, Senin (30/3).

Dikatakannya hasil otopsi menunjukkan adanya kekerasan pada tubuh korban. "Kekerasan yang terjadi pada korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada belakang kepala sehingga menimbulkan pendarahan otak," urainya.

Sementara itu, paman tersangka bernama Safrudin mengatakan, bahwa LO dan ibu korban selama ini memiliki hubungan yang cukup harmonis selama membina rumah tangga.

Baca Juga:  Empat Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap di Tiga TKP

Pun katanya, mereka baru menikah sekitar satu tahun, dan telah dikaruniai seorang anak yang masih berusia 3 bulan. Sementara korban merupakan anak dari ibu korban dengan mantan suaminya yang pertama.

"Setahu saya mereka baik-baik saja dan tidak ada masalah, mereka sudah setahun menikah. Saya gak tahu juga sampai seperti ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka yang merupakan keponakannya dalam seharinya bekerja sebagai buruh bangunan, dan memiliki pribadi yang baik kepada keluarga.

Diberitakan sebelumnya, insiden memilukan itu dilakukan ayah tirinya LO pada Ahad (29/3) pukul 10.00 WIB. Saat sang ibu belanja ke warung. Dikarenakan sering menangis nyawa MYA pun tak tertolong.

MYA dinyatakan hilang pukul 12.00 WIB. Kemudian sang ibu dan warga melapor ke Polsek Rumbai. Setelah itu, LO mengaku bahwa anaknya dibunuh dan dibuang. Pukul 16.00 WIB dilakukan olah TKP bahwa MYA dibuang di semak belukar.

Baca Juga:  10 Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah Ditangkap

Akhirnya LO ditahan di Polsek Rumbai. Dia dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(ade)

Laporan: SOFIAH (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ada Kekerasan di Tubuh Korban

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah dilakukan otopsi terhadap anak bernama MYA (3) akhirnya jenazah pun dipulangkan. Penyerahan dari RS Bhayangkara Polda Riau ke pihak keluarga dilakukan pada pukul 15.00 WIB.

 

"Tadi (kemarin, red) sudah kami serahkan atau kami pulangkan ke pihak keluarga korban pada pukul 15.00 WIB," sebut Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni pada Riau Pos, Senin (30/3).

Dikatakannya hasil otopsi menunjukkan adanya kekerasan pada tubuh korban. "Kekerasan yang terjadi pada korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada belakang kepala sehingga menimbulkan pendarahan otak," urainya.

Sementara itu, paman tersangka bernama Safrudin mengatakan, bahwa LO dan ibu korban selama ini memiliki hubungan yang cukup harmonis selama membina rumah tangga.

Baca Juga:  Telemarketing Wanita Judi Online Dijanjikan Upah Rp3 Juta per Bulan

Pun katanya, mereka baru menikah sekitar satu tahun, dan telah dikaruniai seorang anak yang masih berusia 3 bulan. Sementara korban merupakan anak dari ibu korban dengan mantan suaminya yang pertama.

"Setahu saya mereka baik-baik saja dan tidak ada masalah, mereka sudah setahun menikah. Saya gak tahu juga sampai seperti ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka yang merupakan keponakannya dalam seharinya bekerja sebagai buruh bangunan, dan memiliki pribadi yang baik kepada keluarga.

Diberitakan sebelumnya, insiden memilukan itu dilakukan ayah tirinya LO pada Ahad (29/3) pukul 10.00 WIB. Saat sang ibu belanja ke warung. Dikarenakan sering menangis nyawa MYA pun tak tertolong.

MYA dinyatakan hilang pukul 12.00 WIB. Kemudian sang ibu dan warga melapor ke Polsek Rumbai. Setelah itu, LO mengaku bahwa anaknya dibunuh dan dibuang. Pukul 16.00 WIB dilakukan olah TKP bahwa MYA dibuang di semak belukar.

Baca Juga:  Identitas Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru Terungkap

Akhirnya LO ditahan di Polsek Rumbai. Dia dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(ade)

Laporan: SOFIAH (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah dilakukan otopsi terhadap anak bernama MYA (3) akhirnya jenazah pun dipulangkan. Penyerahan dari RS Bhayangkara Polda Riau ke pihak keluarga dilakukan pada pukul 15.00 WIB.

 

"Tadi (kemarin, red) sudah kami serahkan atau kami pulangkan ke pihak keluarga korban pada pukul 15.00 WIB," sebut Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni pada Riau Pos, Senin (30/3).

Dikatakannya hasil otopsi menunjukkan adanya kekerasan pada tubuh korban. "Kekerasan yang terjadi pada korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada belakang kepala sehingga menimbulkan pendarahan otak," urainya.

Sementara itu, paman tersangka bernama Safrudin mengatakan, bahwa LO dan ibu korban selama ini memiliki hubungan yang cukup harmonis selama membina rumah tangga.

Baca Juga:  Miliki Delapan Paket Sabu, Pria Ditangkap

Pun katanya, mereka baru menikah sekitar satu tahun, dan telah dikaruniai seorang anak yang masih berusia 3 bulan. Sementara korban merupakan anak dari ibu korban dengan mantan suaminya yang pertama.

"Setahu saya mereka baik-baik saja dan tidak ada masalah, mereka sudah setahun menikah. Saya gak tahu juga sampai seperti ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka yang merupakan keponakannya dalam seharinya bekerja sebagai buruh bangunan, dan memiliki pribadi yang baik kepada keluarga.

Diberitakan sebelumnya, insiden memilukan itu dilakukan ayah tirinya LO pada Ahad (29/3) pukul 10.00 WIB. Saat sang ibu belanja ke warung. Dikarenakan sering menangis nyawa MYA pun tak tertolong.

MYA dinyatakan hilang pukul 12.00 WIB. Kemudian sang ibu dan warga melapor ke Polsek Rumbai. Setelah itu, LO mengaku bahwa anaknya dibunuh dan dibuang. Pukul 16.00 WIB dilakukan olah TKP bahwa MYA dibuang di semak belukar.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Diduga Alami Gangguan Jiwa

Akhirnya LO ditahan di Polsek Rumbai. Dia dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(ade)

Laporan: SOFIAH (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari